Pergeseran Paradigma dari Penodaan Agama ke Ujaran Kebencian dalam KUHP Baru: Antara Kebebasan Beragama dan Perlindungan Kelompok

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat

Dalam sejarah hukum pidana Indonesia, pengaturan terkait agama dan kepercayaan selalu menjadi isu yang sensitif dan kompleks. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang telah berlaku selama puluhan tahun, memuat pasal penodaan agama yang seringkali menjadi sorotan karena potensinya untuk menekan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta digunakan sebagai alat untuk menindas kelompok minoritas atau mereka yang memiliki pandangan berbeda. Namun, dengan berlakunya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terjadi pergeseran paradigma yang signifikan, di mana pasal penodaan agama dihilangkan dan diganti dengan pengaturan tentang ujaran kebencian yang lebih berfokus pada perlindungan individu dan kelompok dari diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan dalam rumusan pasal, melainkan merupakan cerminan dari perubahan nilai dan pandangan masyarakat terhadap hubungan antara agama, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hak asasi manusia.

Konteks Sejarah dan Masalah dalam Pengaturan Penodaan Agama Lama

Pasal penodaan agama dalam KUHP lama, yaitu Pasal 156a, awalnya dimasukkan dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi kepercayaan masyarakat dari serangan yang dianggap tidak pantas. Namun, dalam praktiknya, pasal ini seringkali diinterpretasikan dan diterapkan secara luas dan subjektif, yang mengakibatkan banyak kasus di mana individu atau kelompok yang memiliki pandangan agama yang berbeda, atau yang melakukan kritik terhadap ajaran atau praktik agama tertentu, dijerat dengan tuduhan penodaan agama. Hal ini seringkali mengakibatkan ketidakadilan, diskriminasi, dan pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama bagi kelompok minoritas atau mereka yang berada di pinggiran masyarakat.

Salah satu masalah utama dengan pengaturan penodaan agama lama adalah kurangnya kejelasan dalam definisi dan kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu perbuatan dianggap sebagai penodaan agama. Hal ini memberikan ruang yang luas bagi penilaian pribadi dan interpretasi yang berbeda-beda, yang seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor politik, sosial, dan budaya. Akibatnya, pasal ini seringkali digunakan sebagai alat untuk menekan suara kritis dan membatasi kebebasan berpendapat, serta untuk mempertahankan dominasi kelompok mayoritas atas kelompok minoritas.

Selain itu, pengaturan penodaan agama lama juga seringkali dikritik karena tidak mempertimbangkan konteks dan niat di balik suatu perbuatan. Dalam banyak kasus, individu yang dijerat dengan tuduhan penodaan agama tidak memiliki niat untuk menyinggung atau menghina agama, tetapi hanya melakukan ekspresi pendapat atau pandangan yang berbeda. Namun, karena kurangnya kejelasan dalam rumusan pasal, mereka tetap dihukum tanpa mempertimbangkan konteks dan niat mereka.

Pergeseran ke Ujaran Kebencian dalam KUHP Baru: Perubahan dalam Rumusan dan Tujuan

Dalam KUHP baru, pasal penodaan agama dihilangkan dan diganti dengan pengaturan tentang ujaran kebencian yang lebih berfokus pada perlindungan individu dan kelompok dari diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan. Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 300 dan pasal-pasal terkait lainnya, yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Salah satu perubahan utama dalam pengaturan ujaran kebencian dalam KUHP baru adalah adanya kejelasan dalam definisi dan kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu perbuatan dianggap sebagai ujaran kebencian. Pasal 300 mendefinisikan ujaran kebencian sebagai setiap perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan. Selain itu, pasal ini juga menjelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian, atau hasutan.

Perubahan lain dalam pengaturan ujaran kebencian dalam KUHP baru adalah adanya penekanan pada perlindungan kelompok minoritas dan mereka yang memiliki pandangan berbeda. Pasal-pasal terkait tidak hanya melindungi agama-agama yang diakui secara resmi, tetapi juga melindungi kepercayaan dan keyakinan lainnya, serta kelompok-kelompok yang mungkin menjadi sasaran diskriminasi atau permusuhan atas dasar agama atau kepercayaan mereka. Hal ini merupakan langkah yang penting dalam upaya untuk mempromosikan keberagaman, toleransi, dan keadilan dalam masyarakat.

