![]()

Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Praktisi Hukum Pidana serta Tata Negara
Pada era di mana sistem peradilan pidana global sedang mengalami transformasi yang mendalam, dengan semakin banyak negara berusaha untuk menyempurnakan mekanisme penyelesaian perkara pidana agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan modern, kemunculan konsep Plea Bargain dan Restorative Justice dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru merupakan sebuah terobosan hukum yang sangat penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana nasional kita. Sebagai seorang advokat yang telah lama berkecimpung dalam bidang hukum pidana dan memiliki pemahaman mendalam terhadap dinamika hubungan antara kekuasaan kehakiman, kepentingan masyarakat, serta hak-hak individu yang terlibat dalam proses peradilan, saya merasa terpanggil untuk mengungkapkan pandangan yang komprehensif dan intelektual terkait kedua konsep ini, dengan mengedepankan analisis yang meliputi dimensi hukum substantif, prosedural, serta konteks sosial-ekonomi yang menjadi landasan bagi keberadaan sistem peradilan pidana di negara kita.
Pertama-tama, perlu kita pahami bahwa sistem peradilan pidana bukanlah sekadar instrumen untuk menegakkan hukum dan memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan melainkan merupakan salah satu pilar utama dalam struktur kekuasaan negara yang memiliki peran krusial dalam mewujudkan keadilan sosial, menjaga ketertiban umum, serta memulihkan keharmonisan masyarakat yang telah terganggu oleh adanya tindak pidana. Dalam konteks hukum negara yang berdasarkan pada prinsip rechtstaat atau negara hukum, proses peradilan pidana harus dilaksanakan dengan berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum yang jelas, adil, dan dapat diakses oleh semua pihak yang terlibat. Hadirnya konsep Plea Bargain dan Restorative Justice dalam RKUHAP baru merupakan bentuk wujud dari upaya untuk menyempurnakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan, baik dari segi aspek substansi hukum maupun dari segi implementasi di lapangan, antara lain mengenai beban kerja yang terlalu besar pada lembaga peradilan, durasi proses yang terlalu panjang, serta fokus yang terlalu berat pada hukuman daripada pada pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
PLEA BARGAIN: MEKANISME NEGOSIASI YANG MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA SECARA LEBIH EFISIEN
Secara terminologis, Plea Bargain atau yang sering disebut sebagai perjanjian pengakuan bersalah adalah sebuah mekanisme dalam sistem peradilan pidana di mana terdakwa menyetujui untuk mengakui kesalahannya atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagai bagian dari kesepakatan dengan penuntut umum atau pengadilan, dengan imbalan pada pengurangan tingkat kesalahan yang didakwakan, penghentian beberapa dakwaan, atau rekomendasi hukuman yang lebih ringan. Konsep ini yang telah lama dikenal dan diterapkan secara luas di negara-negara dengan sistem hukum common law seperti Amerika Serikat dan Inggris Raya kini mulai diadopsi dalam konteks sistem hukum perdata Indonesia melalui RKUHAP baru, khususnya dalam Pasal 199 yang mengatur tentang jalur khusus penyelesaian perkara pidana.
Meskipun pada dasarnya diambil dari konsep Plea Bargain yang berlaku di negara-negara common law, namun mekanisme yang diatur dalam RKUHAP baru memiliki beberapa perbedaan yang signifikan yang disesuaikan dengan konteks hukum dan budaya Indonesia, sehingga kerap disebut sebagai plea with no bargain oleh sebagian kalangan praktisi hukum. Berbeda dengan praktik Plea Bargain di negara-negara common law yang dapat dilakukan sebelum proses persidangan dimulai, mekanisme jalur khusus dalam RKUHAP baru diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa di pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan biasa, kemudian baru dapat dilakukan negosiasi antara jaksa dengan terdakwa atau penasihat hukumnya apabila terdakwa mengakui kesalahannya secara sukarela. Selain itu, penerapan mekanisme ini dalam RKUHAP baru saat ini masih dibatasi pada tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 7 tahun penjara, meskipun terdapat harapan dari berbagai pihak agar penerapannya dapat diperluas juga untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman yang lebih berat agar dapat lebih maksimal dalam memenuhi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dari segi aspek hukum substantif, penerapan konsep Plea Bargain dalam RKUHAP baru memiliki dasar hukum yang kuat yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Salah satu prinsip hukum pidana yang menjadi dasar bagi mekanisme ini adalah prinsip ne bis in idem atau tidak boleh dikenai proses pidana dua kali atas perkara yang sama, serta prinsip bukti sahih yang mengakui bahwa pengakuan bersalah yang diberikan secara sukarela dan dengan penuh kesadaran oleh terdakwa dapat menjadi dasar bagi penyelesaian perkara pidana tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan. Selain itu, mekanisme ini juga sejalan dengan prinsip proportionalitas atau proporsionalitas yang mengajarkan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan harus sebanding dengan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan serta dengan keadaan pribadi pelaku kejahatan itu sendiri.
Dari segi aspek prosedural, mekanisme Plea Bargain dalam RKUHAP baru memberikan klarifikasi yang sangat penting mengenai tahapan-tahapan proses penyelesaian perkara pidana melalui jalur khusus, antara lain mengenai kualifikasi kasus yang dapat dijalankan melalui mekanisme ini, persyaratan yang harus dipenuhi oleh terdakwa dan penuntut umum, serta peran dan kewajiban hakim dalam menyetujui atau menolak kesepakatan yang telah dicapai antara kedua belah pihak. Salah satu poin yang sangat penting dalam mekanisme ini adalah bahwa kesepakatan yang dicapai antara jaksa dengan terdakwa harus mendapatkan persetujuan dari hakim agar dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan serta kepentingan masyarakat yang lebih luas. Selain itu, dalam mekanisme ini juga diatur bahwa terdakwa harus mendapatkan bantuan hukum yang memadai serta diberikan kesempatan yang cukup untuk memahami implikasi dari pengakuan bersalah yang akan diberikan, sehingga dapat memastikan bahwa pengakuan tersebut diberikan secara sukarela dan dengan penuh kesadaran.
Manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan konsep Plea Bargain dalam RKUHAP baru sangatlah luas dan meliputi berbagai aspek dalam sistem peradilan pidana kita. Secara administratif, mekanisme ini dapat membantu mengurangi beban kerja yang terlalu besar pada lembaga peradilan, baik pada kejaksaan, kepolisian, maupun pengadilan, sehingga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara pidana dan mengurangi jumlah kasus yang menumpuk di pengadilan. Secara ekonomi, mekanisme ini juga dapat menghemat biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menjalankan proses peradilan pidana yang panjang dan mahal, sehingga sumber daya yang tersedia dapat dialihkan untuk keperluan lain yang lebih penting dalam pembangunan negara. Selain itu, bagi terdakwa sendiri, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan serta menghindari ketidakpastian yang mungkin muncul dari proses persidangan yang panjang dan tidak dapat diprediksi hasilnya.
Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa penerapan konsep Plea Bargain dalam RKUHAP baru juga memiliki potensi risiko dan tantangan yang perlu diatasi dengan serius agar tidak menimbulkan masalah baru dalam sistem peradilan pidana kita. Salah satu risiko utama yang mungkin muncul adalah potensi terjadinya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi, seperti jaksa, hakim, atau bahkan penasihat hukum terdakwa, yang dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan mekanisme ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selain itu, terdapat juga kekhawatiran bahwa mekanisme ini dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan hukuman yang terlalu ringan dan tidak sesuai dengan tingkat keparahan tindak pidana yang dilakukan, sehingga dapat mengurangi efek jera dari sistem peradilan pidana dan tidak dapat memberikan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat.
Untuk mengatasi risiko dan tantangan tersebut, diperlukan adanya langkah-langkah strategis yang komprehensif dan terpadu, antara lain dengan meningkatkan profesionalitas dan integritas aparatur hukum yang terlibat dalam proses Plea Bargain, memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap proses negosiasi, serta memberikan sosialisasi yang masif dan komprehensif kepada masyarakat mengenai mekanisme ini agar dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, juga diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan bahwa mekanisme ini dijalankan dengan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan tidak melanggar hak-hak korban maupun masyarakat.
RESTORATIVE JUSTICE: PENDEKATAN PERADILAN YANG BERORIENTASI PEMULIHAN DAN REKONSILIASI
Berbeda dengan pendekatan konvensional dalam sistem peradilan pidana yang lebih fokus pada hukuman dan balas dendam terhadap pelaku kejahatan, Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan penyelesaian konflik yang berfokus pada pemulihan hubungan yang telah terganggu antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, serta pada pemberian kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, dan melakukan upaya untuk memperbaiki kerusakan yang telah ditimbulkan. Konsep ini yang telah lama dikenal dan diterapkan dalam berbagai bentuk di berbagai negara di dunia kini secara resmi diadopsi dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya dalam Pasal 5 dan Pasal 99, serta akan diintegrasikan lebih lanjut dalam RKUHAP baru melalui berbagai mekanisme yang mengatur tentang penyelesaian perkara pidana di luar proses formal pengadilan.
Secara filosofis, penerapan konsep Restorative Justice dalam sistem hukum pidana Indonesia merupakan sebuah revolusi yang sangat penting dalam paradigma peradilan pidana kita, yang sebelumnya lebih cenderung pada pendekatan represif dan berfokus pada hukuman. Dalam KUHP baru, konsep ini ditegaskan sebagai salah satu tujuan utama dari pemidanaan, di mana hukuman tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku kejahatan namun juga untuk menyelesaikan konflik, memulihkan rasa aman dalam masyarakat, dan menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku kejahatan. Pasal 51 KUHP baru secara eksplisit menyatakan bahwa hukuman harus “menyelesaikan konflik, memulihkan rasa aman, dan menumbuhkan penyesalan” – bukan sekadar menghukum, yang menunjukkan perubahan paradigma yang sangat signifikan dalam cara kita memandang peran sistem peradilan pidana dalam masyarakat.
Dari segi aspek hukum substantif, konsep Restorative Justice dalam KUHP baru dan RKUHAP baru memiliki dasar hukum yang kuat yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan budaya Indonesia, terutama prinsip musyawarah untuk mufakat yang telah lama menjadi bagian penting dari kehidupan bermasyarakat kita. Pasal 5 KUHP baru menyatakan bahwa penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui diversi atau pengalihan dari proses formal maupun melalui Restorative Justice, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 99 KUHP baru mengatur bahwa proses Restorative Justice dapat melibatkan musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan pemulihan yang dapat berupa permintaan maaf, pemberian ganti rugi, atau melakukan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dari segi aspek prosedural, penerapan konsep Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia melibatkan sejumlah tahapan yang jelas dan terstruktur, antara lain dengan identifikasi kasus yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme ini, penyelenggaraan proses musyawarah atau dialog antara pihak-pihak yang terlibat dengan didampingi oleh mediator yang kompeten dan netral, pencapaian kesepakatan pemulihan yang disetujui oleh semua pihak, serta pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut untuk memastikan bahwa dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak ada balas dendam yang terjadi di kemudian hari. Proses ini dapat dilakukan di berbagai tahap dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan oleh kepolisian, tahap penuntutan oleh kejaksaan, hingga tahap persidangan oleh pengadilan, tergantung pada tingkat keparahan kasus dan kesepakatan yang dicapai antara pihak-pihak yang terlibat.
Manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan konsep Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana kita sangatlah besar dan meliputi berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat. Secara sosial, mekanisme ini dapat membantu memperkuat harmoni sosial dalam masyarakat dengan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan dan menghindari terjadinya permusuhan yang berkepanjangan antara pelaku dan korban serta keluarga mereka. Secara psikologis, mekanisme ini juga dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan rasa sakit dan kerugian yang dialami akibat tindak pidana yang dilakukan serta untuk menerima maaf dan ganti rugi dari pelaku kejahatan. Selain itu, bagi pelaku kejahatan sendiri, mekanisme ini memberikan kesempatan untuk mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan, dan melakukan upaya untuk memperbaiki diri serta kembali terintegrasi ke dalam masyarakat sebagai anggota yang produktif dan bermanfaat.
Penerapan konsep Restorative Justice juga telah menunjukkan hasil yang positif dalam beberapa kasus yang telah diselesaikan melalui mekanisme ini di berbagai daerah di Indonesia, terutama di tingkat desa atau kelurahan melalui pos bantuan hukum desa yang telah dibentuk untuk membantu menyelesaikan sengketa kecil atau tindak pidana ringan secara kekeluargaan. Contoh kasus yang sering terjadi adalah kasus pencurian ringan, penganiayaan ringan, atau perselisihan antar warga yang diselesaikan melalui proses musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat, dengan hasil kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak dan tidak perlu masuk ke dalam proses peradilan formal yang panjang dan mahal. Hal ini tidak hanya dapat menghemat waktu dan biaya bagi semua pihak yang terlibat namun juga dapat membantu menjaga keharmonisan sosial dalam masyarakat dan mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa penerapan konsep Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana kita juga menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan yang perlu diatasi dengan serius agar dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai konsep ini, sehingga masih banyak masyarakat yang lebih cenderung untuk mengharapkan hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan daripada untuk mencari penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan dan rekonsiliasi. Selain itu, terdapat juga tantangan dalam hal ketersediaan mediator yang kompeten dan netral yang dapat membantu menyelenggarakan proses Restorative Justice dengan baik, serta dalam hal koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga yang terlibat dalam proses ini, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga swadaya masyarakat.
Untuk mengatasi tantangan dan hambatan tersebut, diperlukan adanya upaya yang komprehensif dan terpadu dari berbagai pihak, antara lain dengan melakukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat mengenai konsep dan manfaat dari Restorative Justice, memberikan pelatihan yang komprehensif kepada aparatur hukum dan mediator mengenai cara menyelenggarakan proses ini dengan baik, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme ini. Selain itu, juga diperlukan adanya dukungan yang cukup dari pemerintah dan masyarakat untuk memberikan sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan program Restorative Justice, seperti dana, fasilitas, dan tenaga kerja yang kompeten.




