![]()

Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat
Dalam wacana filsafat hukum, kejahatan korupsi bukan sekadar pelanggaran terhadap pasal-pasal tertulis, melainkan sebuah peccatum enormitate—dosa besar yang mencederai jiwa bangsa dan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Korupsi adalah bentuk pencurian yang paling canggih dan beradab, namun dampaknya paling kejam. Ia tidak hanya mengambil uang negara, tetapi merampas hak hidup generasi mendatang, mematikan harapan rakyat kecil, dan mengubah cita-cita kemerdekaan menjadi sekadar retorika kosong.
Di sinilah letak urgensi filosofis dari Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jika kita memandang hukum hanya sebagai instrumen pemidanaan, maka kita telah gagal memahami esensi keadilan. Hukum tidak boleh berhenti hanya pada penjeraan subjek hukum (memasukkan orang ke penjara), tetapi harus berani melakukan restitutio in integrum—yaitu upaya pemulihan keadaan semula sebelum kejahatan terjadi. Aset yang diperoleh melalui jalan haram, yang tumbuh subur di atas penderitaan rakyat, adalah res extra commercium—benda yang secara moral dan hukum tidak pantas dimiliki oleh siapa pun, terlebih lagi oleh pelaku kejahatan itu sendiri.
Logika Ontologis: Aset Haram dan Hilangnya Hak Milik
Secara filosofis, hak milik (right to property) adalah hak yang suci dan dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Namun, hak ini hanya berlaku bagi kepemilikan yang lahir dari cara yang halal, sah, dan beretika. Ketika seseorang memperoleh kekayaan bukan melalui keringat, kreativitas, atau kerja keras, melainkan melalui manipulasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengkhianatan terhadap amanah publik, maka hak milik tersebut telah kehilangan ontologis-nya. Ia menjadi harta yang cacat lahir (vitium originis).
Oleh karena itu, perampasan aset bukanlah tindakan sewenang-wenang yang merampas hak orang lain, melainkan sebuah tindaan declarative—penegasan bahwa harta tersebut sejak awal memang bukan haknya. Negara hadir bukan sebagai perampas, tetapi sebagai pemulih. Jika hukum membiarkan pelaku korupsi menikmati hasil kejahatannya meskipun dirinya dipenjara, atau bahkan jika ia berhasil lolos dari jerat hukum pidana, maka hukum telah menjadi komandan yang kalah perang. Hukum telah membiarkan ketidakadilan menjadi abadi.
Paradoks In Personam dan Keadilan Material
Kritik yang menyatakan bahwa sistem hukum kita adalah civil law yang bersifat in personam (berorientasi pada orang) dan bukan in rem (berorientasi pada benda) adalah argumen yang teknokratis dan legalistik semata. Namun, filsafat hukum menuntut kita untuk melihat lebih jauh dari sekadar formalisme.
Dalam kejahatan korupsi, motif utamanya bukanlah niat jahat semata, melainkan lucrum ex delicto—keuntungan yang didapat dari kejahatan. Jika kita hanya menghukum orangnya tetapi membiarkan “anaknya” (hasil kejahatan) tetap hidup dan berkembang biak, maka kita telah memotong kepala ular tetapi membiarkan ekornya bergerak bebas.
Pentingnya UU Perampasan Aset terletak pada kemampuannya menjawab paradoks ini. Ia hadir untuk memastikan bahwa kejahatan tidak pernah menguntungkan (crime does not pay). Ini adalah prinsip moral tertinggi. Jika koruptor bisa menikmati milyaran rupiah hasil curian setelah ia keluar dari penjara, atau bahkan keluarganya bisa menikmatinya tanpa gangguan hukum, maka hukum kita telah gagal memberikan efek jera yang sesungguhnya. Hukum hanya menjadi birokrasi, bukan penegak moral.
Menghancurkan Logika Bisnis Kejahatan
Koruptor modern adalah kalkulator yang brilian. Mereka menghitung risiko hukuman penjara sebagai “biaya operasional”. Jika risiko dipenjara 4 tahun bisa ditukar dengan keuntungan 4 triliun, maka bagi mereka itu adalah investasi yang sangat menguntungkan. Inilah penyakit yang harus disembuhkan oleh hukum.
Undang-Undang Perampasan Aset hadir untuk meruntuhkan logika bisnis tersebut. Dengan kemampuan untuk melacak, membekukan, dan mengambil alih aset—bahkan yang telah dipindahtangankan atau disembunyikan—negara memberikan pesan filosofis yang sangat kuat: Tidak ada tempat bersembunyi bagi hasil kejahatan.
Ini bukan soal balas dendam, melainkan soal proporsionalitas keadilan (proportional justice). Hukum harus memiliki gigi yang tajam untuk menggigit balik aset yang telah disedot dari darah rakyat. Mekanisme non-conviction based atau perampasan tanpa menunggu putusan pidana yang rumit, dalam pandangan filosofis, adalah keniscayaan untuk mengejar keadilan substantif. Kita tidak boleh membiarkan harta rakyat dimakan oleh serigala berbulu domba hanya karena prosedur birokrasi yang berbelit-belit.
Kesimpulan: Keadilan yang Tidak Membiarkan Kejahatan Berbuah Manis
Sebagai penutup, kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset adalah manifestasi dari negara yang beradab dan berani. Ia adalah wujud nyata dari prinsip bahwa summum jus summa injuria tidak boleh terjadi—hukum yang terlalu kaku pada prosedur hingga mengabaikan rasa keadilan justru menjadi ketidakadilan terbesar.
Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu berkata tegas: Kekayaan yang tumbuh di atas tanah air ini haruslah hasil karya yang halal dan bermartabat. Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara yang salah, harus dikembalikan dengan cara yang benar pula. Perampasan aset adalah upaya suci untuk membersihkan noda hitam kekuasaan, mengembalikan hak rakyat, dan memastikan bahwa di negeri ini, kebenaran dan keadilan adalah satu-satunya hal yang layak untuk menang.




