![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
Pada masa transformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang melahirkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, terdapat sejumlah regulasi yang membawa implikasi mendalam bagi tatanan keadilan nasional. Di antara sejumlah pasal yang menjadi sorotan, Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru yang menetapkan bahwa “alat bukti yang oleh hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian” menjadi pijakan krusial yang mencerminkan paradigma baru dalam penegakan hukum. Sebagai praktisi hukum yang terlibat langsung dalam dinamika peradilan di Provinsi Sumatera Selatan dan segenap wilayah Indonesia, saya berpendapat bahwa penerapan pasal ini tidak dapat dipandang secara sepihak, melainkan harus diartikan melalui lensa dua dimensi keadilan: keadilan prosedural yang menjamin integritas proses hukum, dan keadilan substantif yang memastikan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat dalam perkara pidana.
Dimensi Pertama: Keadilan Prosedural sebagai Pilar Integritas Proses Hukum
Keadilan prosedural dalam konteks Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru merupakan manifestasi konkret dari prinsip due process of law yang telah lama menjadi landasan sistem hukum modern. Pasal ini mengemban mandat untuk menjaga agar setiap tahapan proses peradilan pidana berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi degradasi hak-hak terdakwa maupun pihak lain yang terlibat. Secara yuridis normatif, ketentuan ini terinspirasi oleh doktrin exclusionary rules yang pertama kali dikembangkan dalam kasus Weeks v. United States tahun 1914, di mana Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa bukti yang diperoleh melalui tindakan yang melanggar hukum tidak boleh digunakan sebagai dasar putusan di pengadilan. Konsep ini kemudian berkembang menjadi doktrin fruit of the poisonous tree, yang menyatakan bahwa setiap bukti turunan yang diperoleh berdasarkan bukti yang tidak sah juga harus dikecualikan dari proses pembuktian, kecuali dalam beberapa kasus pengecualian yang diakui secara yuridis, seperti independent source doctrine, inevitable discovery exception, dan attenuation doctrine.
Dalam konteks sistem hukum Indonesia, penerapan prinsip ini memiliki makna yang sangat mendalam. Sebelum berlakunya KUHAP Baru, seringkali ditemukan praktik di mana alat bukti yang diperoleh secara tidak sah—misalnya melalui penggerebekan tanpa surat perintah, penyadapan yang tidak sesuai dengan prosedur, atau intimidasi terhadap tersangka—masih digunakan sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Hal ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga merusak kredibilitas institusi peradilan sebagai garda penegak keadilan terakhir. Melalui Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru, hakim dituntut untuk menjadi pionir penjaga integritas proses hukum dengan secara tegas menolak setiap bentuk alat bukti yang tidak memenuhi syarat sah dan autentik. Hal ini tidak hanya memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak terdakwa, tetapi juga mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja lebih profesional dalam proses penyidikan dan penuntutan. Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Harry Ponto, KUHAP Baru memaksa polisi dan jaksa untuk meningkatkan profesionalisme mereka, sekaligus memberikan peran yang lebih aktif bagi advokat dalam melindungi hak-hak kliennya, termasuk hak untuk mengakses bukti seperti rekaman CCTV dan menyatakan keberatan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Dimensi Kedua: Keadilan Substantif sebagai Tujuan Akhir Penegakan Hukum
Meskipun keadilan prosedural merupakan pilar penting dalam penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru, kita tidak dapat mengabaikan dimensi keadilan substantif yang menjadi tujuan akhir dari seluruh sistem peradilan pidana. Keadilan substantif mengacu pada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat secara luas, yaitu bahwa hasil putusan hakim tidak hanya sesuai dengan prosedur hukum, tetapi juga adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang berlaku di masyarakat. Dalam konteks ini, penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru harus diimbangi dengan upaya untuk memastikan bahwa pengecualian alat bukti yang tidak sah tidak mengakibatkan terbebasnya pelaku kejahatan yang sebenarnya bersalah, yang pada akhirnya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Untuk menjawab tantangan ini, kita perlu memahami bahwa doktrin exclusionary rules tidaklah mutlak, melainkan memiliki sejumlah pengecualian yang dirancang untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum. Misalnya, dalam kasus di mana bukti turunan diperoleh melalui cara yang sah dan tidak terkait dengan tindakan ilegal sebelumnya (independent source doctrine), atau dalam kasus di mana bukti tersebut pasti akan ditemukan melalui prosedur yang sah meskipun tidak ada tindakan ilegal awal (inevitable discovery exception), maka hakim memiliki kewenangan untuk menerima bukti tersebut sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, dalam kasus di mana hubungan antara tindakan ilegal awal dan bukti yang ingin diajukan menjadi sangat lemah atau tidak jelas (attenuation doctrine), hakim juga dapat mempertimbangkan untuk menerima bukti tersebut.
Selain itu, keadilan substantif juga terkait dengan penerapan prinsip keadilan restoratif yang telah diintegrasikan dalam KUHAP Baru. Seperti yang diuraikan dalam artikel yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, KUHAP Tahun 2023 telah membawa revolusi filosofis dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai salah satu tujuan pemidanaan, yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan rasa aman masyarakat, dan menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab bagi pelaku kejahatan. Dalam konteks penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru, hakim harus mempertimbangkan bagaimana pengecualian atau penerimaan alat bukti akan berdampak pada upaya untuk mencapai keadilan restoratif, seperti pemulihan kerugian bagi korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan pasal ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa hasil putusan hakim dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Tantangan dalam Penerapan dan Harapan untuk Masa Depan
Meskipun Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru membawa harapan besar bagi perbaikan sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar penerapannya dapat berjalan dengan efektif. Pertama, diperlukan pemahaman yang menyeluruh dari seluruh komponen sistem peradilan pidana—baik hakim, jaksa, polisi, maupun advokat—terhadap makna dan implikasi dari pasal ini. Hal ini dapat dicapai melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang fokus pada prinsip-prinsip hukum acara pidana modern dan penerapan doktrin exclusionary rules serta pengecualiannya. Kedua, diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa penerapan pasal ini tidak disalahgunakan oleh pihak manapun, baik untuk menghalangi proses penegakan hukum yang sah maupun untuk menjatuhkan vonis yang tidak adil terhadap terdakwa. Ketiga, diperlukan kerja sama yang sinergis antara berbagai institusi terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia, untuk mengembangkan pedoman dan standar yang jelas dalam penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru.
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, saya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya untuk memastikan penerapan Pasal 235 Ayat 5 KUHAP Baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum. Saya juga berharap bahwa melalui penerapan pasal ini, sistem peradilan pidana Indonesia dapat menjadi lebih profesional, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat, sehingga mampu memenuhi harapan akan keadilan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.