Selain itu, pengaturan ujaran kebencian dalam KUHP baru juga mempertimbangkan konteks dan niat di balik suatu perbuatan. Dalam menentukan apakah suatu perbuatan dianggap sebagai ujaran kebencian, pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti konteks di mana perbuatan itu dilakukan, niat pelaku, dan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan itu terhadap individu atau kelompok yang menjadi sasaran. Hal ini membantu untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan wajar, dan bahwa individu tidak dihukum tanpa alasan yang jelas.

Tantangan dan Masalah dalam Penerapan Pengaturan Ujaran Kebencian Baru

Meskipun pergeseran paradigma dari penodaan agama ke ujaran kebencian dalam KUHP baru merupakan langkah yang positif dalam upaya untuk mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta perlindungan hak asasi manusia, masih terdapat beberapa tantangan dan masalah yang perlu dihadapi dalam penerapannya.

Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa pengaturan ujaran kebencian baru diterapkan secara konsisten dan adil. Karena masih adanya kebebasan dalam interpretasi dan penerapan hukum, terdapat risiko bahwa pasal-pasal ini akan digunakan secara tidak tepat atau disalahgunakan untuk menekan suara kritis atau membatasi kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, penting bagi lembaga penegak hukum dan pengadilan untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang rumusan dan tujuan pasal-pasal ini, serta untuk menerapkannya secara objektif dan tidak memihak.

Tantangan lain adalah memastikan bahwa masyarakat memahami perubahan dalam pengaturan hukum dan dampaknya terhadap hak dan kewajiban mereka. Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa pasal penodaan agama telah dihilangkan dan diganti dengan pengaturan ujaran kebencian, atau mungkin tidak memahami perbedaan antara kedua konsep ini. Oleh karena itu, penting untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan yang luas kepada masyarakat tentang perubahan dalam hukum, serta untuk memberikan penjelasan yang jelas tentang apa yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan apa yang tidak.

Selain itu, masih terdapat kekhawatiran bahwa pengaturan ujaran kebencian baru mungkin tidak cukup efektif dalam melindungi kelompok minoritas dan mereka yang memiliki pandangan berbeda dari diskriminasi dan permusuhan. Meskipun pasal-pasal ini memberikan perlindungan yang lebih jelas dan komprehensif daripada pengaturan penodaan agama lama, masih terdapat risiko bahwa mereka akan diterapkan secara tidak adil atau bahwa pelaku ujaran kebencian akan tidak dihukum dengan cukup berat. Oleh karena itu, penting untuk memantau penerapan hukum ini dan untuk melakukan perbaikan jika diperlukan guna memastikan bahwa ia mencapai tujuannya untuk melindungi hak dan kebebasan semua individu.

Kesimpulan

Pergeseran paradigma dari penodaan agama ke ujaran kebencian dalam KUHP baru merupakan langkah yang penting dalam upaya untuk mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pengaturan ini memberikan perlindungan yang lebih jelas dan komprehensif terhadap individu dan kelompok dari diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan mereka, serta mempertimbangkan konteks dan niat di balik suatu perbuatan. Namun, masih terdapat beberapa tantangan dan masalah yang perlu dihadapi dalam penerapannya, termasuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan adil, memastikan bahwa masyarakat memahami perubahan dalam hukum, dan memastikan bahwa pengaturan ini cukup efektif dalam melindungi kelompok minoritas dan mereka yang memiliki pandangan berbeda. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau penerapan hukum ini dan untuk melakukan perbaikan jika diperlukan guna memastikan bahwa ia mencapai tujuannya untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, toleran, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Praperadilan Tanpa Standar: Perspektif Reformulasi KUHAP dan Urgensi Pengaturan Melalui PERMA

Jum Mar 20 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi hukum Dalam arus pembaruan sistem hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), praperadilan mengalami transformasi mendasar yang tidak hanya mengubah fungsi dan lingkupnya, tetapi juga menimbulkan tantangan baru terkait standarisasi prosedur dan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI