Refleksi atas Implementasi Undang-Undang Goo Hara yang Berlaku Tahun 2026

Loading

Opini:
Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Pengacara

Pada hari 1 Januari 2026, Undang-Undang Goo Hara resmi diberlakukan di Korea Selatan, sebuah langkah hukum yang muncul sebagai respons terhadap tragedi pribadi yang menginspirasi perubahan sistemik dalam hukum warisan. Berawal dari kasus mendiang bintang K-Pop Goo Hara, yang meninggal pada tahun 2019, undang-undang ini mengubah paradigma hukum keluarga dengan secara tegas mencabut hak warisan orang tua yang telah melalaikan atau menelantarkan tanggung jawab pengasuhan terhadap anaknya. Secara doktrinal, Undang-Undang Goo Hara merupakan manifestasi dari prinsip keadilan substantif yang mengoreksi kekurangan dalam hukum warisan sebelumnya, yang tidak memiliki dasar normatif untuk menolak klaim warisan dari orang tua yang tidak bertanggung jawab.

Konteks historis undang-undang ini tidak terlepas dari perjuangan panjang kakak Goo Hara, Goo Ho In, yang menggugat keputusan pengadilan tahun 2020 yang memberikan 40 persen warisan adiknya kepada ibu kandung yang telah menghilang selama lebih dari dua dekade. Kasus ini menyoroti ketidakkocakan antara hukum positif dan nilai-nilai sosial masyarakat, di mana prinsip hukum yang berlaku sebelumnya justru memungkinkan eksploitasi terhadap kekayaan anak yang telah menderita karena pengabaian keluarga. Dengan disahkannya Undang-Undang Goo Hara, negara secara normatif menegaskan bahwa hak warisan tidak bersifat mutlak tetapi terikat pada kewajiban yang telah dipenuhi oleh orang tua dalam proses pengasuhan anak.

Dari perspektif hukum keluarga, Undang-Undang Goo Hara mengangkat prinsip kewajiban sebagai dasar hak, yang menyatakan bahwa hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban yang sesuai. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur bahwa orang tua yang terbukti melalaikan tanggung jawab pengasuhan atau melakukan kejahatan serius terhadap anak dapat dicabut haknya untuk mengklaim warisan, baik melalui surat wasiat yang dibuat oleh almarhum maupun melalui permohonan ahli waris bersama ke pengadilan. Mekanisme ini tidak hanya memberikan perlindungan terhadap warisan anak yang telah menderita, tetapi juga menciptakan deterjen hukum untuk mencegah praktik pengabaian keluarga yang diharapkan akan mendapatkan keuntungan finansial setelah kematian anak.

Selain itu, Undang-Undang Goo Hara memiliki dimensi simbolis yang mendalam dalam konteks budaya dan sosial. Ia menjadi bukti bahwa tragedi individu dapat memicu reformasi hukum nasional, sebagaimana kasus Goo Hara telah menggerakkan opini publik dan mendorong legislator untuk merevisi ketentuan hukum yang dianggap tidak adil. Dalam era digital di mana kasus-kasus serupa dapat dengan cepat mendapatkan perhatian publik, undang-undang ini juga menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat berperan aktif dalam membentuk kebijakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kebaikan umum.

Namun, implementasi Undang-Undang Goo Hara juga menyisakan tantangan substantif yang perlu dipertimbangkan. Pertama, penentuan bukti pengabaian menjadi isu krusial, karena pengadilan harus memastikan bahwa klaim pengabaian didasarkan pada bukti yang kuat dan objektif untuk menghindari penyalahgunaan undang-undang. Kedua, interpretasi yuridis terhadap “kejahatan serius” yang menjadi dasar pencabutan hak warisan perlu disempurnakan melalui peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya. Ketiga, sosialisasi undang-undang kepada masyarakat menjadi penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang Goo Hara dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat.

Dalam konteks yang lebih luas, Undang-Undang Goo Hara juga memberikan inspirasi bagi negara lain, termasuk Indonesia, untuk menelaah kembali ketentuan hukum warisan dalam kaitannya dengan tanggung jawab keluarga. Meskipun sistem hukum Indonesia memiliki konteks budaya dan normatif yang berbeda, prinsip keadilan yang menjadi dasar Undang-Undang Goo Hara dapat menjadi referensi untuk memperkuat perlindungan terhadap anak yang telah menderita karena pengabaian keluarga. Oleh karena itu, evaluasi terus-menerus terhadap implementasi undang-undang ini menjadi penting untuk memastikan bahwa tujuan utama untuk memberikan keadilan kepada korban pengabaian keluarga dapat tercapai dengan optimal.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Momen Bersejarah dan Tantangan Substantif dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Versi Terbaru yang Berlaku Perdana Hari Ini

Jum Jan 2 , 2026
Opini: Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH Pengacara Pada hari 2 Januari 2026, sesuai dengan laporan dari nasional.kompas.com, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kode Kejahatan Pidana (KUHP) versi terbaru resmi berlaku perdana di Indonesia, menandai tonggak sejarah dalam evolusi sistem penegakan hukum pidana negara ini. Kedua instrumen hukum ini, […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI