![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi)
Dalam arsitektur hukum pidana Indonesia, asas lex favo reo—yang secara harfiah berarti “hukum yang menguntungkan terdakwa”—merupakan salah satu pilar fundamental yang mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Asas ini, yang seringkali juga dikaitkan dengan prinsip hukum tidak berlaku surut (non-retroactivity) dan interpretasi yang menguntungkan terdakwa dalam hal adanya keragu-raguan (in dubio pro reo), menegaskan bahwa dalam hal terdapat pertentangan antara undang-undang yang lama dan undang-undang yang baru, atau dalam hal terdapat keragu-raguan dalam penafsiran norma hukum, maka undang-undang atau penafsiran yang menguntungkan terdakwa yang harus diterapkan. Namun, ketika asas yang bersifat universal ini diterapkan dalam konteks spesifik perkara tindak pidana korupsi—yang seringkali dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan negara dan masyarakat secara luas—muncul sebuah diskursus yuridis dan filosofis yang kompleks. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah asas lex favo reo tetap harus dijunjung tinggi dengan tegas dalam perkara korupsi, ataukah terdapat pengecualian tertentu mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan ini? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang norma hukum yang berlaku, tetapi juga membutuhkan keseimbangan yang cermat antara kepentingan penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar, bahkan terhadap mereka yang diduga telah melakukan tindak pidana yang merugikan banyak orang.
Filosofi dan Landasan Hukum Asas Lex Favo Reo
Asas lex favo reo berakar dari pemahaman filosofis bahwa dalam negara hukum, kekuasaan negara untuk memidana seseorang harus selalu dibatasi oleh aturan hukum yang jelas dan pasti, serta bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kesewenang-wenangan negara. Dalam konteks perubahan undang-undang pidana, asas ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan bahwa jika undang-undang yang baru dibuat setelah tindak pidana dilakukan dan undang-undang itu lebih menguntungkan bagi terdakwa daripada undang-undang yang lama, maka undang-undang yang baru itulah yang diterapkan.
Landasan filosofis dari asas ini adalah prinsip kepastian hukum (rechtszekerheid) dan perlindungan hak asasi manusia. Seseorang hanya dapat dipidana jika tindakannya telah diatur sebagai tindak pidana oleh undang-undang yang berlaku pada saat tindakan itu dilakukan. Jika kemudian undang-undang diubah sehingga tindakan tersebut tidak lagi dipidana, atau ancaman pidananya menjadi lebih ringan, maka adalah adil dan wajar jika perubahan yang menguntungkan tersebut juga berlaku bagi mereka yang tindakannya dilakukan sebelum undang-undang itu berlaku, tetapi perkaranya belum diputus oleh pengadilan. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi setiap individu, tetapi juga mencerminkan bahwa hukum pidana tidak bersifat balas dendam, melainkan bertujuan untuk mencapai keadilan dan pemasyarakatan.
Selain dalam konteks perubahan undang-undang, asas lex favo reo juga memiliki dimensi dalam penafsiran norma hukum. Dalam hal terdapat keragu-raguan atau ambiguitas dalam rumusan suatu pasal pidana, maka penafsiran yang menguntungkan terdakwa yang harus dipilih. Hal ini didasarkan pada prinsip in dubio pro reo, yang merupakan saudara kembar dari lex favo reo, yang menegaskan bahwa keragu-raguan harus diartikan menguntungkan terdakwa. Hal ini penting untuk mencegah penafsiran yang sewenang-wenang dan untuk memastikan bahwa seseorang tidak dipidana berdasarkan interpretasi yang tidak jelas atau tidak pasti.
Karakteristik Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Sebelum membahas penerapan asas lex favo reo dalam perkara korupsi, penting untuk memahami karakteristik khusus dari tindak pidana ini. Tindak pidana korupsi seringkali dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena beberapa alasan mendasar. Pertama, korupsi memiliki dampak yang sangat luas dan merusak, tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian masyarakat, tetapi juga merusak fondasi moral, kepercayaan publik, dan tata pemerintahan yang baik. Korupsi menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.
Kedua, tindak pidana korupsi seringkali dilakukan dengan cara yang tersistem, terstruktur, dan canggih, seringkali melibatkan orang-orang yang memiliki kekuasaan, jabatan, atau akses terhadap sumber daya negara. Hal ini membuat proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi menjadi sangat kompleks dan membutuhkan upaya yang lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana biasa.
Ketiga, karena dampaknya yang luar biasa dan sifatnya yang merusak, masyarakat menuntut adanya penegakan hukum yang tegas dan efektif terhadap tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dalam hukum positif Indonesia, terdapat berbagai aturan khusus yang dirancang untuk mempermudah penegakan hukum terhadap korupsi, seperti aturan mengenai alat bukti yang lebih fleksibel, ancaman pidana yang berat, dan aturan mengenai tata cara penyidikan dan penuntutan yang khusus.
Namun, pengategorian korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak berarti bahwa prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan hak asasi manusia dapat diabaikan atau dilanggar. Sebaliknya, justru dalam menghadapi kejahatan yang luar biasa, sistem hukum harus tetap berpegang pada prinsip-prinsipnya untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dengan adil, beradab, dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia, bahkan terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku korupsi.
Penerapan Asas Lex Favo Reo dalam Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Salah satu konteks utama penerapan asas lex favo reo dalam perkara korupsi adalah ketika terdapat perubahan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Selama beberapa dekade terakhir, undang-undang mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971, kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Setiap perubahan ini membawa perubahan dalam rumusan tindak pidana, ancaman pidana, dan aturan-aturan prosedural yang berlaku.
Dalam hal ini, asas lex favo reo memiliki peran yang sangat penting. Misalnya, jika seseorang melakukan tindak korupsi pada saat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 masih berlaku, tetapi perkaranya baru disidangkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka pengadilan harus membandingkan kedua undang-undang tersebut dan menentukan undang-undang mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Jika undang-undang yang baru memberikan ancaman pidana yang lebih ringan, atau memiliki rumusan tindak pidana yang lebih sempit, maka undang-undang yang baru itulah yang harus diterapkan, meskipun tindakannya dilakukan pada masa undang-undang yang lama.
Namun, dalam praktiknya, penerapan asas ini dalam perkara korupsi seringkali menimbulkan perdebatan. Salah satu isu yang sering muncul adalah mengenai aturan mengenai pencabutan hak politik dan kewajiban pembayaran penggantian kerugian negara. Dalam beberapa undang-undang korupsi yang lama, aturan mengenai hal-hal ini mungkin berbeda dengan undang-undang yang baru. Dalam hal ini, pengadilan harus dengan cermat menilai apakah perubahan aturan tersebut bersifat menguntungkan bagi terdakwa atau tidak, dan menerapkan aturan yang paling menguntungkan.
Selain itu, terdapat juga isu mengenai aturan prosedural, seperti aturan mengenai batas waktu penyidikan atau aturan mengenai alat bukti. Jika undang-undang yang baru mengubah aturan prosedural menjadi lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka asas lex favo reo juga harus diterapkan, meskipun aturan prosedural seringkali dianggap berlaku segera (immediately applicable). Namun, hal ini harus dilihat secara kasuistis, tergantung pada sifat dan dampak dari aturan prosedural tersebut terhadap hak-hak terdakwa.
Penerapan Asas Lex Favo Reo dalam Penafsiran Norma Tindak Pidana Korupsi
Selain dalam konteks perubahan undang-undang, asas lex favo reo juga diterapkan dalam penafsiran norma-norma yang terdapat dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Undang-undang korupsi seringkali memuat rumusan-rumusan yang kompleks dan teknis, yang dalam beberapa kasus dapat menimbulkan keragu-raguan atau ambiguitas dalam penafsirannya.
Misalnya, rumusan mengenai “tindak pidana korupsi” itu sendiri, yang mencakup berbagai bentuk perilaku, seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, atau merugikan keuangan negara. Dalam beberapa kasus, terdapat perdebatan mengenai apakah suatu perilaku tertentu termasuk dalam rumusan tindak pidana korupsi atau tidak. Jika terdapat keragu-raguan yang mendasar dalam penafsiran rumusan tersebut, maka pengadilan harus memilih penafsiran yang menguntungkan terdakwa, sesuai dengan asas in dubio pro reo yang merupakan bagian dari semangat lex favo reo.
Contoh lain adalah mengenai aturan mengenai pemberian keringanan hukuman (remisi) atau penghentian penuntutan bagi pelaku yang bersedia bekerja sama (justice collaborator). Undang-undang korupsi mengatur tentang kemungkinan pemberian keringanan hukuman bagi pelaku yang bersedia memberikan keterangan yang benar dan membantu dalam proses penyidikan dan penuntutan. Namun, penerapan aturan ini seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dan batasan-batasan yang berlaku. Dalam hal terdapat keragu-raguan dalam penafsiran aturan ini, maka penafsiran yang menguntungkan bagi terdakwa yang bersedia bekerja sama harus diutamakan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa penerapan asas lex favo reo dalam penafsiran tidak berarti bahwa pengadilan dapat menafsirkan norma hukum secara sembarangan atau bertentangan dengan makna yang jelas dari undang-undang. Asas ini hanya diterapkan dalam hal terdapat keragu-raguan yang sungguh-sungguh, dan penafsiran harus tetap didasarkan pada metode penafsiran hukum yang sah dan objektif.
Tantangan dan Pertimbangan dalam Penerapan Asas Lex Favo Reo di Tengah Gerakan Antikorupsi
Meskipun asas lex favo reo adalah prinsip hukum yang harus dihormati, penerapannya dalam perkara korupsi tidaklah tanpa tantangan, terutama di tengah gerakan antikorupsi yang kuat dan tuntutan masyarakat untuk penegakan hukum yang tegas. Salah satu tantangan utama adalah persepsi masyarakat yang mungkin menganggap bahwa penerapan asas ini sebagai bentuk kelemahan hukum atau perlindungan terhadap koruptor. Masyarakat yang sedang berjuang melawan korupsi mungkin merasa kecewa jika melihat seorang terdakwa korupsi mendapatkan perlakuan yang lebih menguntungkan berdasarkan asas ini.
Namun, penting untuk dipahami bahwa penghormatan terhadap asas lex favo reo bukan berarti memihak kepada koruptor atau melanggengkan ketidakadilan. Sebaliknya, hal ini justru merupakan cerminan dari sebuah sistem hukum yang dewasa, beradab, dan menghormati hak asasi manusia. Sebuah sistem hukum yang adil tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya hanya karena tekanan sosial atau politik, bahkan dalam menghadapi kejahatan yang paling dibenci sekalipun. Jika kita mengabaikan asas lex favo reo dalam perkara korupsi, maka kita berisiko merusak fondasi dari negara hukum itu sendiri dan membuka pintu bagi kesewenang-wenangan yang dapat menimpa siapa saja, termasuk orang yang tidak bersalah.
Tantangan lain adalah memastikan bahwa penerapan asas ini tidak menghambat efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam dan keseimbangan yang cermat dari para penegak hukum dan hakim. Mereka harus mampu menerapkan asas lex favo reo dengan benar dan tepat, tanpa mengurangi ketegasan dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi. Hal ini membutuhkan keahlian yuridis yang tinggi



