“Risiko Multitafsir Mengintai 10 Norma KUHP Baru – Tanpa PP, Hukum Adat hingga Pidana Alternatif Sulit Terapkan

Loading

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan

Pada tanggal 2 Januari 2026, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara resmi menandai babak baru dalam sejarah sistem hukum pidana Indonesia, yang selama lebih dari delapan dekade masih merenungkan kesinambungan paradigma kolonial yang telah kian tidak relevan dengan nilai-nilai budaya dan aspirasi masyarakat kontemporer. Secara epistemologis, lahirnya KUHP nasional ini merupakan manifestasi konstitusional dari upaya negara untuk menyusun kerangka normatif yang tidak hanya berakar pada prinsip-prinsip hukum pidana modern, tetapi juga mampu mengakomodasi kompleksitas dinamika sosial, ekonomi, dan budaya bangsa yang terus berkembang. Namun, di tengah harapan yang besar akan terwujudnya keadilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan, muncul tantangan struktural yang tidak dapat kita abaikan: belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana yang menjadi prasyarat esensial untuk memastikan konsistensi interpretasi dan penerapan norma-norma baru yang terkandung di dalamnya.

Seperti yang telah disoroti oleh berbagai elemen masyarakat hukum, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, terdapat sepuluh norma krusial dalam KUHP baru yang berpotensi menimbulkan fenomena multitafsir jika tidak segera diiringi dengan kejelasan regulasi pelaksana. Dari perspektif profesi advokat yang selama ini menjadi bagian integral dalam proses penegakan hukum, fenomena ini bukan hanya sekadar masalah teknis dalam tataran implementasi, melainkan juga menyentuh inti dari prinsip kepastian hukum yang merupakan pilar fundamental dalam negara hukum. Konsep kepastian hukum sendiri, sebagaimana telah diakar dalam khazanah filsafat hukum kontemporer, tidak hanya menuntut adanya klarifikasi substansi norma hukum, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme interpretasi dan penerapannya dapat diantisipasi dengan tepat oleh seluruh aktor dalam sistem peradilan pidana.

Pertama, kita harus mengakui bahwa pengakuan eksplisit terhadap hukum adat dalam KUHP nasional merupakan terobosan yang patut diapresiasi, karena hal ini mencerminkan kesadaran negara akan pentingnya mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional. Namun, secara normatif, pengakuan ini membawa implikasi yang sangat kompleks, terutama mengingat keragaman sistem hukum adat yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri, kita mengenal berbagai sistem hukum adat yang berkembang di antara suku-suku yang ada, seperti suku Palembang, Komering, Ogan, dan lainnya, masing-masing dengan kaidah-kaidah yang memiliki ciri khas tersendiri. Tanpa adanya peraturan daerah yang jelas yang mengatur bagaimana hukum adat tersebut dapat diintegrasikan dengan sistem hukum nasional, serta tanpa adanya panduan nasional yang mengatur mekanisme koordinasi antara lembaga hukum adat dan lembaga peradilan resmi, terdapat risiko besar akan munculnya perbedaan penafsiran yang tidak hanya dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik sosial yang tidak diinginkan.

Kedua, pengenalan pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan dalam KUHP baru merupakan langkah progresif yang selaras dengan perkembangan pemikiran hukum pidana internasional yang mengedepankan prinsip restoratif justice dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Namun, dari sisi implementasi, kedua bentuk pidana alternatif ini menghadapi tantangan yang tidak sedikit. Misalnya, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kita perlu mengatur secara jelas tentang jenis-jenis pekerjaan yang dapat diberikan kepada narapidana, mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, serta bagaimana upaya untuk memastikan bahwa narapidana benar-benar mendapatkan manfaat dari kegiatan kerja sosial tersebut dalam rangka pemulihan diri dan kemampuan untuk kembali berperan aktif dalam masyarakat. Tanpa adanya kejelasan ini, terdapat risiko bahwa pidana alternatif ini akan menjadi hanya bentuk formalitas yang tidak memiliki dampak substansial terhadap perubahan perilaku narapidana, atau bahkan berpotensi menjadi alat eksploitasi tenaga kerja yang tidak etis.

