![]()

OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
Dalam kerangka evolusi sistem peradilan nasional yang terus berusaha menyelaraskan diri dengan tuntutan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang, konsep “Harmoni Peradilan” muncul bukan sebagai retorika semata, melainkan sebagai paradigma baru yang mengakar pada filosofi keadilan yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Sebagai konstruksi konseptual yang melampaui tataran teknis yuridis, harmoni peradilan mengemukakan bahwa sistem peradilan tidak hanya harus berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan norma hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang aktif dalam memajukan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan yang telah menyaksikan secara langsung dinamika peradilan di tingkat daerah dan implikasinya terhadap kehidupan bermasyarakat, saya berpendapat bahwa harmoni peradilan adalah pondasi yang tak tergantikan untuk mewujudkan negara hukum yang benar-benar melayani kepentingan rakyat, di mana keadilan tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga dirasakan secara substantif oleh setiap warga negara.
Esensi Filosofis Harmoni Peradilan dalam Konteks Hukum dan Masyarakat
Pada tataran filosofis, harmoni peradilan merupakan manifestasi dari pemikiran tentang ius gentium yang mengakui adanya prinsip-prinsip hukum alam yang mengikat seluruh umat manusia, serta konsep keadilan distributif yang dikembangkan oleh Aristoteles yang menyatakan bahwa keadilan tidak hanya tentang pemberian yang sama kepada yang sama, tetapi juga tentang pemberian yang sesuai dengan kebutuhan dan kontribusi masing-masing individu dalam masyarakat. Konsep ini menyimpang dari paradigma peradilan tradisional yang cenderung bersifat adversarial dan berfokus pada pemisahan pihak yang benar dan salah, menuju pada paradigma yang lebih integratif yang mengutamakan penyelesaian masalah secara menyeluruh dan pemulihan hubungan sosial yang terganggu.
Dalam kerangka pemikiran filsafat hukum kontemporer, harmoni peradilan selaras dengan gagasan legal pluralism yang mengakui bahwa masyarakat diatur oleh berbagai sistem norma yang saling bersinggungan, termasuk hukum positif, hukum adat, dan norma-norma keagamaan serta budaya. Hal ini mengimplikasikan bahwa sistem peradilan negara tidak boleh beroperasi secara terisolasi dari konteks budaya dan sosial masyarakat, melainkan harus mampu berinteraksi secara sinergis dengan berbagai sistem norma yang ada untuk menciptakan keseluruhan yang harmonis. Seperti yang telah dikemukakan oleh ahli hukum dunia seperti Boaventura de Sousa Santos, sistem peradilan yang benar-benar adil adalah sistem yang mampu mengenali dan menghargai keragaman norma hukum yang hidup dalam masyarakat, sekaligus mampu menyediakan ruang bagi penyelesaian sengketa yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan lokal.
Di tanah air kita, konsep harmoni peradilan memiliki akar yang dalam pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ketiga “Persatuan Indonesia” dan sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya memberikan landasan filosofis bagi sistem hukum nasional, tetapi juga menetapkan arah bahwa setiap upaya dalam ranah penegakan hukum harus diarahkan untuk mencapai kesejahteraan bersama dan persatuan bangsa. Dalam konteks ini, harmoni peradilan berarti bahwa proses dan hasil peradilan harus mampu memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas antarwarga masyarakat, bukan sebaliknya memperdalam pembelahan dan konflik sosial.
Dimensi Struktural dan Prosedural dalam Mewujudkan Harmoni Peradilan
Mewujudkan harmoni peradilan memerlukan perbaikan pada kedua dimensi struktural dan prosedural sistem peradilan kita. Dari sisi struktural, hal ini menghendaki adanya penyebaran akses keadilan yang merata ke seluruh wilayah negara, termasuk daerah-daerah terpencil di Provinsi Sumatera Selatan yang masih menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan lembaga peradilan dan profesional hukum yang memenuhi standar. Sebagai bagian dari upaya ini, perlu adanya pembenahan sistem peradilan tingkat pertama, pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi agar mampu beroperasi dengan lebih efisien dan efektif, sekaligus adanya penguatan terhadap lembaga peradilan alternatif seperti musyawarah untuk mufakat dan arbitrase yang lebih sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang menghargai nilai-nilai musyawarah dan gotong royong.
Dari sisi prosedural, harmoni peradilan mengharuskan adanya reformasi terhadap sistem hukum acara yang lebih berorientasi pada penyelesaian masalah daripada pada pertempuran hukum yang bersifat adversarial. Hal ini meliputi penguatan terhadap prinsip restorative justice (keadilan restoratif) yang telah mulai diintegrasikan dalam berbagai regulasi hukum, termasuk KUHAP Baru dan KUHP Baru. Keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kerugian bagi korban, pengakuan kesalahan oleh pelaku, dan rekonsiliasi antara kedua pihak, tidak hanya mampu memberikan kepuasan yang lebih besar bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa, tetapi juga mampu mengurangi beban sistem peradilan yang seringkali terbebani oleh jumlah kasus yang semakin meningkat.
