![]()

Opini: Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Sumsel
Dalam kerangka tata negara Republik Indonesia yang berbasis UUD 1945, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga penegak hukum yang berada di bawah kekuasaan eksekutif, khususnya Presiden, merupakan konstruksi konstitusional yang telah mengalami berbagai perdebatan sepanjang sejarah negara. Sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi hak dan kepentingan warga negara, serta menegakkan hukum, Polri memegang peran krusial dalam menopang ketahanan negara hukum. Kajian mendalam terhadap posisi ini mengungkapkan sejumlah kelebihan dan kekurangan yang saling berinteraksi, memengaruhi efektivitas penegakan hukum dan pelindungan hak asasi manusia di tanah air.
Secara teoritis, penempatan Polri di bawah Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden yang memimpin pemerintah. Dari sisi kelebihan, posisi ini memastikan kesatuan arah kebijakan keamanan nasional, di mana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah dapat menyelaraskan upaya penegakan hukum dengan tujuan pembangunan nasional dan kepentingan negara secara keseluruhan. Seperti yang dikemukakan oleh filsuf politik Max Weber tentang kekuasaan yang sah, ketergantungan Polri pada Presiden memberikan legitimasi politik yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dengan tegas, terutama dalam menghadapi ancaman keamanan yang kompleks seperti terorisme, kejahatan terorganisir, dan gangguan ketertiban umum skala besar. Selain itu, posisi ini juga memfasilitasi koordinasi antar lembaga penegak hukum yang lebih efektif, karena Presiden dapat mengatur hubungan antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah untuk memastikan kelancaran proses peradilan dan tercapainya keadilan yang cepat.
Selain itu, penempatan Polri di bawah Presiden juga memungkinkan kecepatan dalam pengambilan keputusan dalam situasi darurat, di mana keamanan masyarakat dan negara terancam. Dalam konteks krisis, Presiden dapat memberikan instruksi langsung kepada Kepala Polri untuk mengambil tindakan yang perlu tanpa melalui proses yang terlalu rumit, sehingga meminimalkan risiko kerusakan yang lebih besar. Misalnya, dalam menangani bencana alam atau kerusuhan sosial, kecepatan dalam penanganan oleh Polri yang berada di bawah kendali Presiden dapat menjadi faktor penentu keberhasilan dalam melindungi nyawa dan harta benda warga negara. Selain itu, posisi ini juga memungkinkan Presiden untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri secara langsung, sehingga memastikan bahwa lembaga ini beroperasi sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip negara hukum, serta menjaga akuntabilitas kepada masyarakat.
Namun, di balik kelebihan tersebut, penempatan Polri di bawah Presiden juga menimbulkan sejumlah kekurangan yang tidak dapat diabaikan. Salah satu kekhawatiran utama adalah risiko politisasi lembaga penegak hukum, di mana tugas Polri untuk menegakkan hukum secara objektif dapat terganggu oleh kepentingan politik Presiden atau pemerintah. Seperti yang dikemukakan oleh ahli hukum negara Hans Kelsen tentang sistem hukum yang murni, ketergantungan Polri pada kekuasaan eksekutif berpotensi merusak kemerdekaan lembaga penegak hukum, sehingga mengganggu keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang merupakan pondasi negara hukum. Dalam praktiknya, kasus-kasus di mana Polri digunakan untuk menekan oposisi politik atau menindas suara kritis telah menjadi sorotan publik yang menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas lembaga ini.
Selain itu, penempatan Polri di bawah Presiden juga berpotensi menyebabkan kurangnya akuntabilitas yang independen, karena pengawasan terhadap kinerja Polri sebagian besar tergantung pada kekuasaan eksekutif sendiri. Meskipun terdapat lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), keterbatasan kekuasaan dan sumber daya mereka seringkali membuat sulit untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap Polri. Hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh petugas Polri, seperti penyiksaan, penahanan yang tidak sah, dan penyalahgunaan kekuasaan, tanpa adanya pertanggungjawaban yang tegas. Selain itu, posisi ini juga berpotensi menyebabkan kurangnya profesionalisme dalam penegakan hukum, karena petugas Polri mungkin lebih fokus pada memenuhi harapan politik daripada pada menerapkan hukum secara adil dan objektif.
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Sumsel, saya menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan masalah yang kompleks yang membutuhkan pertimbangan yang cermat terhadap keseimbangan antara kebutuhan akan keamanan nasional dan pelindungan hak asasi manusia. Kami menyatakan komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum di Provinsi Sumatera Selatan, dengan memastikan bahwa Polri beroperasi sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip negara hukum, serta melindungi hak dan kepentingan warga negara. Kami juga akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Polri, serta untuk mencegah terjadinya politisasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam kesimpulan, penempatan Polri di bawah Presiden memiliki kelebihan dan kekurangan yang saling melengkapi dan saling menentang. Meskipun posisi ini memastikan kesatuan arah kebijakan keamanan nasional, koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan kecepatan dalam pengambilan keputusan, ia juga berpotensi menyebabkan politisasi lembaga penegak hukum, kurangnya akuntabilitas yang independen, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan profesionalisme petugas Polri, dan memastikan bahwa ketergantungan Polri pada Presiden tidak merusak kemerdekaan dan objektivitas penegakan hukum. Mari kita bersama-sama menjaga sistem negara hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan, serta melindungi hak dan kepentingan setiap individu di tanah air.



