Praktik Calo di Lingkungan Pengadilan Agama: Ancaman Serius Terhadap Integritas Lembaga Peradilan dan Akses Keadilan Masyarakat

Loading

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Ketua Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan

Dalam konteks sistem peradilan yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum positif dan nilai-nilai keadilan substantif, keberadaan lembaga peradilan tidak hanya sebagai institusi yang menjalankan wewenang kehakiman semata, melainkan sebagai pilar fundamental yang menjamin terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pengadilan Agama, sebagai bagian integral dari sistem peradilan nasional, memiliki peran yang krusial dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, pernikahan, waris, dan berbagai aspek hukum agama lainnya yang sangat dekat dengan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan yang memiliki komposisi masyarakat dengan latar belakang agama yang beragam namun dengan dominasi umat Islam yang signifikan.

Namun, pada kenyataan yang terjadi di lapangan, kita dihadapkan pada fenomena yang sangat memprihatinkan, yaitu berkembangnya praktik calo yang beroperasi di sekitar lingkungan Pengadilan Agama. Praktik ini bukan hanya sebatas masalah administratif atau kesalahan prosedural yang dapat diatasi dengan langkah-langkah teknis semata, melainkan merupakan ancaman yang mendasar terhadap integritas intrinsik dari lembaga peradilan itu sendiri serta merusak akses keadilan yang seharusnya menjadi hak asasi setiap warga negara. Secara epistemologis, integritas lembaga peradilan dapat diartikan sebagai kesatuan antara substansi hukum yang dijalankan, prosedur yang diterapkan, dan sikap serta perilaku seluruh aktor yang terlibat dalam proses peradilan, yang semuanya harus berakar pada nilai-nilai kejujuran, objektivitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dari perspektif teoritis hukum prosesional, akses keadilan tidak hanya mencakup kesempatan untuk mengajukan gugatan atau menjadi pihak dalam suatu perkara di pengadilan, melainkan juga mencakup kemampuan masyarakat untuk memahami mekanisme peradilan, memperoleh bantuan hukum yang kompeten, dan menerima putusan yang berdasarkan hukum serta bebas dari pengaruh-pengaruh eksternal yang tidak sah. Praktik calo yang seringkali menyamar sebagai pihak yang dapat mempercepat proses perkara, memastikan hasil yang diinginkan, atau bahkan menyediakan layanan yang seharusnya diberikan oleh petugas pengadilan atau profesional hukum yang berwenang, telah menciptakan distorsi dalam pemahaman masyarakat terhadap bagaimana sistem peradilan seharusnya beroperasi.

Secara normatif, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Hukum Peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hingga berbagai peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kementerian Agama Republik Indonesia, telah secara tegas mengatur tentang peran dan wewenang lembaga peradilan, profesi advokat, serta larangan terhadap praktik-praktik yang dapat merusak tata kelola peradilan. Namun, realitas menunjukkan bahwa terdapat celah-celah sistem yang dimanfaatkan oleh para calo untuk melakukan aktivitas mereka, baik karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka dalam proses peradilan, maupun karena adanya kolusi yang tidak dapat disembunyikan antara beberapa elemen yang seharusnya menjaga kebersihan proses peradilan.

Dari sisi sosio-legal, praktik calo memiliki dampak yang sangat luas terhadap struktur sosial masyarakat. Masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi seringkali menjadi korban utama dari praktik ini, karena mereka yang sudah dalam kondisi sulit akibat sengketa hukum yang mereka hadapi, dipaksa untuk mengeluarkan biaya tambahan yang tidak perlu kepada para calo, dengan harapan dapat memperoleh keadilan yang lebih cepat atau lebih menguntungkan. Hal ini secara tidak langsung menciptakan kesenjangan akses keadilan antara kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi dan kelompok yang tidak mampu, yang jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang merupakan dasar dari negara hukum.

Selain itu, praktik calo juga mengancam kredibilitas dan legitimasi lembaga peradilan di mata masyarakat. Ketika masyarakat mulai mempercayai para calo daripada mempercayai prosedur hukum yang sah, maka fondasi dari sistem peradilan yang berdasarkan hukum akan semakin melemah. Hal ini dapat mengakibatkan munculnya sikap skeptis dan tidak percaya terhadap lembaga peradilan, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas sosial dan ketertiban hukum di masyarakat. Secara filosofis, sistem peradilan tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, melainkan juga untuk mencegah terjadinya konflik dengan cara memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa keadilan dapat diperoleh melalui jalur yang sah dan teratur.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan multidimensi, yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pertama, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan integritas aparatur pengadilan agama, melalui pelatihan yang berkelanjutan tentang etika profesi, hukum prosesional, serta konsekuensi hukum dari praktik-praktik yang tidak sah. Kedua, perlu dilakukan penyuluhan hukum yang masif kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang memiliki akses terbatas terhadap informasi hukum, untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang cara-cara yang benar untuk mengakses layanan peradilan agama dan untuk mengenali serta menghindari praktik calo.

Ketiga, perlu dilakukan koordinasi yang erat antara Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PERADI) dengan Pengadilan Agama, Kejaksaan Agama, serta instansi terkait lainnya untuk menindak tegas para calo yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, serta memberikan bantuan hukum yang layak kepada masyarakat yang membutuhkan. Keempat, perlu dilakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem administrasi peradilan agama, agar proses perkara dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien, sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh para calo untuk mengklaim bahwa mereka dapat mempercepat proses peradilan.

Sebagai Ketua Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, saya menyadari bahwa profesi advokat memiliki peran yang sangat penting dalam memerangi praktik calo di lingkungan Pengadilan Agama. Advokat tidak hanya bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada klien mereka, melainkan juga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan dan integritas sistem peradilan. Oleh karena itu, PERADI Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan etika profesi advokat di wilayah ini, serta untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait dalam rangka menciptakan sistem peradilan agama yang bersih, profesional, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Kita harus menyadari bahwa upaya untuk memerangi praktik calo tidak dapat dicapai dalam waktu singkat, namun merupakan perjuangan jangka panjang yang membutuhkan komitmen yang kuat dari semua elemen masyarakat. Integritas lembaga peradilan adalah aset berharga yang harus kita jaga dan lestarikan, karena tanpa integritas tersebut, sistem peradilan tidak dapat menjalankan perannya sebagai pelindung hak dan kebebasan masyarakat, serta sebagai alat untuk mewujudkan keadilan sosial yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Living Law dalam Konteks “KUHP Nasional Tak Berlaku Bebas”: Perspektif yang Mengintegrasikan Realitas Sosial dengan Norma Hukum Formal

Sel Jan 27 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Dalam kajian filosofis dan sosiologis hukum, konsep Living Law atau hukum yang hidup telah lama menjadi titik temu antara paradigma hukum positif yang mementingkan norma-norma tertulis dengan realitas sosial yang membentuk perilaku dan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI