![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik
Dalam dinamika politik dan birokrasi Indonesia yang terus berkembang, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap adanya Direktur Jenderal (Dirjen) yang “merasa untouchable” dan berani melawan menteri, serta keputusannya untuk memecat pejabat tersebut, bukan sekadar berita yang menarik perhatian. Pernyataan ini, yang disampaikan dalam acara diskusi di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada 19 Maret 2026, juga disertai dengan pengakuan tentang adanya “deep state” dalam pemerintahannya—sebuah istilah yang merujuk pada jaringan kekuasaan tersembunyi yang beroperasi secara independen dari pemerintahan sah. Dalam pandangan saya, pernyataan ini membuka pintu untuk refleksi mendalam tentang hubungan antara otoritas, akuntabilitas, hakikat tata pemerintahan yang baik, dan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan birokrasi.
Pertama-tama, kita harus memahami konteks yang melatarbelakangi pernyataan ini. Prabowo menekankan bahwa upaya menegakkan hukum di Indonesia bukanlah tugas yang ringan, dan ia menyadari bahwa aparat penegak hukum masih memiliki banyak kekurangan. Dalam konteks ini, pengakuan tentang adanya Dirjen yang merasa tak tersentuh dan berani melawan menteri dapat dilihat sebagai upaya untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah disiplin, ketaatan, dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi. Birokrasi Indonesia, seperti banyak birokrasi di negara lain, sering kali menghadapi tantangan dalam hal hierarki yang kaku, budaya yang kurang transparan, dan kadang-kadang adanya perilaku yang tidak sesuai dengan arahan atau kebijakan yang ditetapkan oleh atasan. Hal ini dapat menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan publik, penurunan kualitas layanan publik, dan bahkan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, niat Prabowo untuk menegakkan disiplin dan memastikan bahwa pejabat birokrasi bertindak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka adalah hal yang patut dihargai.
Namun, meskipun niat untuk menegakkan disiplin dan akuntabilitas adalah hal yang mulia, kita juga harus mempertimbangkan batasan dan implikasi dari pernyataan ini. Pertama, kita harus mempertanyakan apa yang dimaksud dengan “berani melawan menteri.” Apakah ini berarti menolak untuk mengikuti arahan yang tidak sah atau tidak etis, atau apakah ini berarti menolak untuk mengikuti arahan yang sah tetapi berbeda dengan pandangan pribadi pejabat tersebut? Dalam sistem birokrasi yang sehat, ada ruang untuk dialog dan perdebatan, dan pejabat birokrasi harus memiliki kebebasan untuk menyampaikan pandangan mereka dan memberikan saran yang konstruktif kepada atasan mereka. Namun, kebebasan ini tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menolak untuk mengikuti arahan yang sah atau untuk bertindak dengan cara yang merusak tujuan dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, penting bahwa setiap tindakan disiplin yang diambil terhadap pejabat birokrasi didasarkan pada bukti yang kuat, dilakukan melalui proses yang adil dan transparan, dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Kedua, pengakuan tentang adanya “deep state” dalam pemerintahannya menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam tentang struktur dan fungsi kekuasaan di Indonesia. Istilah “deep state” sering kali dikaitkan dengan teori konspirasi, tetapi dalam konteks ini, Prabowo menggunakannya untuk merujuk pada jaringan kekuasaan tersembunyi yang beroperasi secara independen dari pemerintahan sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada kelompok atau individu yang memiliki kekuasaan yang besar dan dapat memengaruhi kebijakan negara tanpa pertanggungjawaban publik. Jika hal ini benar, maka ini adalah masalah yang serius yang harus diatasi, karena dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Namun, penting bahwa klaim tentang adanya “deep state” didukung oleh bukti yang kuat dan diselidiki secara objektif, agar tidak menimbulkan ketidakpastian atau ketidakpercayaan yang tidak perlu di masyarakat.
Ketiga, kita harus mempertimbangkan perlindungan terhadap hak-hak pegawai negeri. Pegawai negeri memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dan adil, dan mereka tidak boleh dipecat atau dihukum tanpa alasan yang sah dan melalui proses yang adil. Pernyataan Prabowo yang menegaskan bahwa “Dirjen yang merasa untouchable akan kita pecat” dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa pejabat birokrasi dapat dipecat tanpa proses yang tepat atau tanpa alasan yang jelas. Hal ini dapat merusak kepercayaan pegawai negeri terhadap pemerintah dan dapat menyebabkan ketidakstabilan di lingkungan birokrasi. Oleh karena itu, penting bahwa setiap tindakan disiplin yang diambil terhadap pejabat birokrasi didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pernyataan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang hubungan antara politik dan birokrasi. Birokrasi harus menjadi lembaga yang netral dan profesional, dan harus beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan politik atau tekanan dari pihak tertentu. Namun, dalam praktiknya, sering kali ada interaksi antara politik dan birokrasi, dan kadang-kadang pejabat birokrasi dipengaruhi oleh kepentingan politik atau tekanan dari pihak tertentu. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, penting bahwa birokrasi dijaga agar tetap netral dan profesional, dan bahwa pejabat birokrasi memiliki kebebasan untuk bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa tekanan dari pihak tertentu.
Di sisi lain, kita juga harus mengakui bahwa pernyataan Prabowo dapat memiliki dampak positif dalam memperbaiki kinerja birokrasi dan menegakkan disiplin. Dengan mengirimkan sinyal yang jelas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perilaku yang tidak patuh atau yang merusak integritas birokrasi, pernyataan ini dapat mendorong pejabat birokrasi untuk bertindak dengan lebih bertanggung jawab dan untuk mematuhi arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh atasan mereka. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, pengakuan tentang adanya masalah di lingkungan birokrasi juga dapat menjadi awal dari upaya yang lebih luas untuk melakukan reformasi birokrasi, termasuk perbaikan dalam hal pengangkatan, pelatihan, dan pengawasan pejabat birokrasi.
Namun, untuk mencapai tujuan ini, penting bahwa pernyataan Prabowo diikuti dengan tindakan yang konkret dan berkelanjutan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tindakan disiplin yang diambil terhadap pejabat birokrasi didasarkan pada bukti yang kuat, dilakukan melalui proses yang adil dan transparan, dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga harus bekerja untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pejabat birokrasi untuk bertindak dengan bertanggung jawab dan untuk mematuhi arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh atasan mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, pengawasan, dan pemberian insentif bagi pejabat birokrasi yang berkinerja baik. Selain itu, pemerintah juga harus bekerja untuk mengatasi masalah yang mendasar dalam birokrasi, seperti budaya yang kurang transparan, hierarki yang kaku, dan kurangnya akuntabilitas.
Dalam kesimpulan, pernyataan Prabowo tentang Dirjen yang “merasa untouchable” dan adanya “deep state” dalam pemerintahannya adalah pernyataan yang kompleks dan kontroversial yang mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan birokrasi Indonesia. Meskipun niat untuk menegakkan disiplin dan akuntabilitas adalah hal yang patut dihargai, kita juga harus mempertimbangkan batasan dan implikasi dari pernyataan ini, dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Hanya dengan cara ini, kita dapat menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan akuntabel, yang dapat mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.




