![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Ekonomi
Pada paruh pertama tahun 2026, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang Diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menjadi tonggak penting dalam upaya nasional untuk memperkuat sistem penegakan hukum terhadap korupsi. Fenomena ini bukan sekadar upaya untuk menyempurnakan instrumen hukum yang ada semata, melainkan manifestasi dari perubahan paradigma mendasar dalam pandangan kita terhadap sanksi hukum sebagai alat untuk memberantas korupsi – dari orientasi yang selama ini berfokus pada pemberian hukuman penjara kepada pelaku, menuju pendekatan yang lebih komprehensif yang juga menargetkan akumulasi kekayaan yang diperoleh melalui cara yang tidak sah. Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam dunia penegakan hukum korupsi selama lebih dari dua dekade, saya menyadari bahwa RUU ini membawa harapan besar bagi terwujudnya keadilan yang lebih substansial bagi masyarakat, sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keseimbangan antara efektivitas sanksi dan prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar negara kita.
Secara filosofis, konsep perampasan aset memiliki akar dalam paradigma keadilan restoratif yang telah menjadi tren dalam sistem hukum pidana global sejak beberapa dekade terakhir. Dalam pandangan hukum pidana klasik, hukuman penjara dianggap sebagai bentuk sanksi yang paling efektif untuk menindak pelaku korupsi dan memberikan efek jera bagi masyarakat. Namun demikian, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa hukuman penjara saja seringkali tidak cukup untuk menghentikan tren korupsi yang masih mengganggu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak pelaku korupsi yang bahkan menganggap hukuman penjara sebagai risiko yang sebanding dengan keuntungan materi yang diperoleh, terutama ketika aset yang dikorupsi tetap dapat dinikmati oleh keluarga atau kelompok terkait meskipun pelakunya berada di balik jeruji besi. Paradigma baru yang menjadi dasar RUU Perampasan Aset mengakui bahwa korupsi pada dasarnya adalah kejahatan ekonomi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi, sehingga sanksi yang diberikan juga harus menargetkan aspek ekonomi tersebut – tidak hanya dengan cara menghukum pelaku, tetapi juga dengan cara memulihkan kekayaan yang hilang bagi negara dan masyarakat.
Dari perspektif hukum positif, RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas merupakan kelanjutan dan perluasan dari ketentuan yang telah ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 16 hingga Pasal 20 UU Tipikor saat ini telah mengatur tentang perampasan dan pembekuan barang atau uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, namun implementasinya selama ini menghadapi berbagai kendala teknis dan prosedural yang membuat efektivitasnya terbatas. RUU baru ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme perampasan aset dengan menetapkan aturan yang lebih jelas, komprehensif, dan operasional, termasuk dalam hal cakupan aset yang dapat dirampas, prosedur perampasan yang harus dilakukan, serta mekanisme pemulihan dan pengelolaan aset yang telah dirampas. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada dalam peraturan saat ini, seperti keterbatasan dalam menangani aset yang telah dialihkan ke luar negeri atau yang dimiliki secara tidak langsung oleh pelaku korupsi melalui keluarga atau perusahaan anak.
Sebagai yang telah disampaikan oleh berbagai pakar hukum dan praktisi yang terlibat dalam proses pembahasan RUU ini, perampasan aset yang efektif memiliki potensi untuk menjadi sanksi yang jauh lebih menakutkan bagi pelaku korupsi dibandingkan dengan hukuman penjara saja. Dalam konteks korupsi yang seringkali melibatkan jumlah uang yang sangat besar, kemungkinan bahwa seluruh kekayaan yang diperoleh melalui cara tidak sah akan dirampas oleh negara dapat menjadi deterjen yang lebih kuat bagi mereka yang sedang merencanakan atau mempertimbangkan untuk melakukan korupsi. Selain itu, perampasan aset juga memiliki manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, karena aset yang telah dirampas dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan atau bantuan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas – sehingga memberikan makna yang lebih substansial bagi konsep keadilan restoratif dalam penegakan hukum korupsi.
Beberapa aspek kunci dalam RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas patut mendapatkan perhatian khusus. Pertama, cakupan aset yang dapat dirampas tidak hanya meliputi aset yang diperoleh secara langsung dari tindak pidana korupsi, tetapi juga aset yang diperoleh dari hasil atau manfaat yang diperoleh dari aset tersebut – termasuk bunga, dividen, atau keuntungan dari penjualan aset yang dikorupsi. Hal ini penting karena banyak pelaku korupsi yang cenderung untuk menginvestasikan uang yang dikorupsi dalam berbagai instrumen keuangan atau aset lainnya untuk menghasilkan keuntungan lebih lanjut, sehingga perampasan yang hanya menargetkan aset awal akan tidak efektif dalam memulihkan seluruh kerugian yang dialami negara dan masyarakat.
Kedua, RUU ini juga mengatur tentang mekanisme perampasan aset yang bersifat “pria facie” atau berdasarkan bukti permukaan, yang memungkinkan otoritas untuk melakukan perampasan aset bahkan sebelum pelaku korupsi terbukti bersalah secara hukum. Konsep ini, yang telah diterapkan dengan sukses di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, berdasarkan premis bahwa ketika terdapat bukti yang cukup menunjukkan bahwa aset tersebut diperoleh dari cara yang tidak sah, negara memiliki hak untuk mengambil alih aset tersebut untuk mencegah terjadinya pencucian uang atau penyalahgunaan aset yang dikorupsi. Namun demikian, konsep ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara kebutuhan untuk memberantas korupsi dengan hak asasi manusia dan prinsip praduga tidak bersalah yang menjadi dasar sistem hukum negara kita.
Ketiga, RUU Perampasan Aset juga mengatur tentang kerja sama internasional dalam hal penelusuran dan perampasan aset yang telah dialihkan ke luar negeri. Dalam era globalisasi yang memungkinkan pergerakan modal lintas batas dengan mudah, banyak pelaku korupsi yang cenderung untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset yang dikorupsi ke negara lain dengan sistem perbankan yang lebih rahasia atau hukum yang lebih menguntungkan. RUU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara lain dalam hal penelusuran, pembekuan, dan pengembalian aset korupsi yang berada di luar negeri, serta untuk menciptakan kerangka hukum yang memungkinkan Indonesia untuk menjadi bagian dari jaringan internasional dalam upaya global untuk memberantas korupsi dan pencucian uang.
Keempat, RUU ini juga mengatur tentang mekanisme pengelolaan dan pendayagunaan aset yang telah dirampas. Saat ini, aset yang dirampas dari pelaku korupsi biasanya dikelola oleh negara dan kemudian dilelang dengan hasilnya dimasukkan ke dalam kas negara. Namun demikian, terdapat usulan dalam RUU ini untuk mengalokasikan sebagian dari hasil penjualan aset yang dirampas untuk membiayai program perlindungan korban korupsi atau untuk membiayai program pembangunan di daerah-daerah yang terkena dampak korupsi. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada pentingnya memberikan kompensasi kepada korban dan memulihkan kondisi yang ada sebelum terjadinya kejahatan.
Meskipun memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi, implementasi RUU Perampasan Aset juga menghadapi sejumlah tantangan yang tidak dapat diabaikan. Pertama, terdapat tantangan terkait dengan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pengawas dalam melakukan penelusuran, pembekuan, dan perampasan aset korupsi. Penelusuran aset korupsi yang seringkali sangat kompleks dan tersembunyi membutuhkan keahlian khusus dalam bidang akuntansi keuangan, investigasi finansial, dan hukum perdata serta pidana. Sayangnya, kapasitas aparat penegak hukum Indonesia dalam bidang ini masih perlu ditingkatkan secara signifikan agar dapat menjalankan tugasnya dengan efektif sesuai dengan ketentuan RUU yang akan dibuat.
Kedua, terdapat tantangan terkait dengan kerumitan hukum dan prosedural yang mungkin akan menghambat efektivitas perampasan aset. Dalam sistem hukum yang berdasarkan pada prinsip praduga tidak bersalah dan hak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil, proses perampasan aset harus melalui tahapan yang ketat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dapat menyebabkan proses perampasan yang panjang dan mahal, yang dalam beberapa kasus dapat memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk mengalihkan atau menyembunyikan aset sebelum proses tersebut selesai. Selain itu, terdapat risiko bahwa mekanisme perampasan aset dapat disalahgunakan atau digunakan secara tidak proporsional, sehingga merugikan pihak yang tidak bersalah atau melanggar hak asasi manusia.
Ketiga, terdapat tantangan terkait dengan budaya dan norma yang masih mendukung praktik korupsi di beberapa kalangan masyarakat. Meskipun RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menindak pelaku korupsi dan mengambil alih aset yang dikorupsi, namun upaya ini tidak akan berhasil secara maksimal jika tidak diimbangi dengan perubahan budaya dan norma yang mendukung praktik korupsi. Perlu adanya upaya yang terus-menerus untuk membangun kesadaran hukum dan budaya anti-korupsi di seluruh lapisan masyarakat, sehingga korupsi tidak lagi dianggap sebagai hal yang wajar atau dapat diterima.
Keempat, terdapat tantangan terkait dengan koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga negara yang terlibat dalam proses perampasan aset. Proses perampasan aset melibatkan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kurangnya koordinasi dan kerja sama yang efektif antara lembaga-lembaga ini dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan atau duplikasi dalam pekerjaan, sehingga menghambat efektivitas proses perampasan aset.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi, diperlukan sejumlah langkah strategis yang komprehensif. Pertama, perlu adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pengawas secara masif melalui pelatihan, pendidikan, dan pendukung infrastruktur yang memadai. Hal ini termasuk pelatihan tentang teknik investigasi finansial, analisis data keuangan, kerja sama internasional, dan hukum perampasan aset. Selain itu, perlu adanya pengembangan sumber daya manusia yang khusus menangani kasus korupsi dan perampasan aset, sehingga mereka dapat mengembangkan keahlian dan pengalaman yang diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang semakin kompleks.
Kedua, perlu adanya klarifikasi yang jelas tentang prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar perampasan aset, termasuk tentang batasan antara kebutuhan untuk memberantas korupsi dengan hak asasi manusia dan prinsip praduga tidak bersalah. Hal ini dapat dilakukan dengan menetapkan ketentuan yang jelas tentang syarat dan prosedur perampasan aset, serta mekanisme banding dan peninjauan yang dapat diakses oleh pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan perampasan aset. Selain itu, perlu adanya penguatan peran hakim dan advokat dalam proses perampasan aset, sehingga memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan benar.
Ketiga, perlu adanya penguatan kerja sama dan koordinasi antara berbagai lembaga negara yang terlibat dalam proses perampasan aset. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan mekanisme koordinasi yang terstruktur dan berkelanjutan, seperti pembentukan tim kerja khusus atau pusat koordinasi yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan aktivitas berbagai lembaga dalam hal perampasan aset. Selain itu, perlu adanya pengembangan sistem informasi yang terintegrasi yang memungkinkan lembaga-lembaga tersebut untuk berbagi informasi dan data secara efektif dalam rangka mendeteksi, menyelidiki, dan menindak kasus korupsi serta melakukan perampasan aset.
Keempat, perlu adanya upaya yang terus-menerus untuk membangun kesadaran hukum dan budaya anti-korupsi di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye pendidikan masyarakat, penyebaran informasi tentang bahaya korupsi dan manfaat dari perampasan aset, serta penguatan peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik korupsi. Selain itu, perlu adanya penguatan peran lembaga masyarakat sipil dan media massa dalam memantau proses penegakan hukum korupsi dan perampasan aset, sehingga memastikan bahwa proses tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebagai kesimpulan, RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas di DPR RI merupakan langkah yang sangat penting dan strategis dalam upaya nasional untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan menargetkan bukan hanya pelaku korupsi tetapi juga aset yang diperoleh melalui cara tidak sah, RUU ini memiliki potensi untuk menjadi sanksi yang jauh lebih efektif dan memiliki dampak yang lebih besar dalam memberantas korupsi dibandingkan dengan instrumen hukum yang ada saat ini. Namun demikian, untuk memastikan bahwa RUU ini dapat mencapai tujuan yang diinginkan, diperlukan perhatian yang cermat terhadap berbagai aspek hukum, prosedural, dan sosial yang terkait dengan implementasinya. Sebagai seorang advokat yang telah berkomitmen untuk memajukan prinsip-prinsip hukum dan keadilan di Indonesia, saya percaya bahwa dengan perencanaan yang matang, implementasi yang baik, dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi tonggak penting dalam membangun Indonesia yang lebih bersih, adil, dan makmur.