Selain itu, harmoni peradilan juga tidak dapat terlepas dari peran aktif berbagai komponen masyarakat dalam proses peradilan. Ini termasuk peran profesi pengacara sebagai fasilitator dan penengah yang tidak hanya bertugas untuk melindungi hak-hak kliennya, tetapi juga untuk membantu menemukan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Sebagai bagian dari Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia, kami di Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya untuk meningkatkan kapasitas advokat dalam menangani kasus dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan berorientasi pada penyelesaian masalah, melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang fokus pada prinsip-prinsip keadilan restoratif dan mediasi hukum.
Harmoni Peradilan sebagai Pendorong Kesejahteraan Sosial
Tidak dapat disangkal bahwa harmoni peradilan memiliki korelasi yang erat dengan terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Sebuah sistem peradilan yang harmonis akan mampu menciptakan lingkungan hukum yang stabil dan dapat dipercaya, yang pada gilirannya akan mendorong terciptanya kondisi yang kondusif bagi pembangunan ekonomi dan sosial. Ketidakpastian hukum dan adanya ketidakadilan dalam proses peradilan akan hanya menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara, yang pada akhirnya akan menghambat perkembangan masyarakat dan negara secara keseluruhan.
Dalam konteks pembangunan ekonomi, harmoni peradilan berperan penting dalam melindungi hak milik dan kontrak, yang merupakan dasar dari sistem ekonomi pasar yang sehat. Sebuah sistem peradilan yang mampu menyelesaikan sengketa bisnis dengan cepat, adil, dan terpercaya akan menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, dalam konteks pembangunan sosial, harmoni peradilan berperan dalam memastikan bahwa kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang lemah dan tidak mampu.
Contoh konkrit dari bagaimana harmoni peradilan dapat berkontribusi pada kesejahteraan sosial dapat dilihat dalam penanganan kasus-kasus terkait hak-hak pekerja, hak-hak perempuan dan anak, serta hak-hak masyarakat adat di Provinsi Sumatera Selatan. Melalui pendekatan yang kolaboratif dan berorientasi pada solusi, berbagai sengketa yang sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik sosial dapat diselesaikan dengan cara yang memuaskan semua pihak dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa harmoni peradilan bukan hanya tentang menyelesaikan sengketa secara individu, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan sejahtera.
Tantangan dan Harapan dalam Mewujudkan Harmoni Peradilan
Meskipun konsep harmoni peradilan membawa harapan besar bagi perbaikan sistem peradilan nasional, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar konsep ini dapat diimplementasikan dengan efektif. Pertama, terdapat tantangan terkait dengan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang makna dan pentingnya harmoni peradilan. Banyak kalangan masyarakat masih memandang sistem peradilan sebagai lembaga yang hanya berfungsi untuk menghukum pelaku kesalahan, bukan sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, diperlukan upaya pendidikan hukum yang masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum, serta tentang berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang tersedia.
Kedua, terdapat tantangan terkait dengan kapasitas dan profesionalisme aparatur peradilan, termasuk hakim, jaksa, dan advokat. Banyak aparatur peradilan yang masih menghadapi tantangan dalam hal pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan pendekatan harmoni peradilan, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan berbagai kepentingan dan nilai-nilai yang saling bersinggungan. Oleh karena itu, diperlukan program pelatihan dan pengembangan kapasitas yang berkelanjutan untuk meningkatkan kompetensi aparatur peradilan dalam menerapkan prinsip-prinsip harmoni peradilan dalam praktiknya.
Ketiga, terdapat tantangan terkait dengan kebijakan publik dan dukungan pemerintah terhadap upaya mewujudkan harmoni peradilan. Mewujudkan harmoni peradilan memerlukan dukungan yang kuat dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mendukung, alokasi anggaran yang memadai, serta pembangunan infrastruktur peradilan yang memadai di seluruh wilayah negara. Tanpa dukungan yang cukup dari pemerintah, upaya untuk mewujudkan harmoni peradilan akan sulit untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Sebagai Ketua DPD Peradi Provinsi Sumatera Selatan, saya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam upaya mewujudkan harmoni peradilan di daerah kami dan di seluruh negeri. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil, untuk mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik peradilan yang lebih harmonis dan berorientasi pada kesejahteraan bersama. Kami juga berharap bahwa konsep harmoni peradilan akan semakin menjadi bagian integral dari sistem peradilan nasional, sehingga dapat menjadi dasar untuk mewujudkan negara hukum yang benar-benar melayani kepentingan seluruh rakyat Indonesia.