Selain kedua norma tersebut, terdapat delapan norma lainnya yang juga memerlukan klarifikasi segera melalui peraturan pelaksana, seperti pengaturan tentang tindak pidana siber, tanggung jawab pidana korporasi, perlindungan korban dan saksi, serta mekanisme keadilan restoratif yang dapat dijalankan di semua tahapan proses peradilan pidana. Setiap dari norma-norma ini memiliki kompleksitas tersendiri yang membutuhkan pendekatan yang cermat dan komprehensif dalam penyusunan aturan pelaksana nya. Misalnya, dalam pengaturan tentang tindak pidana siber, kita perlu mengatur secara jelas tentang definisi berbagai bentuk tindak pidana siber yang ada, mekanisme pengumpulan dan penyimpanan bukti elektronik, serta bagaimana kerjasama antara berbagai lembaga penegak hukum baik di tingkat nasional maupun internasional dapat dilakukan untuk menangani kasus-kasus tindak pidana siber yang seringkali memiliki dimensi lintas negara.

Dari perspektif profesi advokat, kondisi di mana norma-norma hukum pidana yang baru tidak diiringi dengan kejelasan aturan pelaksana dapat memiliki implikasi yang sangat serius terhadap kemampuan advokat untuk melindungi hak-hak klien mereka dengan optimal. Advokat sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tersangka atau terdakwa mendapatkan perlindungan hukum yang layak, serta bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, membutuhkan kerangka hukum yang jelas dan pasti untuk dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif. Tanpa adanya kejelasan ini, advokat akan menghadapi kesulitan dalam menyusun strategi pembelaan yang tepat, serta dalam memastikan bahwa hak-hak klien mereka tidak dilanggar selama proses peradilan berlangsung.

Selain itu, kondisi ini juga dapat memiliki dampak negatif terhadap citra sistem peradilan pidana Indonesia di mata masyarakat dan dunia internasional. Sebuah sistem peradilan pidana yang tidak dapat memberikan kepastian hukum yang jelas akan sulit dipercaya oleh masyarakat, dan hal ini dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dan peradilan. Di era globalisasi yang semakin berkembang pesat ini, kepercayaan terhadap sistem hukum suatu negara juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi asing dan mempromosikan kerjasama internasional dalam berbagai bidang.

Oleh karena itu, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, saya dengan tegas menyampaikan bahwa perlu adanya langkah-langkah konkrit dari pemerintah untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana KUHP baru. Proses penyusunan aturan pelaksana ini juga harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat hukum, termasuk perwakilan dari profesi advokat, hakim, jaksa, akademisi hukum, serta perwakilan dari masyarakat adat dan berbagai komunitas yang terkait dengan implementasi norma-norma baru dalam KUHP tersebut. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa aturan pelaksana yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar teknis hukum yang tinggi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan kondisi nyata masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Kita harus menyadari bahwa lahirnya KUHP nasional baru bukanlah akhir dari proses reformasi hukum pidana di Indonesia, tetapi hanya merupakan awal dari sebuah perjalanan panjang menuju terwujudnya sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, kita perlu bekerja sama secara sinergis antara pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses implementasi KUHP baru dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa KUHP nasional baru benar-benar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam melindungi hak asasi manusia, menegakkan keadilan, dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tanggapan Terhadap Upaya Menpora Siapkan Opsi Ambil Alih Federasi: Menelisik Dimensi Hukum, Politik, dan Sosial dalam Menyatukan Dunia Olahraga Indonesia

Rab Jan 28 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH Ketua Umum Asosiasi Pelaku Olahraga Indonesia Munculnya pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tentang persiapan opsi untuk mengambil alih pengelolaan federasi olahraga sebagai upaya mengatasi fenomena dualisme yang telah lama mengganggu tatanan struktural dunia olahraga nasional, tidak dapat kita pandang sebagai langkah yang sederhana […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI