![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Praktisi Hukum Bisnis dan Pembangkitan Hukum
Pada titik peralihan sistem hukum pidana ekonomi Indonesia menuju era Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, di mana prinsip-prinsip kepastian hukum, transparansi, dan keadilan substantif semakin diangkat sebagai pijakan utama dalam pengaturan hubungan hukum bisnis, praktik penggunaan side letter dalam proses Penyelamatan Keuangan Perusahaan yang Sedang dalam Kebangkrutan (PKPU) muncul sebagai fenomena yang membutuhkan refleksi mendalam dari perspektif filosofis, normatif, dan praktis hukum. Secara epistemologis, praktik ini yang mengedepankan negosiasi tertutup di luar bingkai peraturan perdata dan pidana yang berlaku tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merusak fondasi sistem ekonomi nasional, melainkan juga mencerminkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat akan tata kelola bisnis yang baik dengan realitas praktik hukum yang masih seringkali mengutamakan kepentingan parsial dari kelompok tertentu tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas bagi ekosistem bisnis dan masyarakat secara keseluruhan.
Dari perspektif filsafat hukum ekonomi, konsep PKPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penyelamatan Perusahaan yang Sedang dalam Kebangkrutan (yang selanjutnya disempurnakan dengan berbagai perubahan dan kini harus dijalankan dalam kerangka KUHP terbaru) memiliki dasar filosofis yang sangat kuat—yaitu untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan untuk dapat melakukan restrukturisasi dan kembali menjadi entitas bisnis yang sehat, sekaligus melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, termasuk kreditur, debitur, karyawan, serta masyarakat luas. Konsep ini selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang mengedepankan nilai-nilai keberlanjutan, keadilan distributif, dan perlindungan terhadap kepentingan publik dalam dinamika ekonomi yang kompleks. Namun demikian, ketika proses PKPU diwarnai dengan praktik side letter yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan, maka esensi dari konsep ini akan tergerus secara signifikan—karena pendekatan semacam itu cenderung menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses informasi dan kekuatan negosiasi yang lebih besar, sementara pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan sama besar namun posisinya lebih lemah akan terpinggirkan dan kehilangan kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Secara normatif, kedatangannya KUHP terbaru yang membawa sejumlah inovasi penting dalam pengaturan kejahatan ekonomi—termasuk dalam hal klarifikasi tentang tanggung jawab pidana bagi pelaku bisnis yang melakukan praktik tidak jujur atau menyalahgunakan mekanisme hukum untuk kepentingan pribadi—menjadi landasan hukum yang kuat untuk menilai bahwa praktik side letter dalam PKPU sudah tidak relevan lagi dengan kerangka hukum yang berlaku. Pasal-pasal dalam KUHP terbaru yang mengatur tentang kejahatan korupsi, manipulasi pasar, penyalahgunaan wewenang dalam usaha, serta praktik bisnis yang tidak adil telah memberikan payung hukum yang jelas bahwa setiap bentuk kesepakatan atau transaksi yang dilakukan di luar mekanisme hukum yang resmi dan transparan dalam proses penyelamatan perusahaan akan memiliki implikasi hukum yang serius. Selain itu, prinsip kepastian hukum yang menjadi salah satu pilar utama dari sistem hukum nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan bahwa setiap bentuk hubungan hukum harus berdasarkan pada aturan yang jelas, dapat diakses oleh semua pihak, dan diterapkan secara konsisten tanpa diskriminasi. Praktik side letter yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh sebagian kecil pihak yang terlibat jelas bertentangan dengan prinsip ini, karena ia menciptakan kondisi di mana terdapat dua tingkat hukum yang berbeda—satu untuk mereka yang mengetahui dan terlibat dalam kesepakatan rahasia, dan satu lagi untuk mereka yang tidak memiliki akses informasi tersebut.
Dalam diskursus praktik hukum bisnis, telah banyak kasus di mana penggunaan side letter dalam proses PKPU mengakibatkan terjadinya konflik hukum yang panjang dan mahal, serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga-lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan proses penyelamatan perusahaan. Misalnya, terdapat kasus di mana kreditur utama yang telah mencapai kesepakatan rahasia melalui side letter dengan debitur kemudian menggunakan posisinya untuk mempengaruhi proses persetujuan rencana penyelamatan perusahaan di hadapan hakim pengawas, sehingga kepentingan kreditur kecil atau karyawan perusahaan tidak dapat diperhatikan dengan baik. Dalam kasus lain, praktik side letter telah menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan yang sedang dalam proses PKPU, karena mereka tidak mengetahui adanya kesepakatan rahasia yang dapat berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan tersebut. Dampak dari praktik semacam itu tidak hanya dirasakan oleh pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam kasus PKPU, melainkan juga akan berdampak pada stabilitas sektor bisnis terkait dan bahkan pada kepercayaan investor terhadap iklim bisnis di Indonesia secara keseluruhan.
Sebagai seorang advokat yang telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus PKPU baik dari sisi debitur, kreditur, maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan, saya menyadari bahwa alasan utama yang seringkali diajukan oleh para pelaku bisnis untuk menggunakan side letter dalam proses PKPU adalah untuk mempercepat proses negosiasi dan menghindari kompleksitas prosedural yang dianggap dapat menghambat kelancaran proses penyelamatan perusahaan. Meskipun argumen ini mungkin terdengar masuk akal dari perspektif efisiensi yang sempit, namun kita harus menyadari bahwa efisiensi yang dicapai dengan mengorbankan transparansi dan kepastian hukum akan memiliki konsekuensi yang lebih besar dalam jangka panjang. Proses PKPU yang dirancang dengan mekanisme yang jelas dan terbuka memang membutuhkan waktu dan usaha yang tidak sedikit, namun proses tersebut dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak dapat diperhatikan secara adil dan bahwa hasil dari proses tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ketika kita mengambil jalan pintas melalui praktik side letter, maka kita sedang membangun fondasi yang tidak kokoh bagi kelangsungan usaha perusahaan yang sedang dalam kesulitan—karena kesepakatan yang dibuat secara rahasia memiliki potensi untuk digugat di kemudian hari oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan, sehingga akan menyebabkan proses penyelamatan perusahaan menjadi lebih panjang dan lebih mahal daripada yang seharusnya.
Selain itu, dalam era KUHP terbaru yang semakin menekankan pada tanggung jawab pidana bagi pelaku bisnis yang melakukan praktik tidak etis atau melanggar hukum, penggunaan side letter dalam proses PKPU juga membawa risiko yang sangat besar bagi para pelaku yang terlibat dalam kesepakatan rahasia tersebut. Pasal-pasal dalam KUHP terbaru yang mengatur tentang kejahatan ekonomi telah memberikan klarifikasi yang lebih tegas tentang bentuk-bentuk perilaku yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, termasuk dalam hal penggunaan mekanisme hukum untuk menyembunyikan fakta atau untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah. Para pelaku bisnis yang terlibat dalam praktik side letter dapat dikenai tuntutan pidana jika terbukti bahwa kesepakatan yang dibuat tersebut bertujuan untuk mengelabui pihak lain atau untuk menghindari kewajiban hukum yang seharusnya mereka penuhi. Selain itu, para profesional hukum yang terlibat dalam penyusunan atau pelaksanaan side letter juga dapat dikenai tanggung jawab hukum yang serius jika terbukti bahwa mereka telah memberikan nasihat hukum yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau yang merugikan kepentingan pihak ketiga.
Dari perspektif kepentingan publik, praktik side letter dalam proses PKPU juga memiliki dampak yang negatif terhadap pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Perusahaan yang sedang dalam proses PKPU tidak hanya merupakan entitas bisnis yang memiliki kepentingan sendiri, melainkan juga merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang lebih luas yang melibatkan banyak pihak—termasuk karyawan yang bergantung pada perusahaan untuk mata pencaharian, pemasok yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan, serta masyarakat yang mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut. Ketika proses penyelamatan perusahaan diwarnai dengan praktik yang tidak transparan dan tidak adil, maka kepercayaan dari semua pihak ini terhadap sistem hukum dan dunia usaha akan menurun, sehingga akan sulit untuk menarik investasi baru atau untuk membangun hubungan bisnis yang jangka panjang. Sebaliknya, jika proses PKPU dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas, maka akan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan akan memberikan sinyal positif kepada investor domestik dan internasional bahwa Indonesia memiliki sistem hukum yang mampu melindungi kepentingan semua pihak dan menjamin stabilitas ekonomi.
Untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh praktik side letter dalam proses PKPU di era KUHP terbaru, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai pihak terkait. Pertama, perlu adanya penyempurnaan regulasi tentang PKPU agar lebih jelas dan tegas dalam melarang penggunaan side letter atau bentuk-bentuk kesepakatan rahasia lainnya dalam proses penyelamatan perusahaan. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan akan menjadi dasar bagi penegakan hukum yang konsisten. Kedua, perlu adanya peningkatan kapasitas dan pemahaman dari para hakim pengawas PKPU tentang prinsip-prinsip hukum ekonomi yang berlaku dan tentang pentingnya menjaga transparansi serta kepastian hukum dalam proses penyelamatan perusahaan. Para hakim pengawas memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses PKPU berjalan sesuai dengan hukum dan bahwa kepentingan semua pihak dapat diperhatikan secara adil. Ketiga, perlu adanya penguatan peran dari lembaga-lembaga pengawas bisnis dan keuangan dalam memantau proses PKPU dan dalam mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan praktik side letter atau bentuk-bentuk pelanggaran hukum lainnya. Keempat, perlu adanya pendidikan dan sosialisasi yang luas kepada para pelaku bisnis dan profesional hukum tentang pentingnya menghindari praktik side letter dan tentang konsekuensi hukum yang akan mereka terima jika mereka terlibat dalam praktik tersebut.
Kita juga harus menyadari bahwa penghapusan praktik side letter dalam proses PKPU tidak berarti bahwa kita harus mengabaikan pentingnya negosiasi dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelamatan perusahaan. Sebaliknya, hal ini berarti bahwa negosiasi dan kesepakatan tersebut harus dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas dan melalui mekanisme yang transparan dan dapat diakses oleh semua pihak yang memiliki kepentingan. Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses negosiasi dalam PKPU tanpa harus menggunakan praktik yang tidak transparan atau melanggar hukum—misalnya melalui penggunaan mediator yang independen dan berpengalaman, melalui penyusunan pedoman yang jelas tentang proses negosiasi, atau melalui penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan aksesibilitas informasi bagi semua pihak yang terlibat. Dengan menggunakan pendekatan yang terbuka dan transparan, kita dapat mencapai hasil yang lebih baik bagi semua pihak dan dapat membangun fondasi yang kokoh bagi kelangsungan usaha perusahaan yang sedang dalam kesulitan.
Sebagai kesimpulan, praktik side letter dalam proses PKPU di era KUHP terbaru merupakan bentuk pendekatan negosiasi tertutup yang sudah tidak relevan lagi dengan prinsip-prinsip hukum dan ekonomi yang berlaku di Indonesia saat ini. Praktik ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi merusak kepentingan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses penyelamatan perusahaan, melainkan juga bertentangan dengan nilai-nilai kepastian hukum, transparansi, dan keadilan yang menjadi dasar dari sistem hukum nasional kita. Kedatangannya KUHP terbaru yang semakin menekankan pada tanggung jawab pidana bagi pelaku bisnis yang melakukan praktik tidak etis atau melanggar hukum menjadi panggilan yang jelas bahwa praktik side letter sudah saatnya ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan yang terbuka, transparan, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kelangsungan usaha perusahaan yang sedang dalam kesulitan, sekaligus dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan dunia usaha di Indonesia. Semoga langkah-langkah yang kita lakukan untuk menghapus praktik side letter dalam proses PKPU dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan sistem hukum ekonomi dan pembangunan bangsa kita menuju masa depan yang lebih baik.




