PENYELESAIAN INSIDEN LONGSOR PROYEK MINI SOCCER SUMEDANG MELALUI PENYELIDIKAN KEPOLISIAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN PERBAIKAN SISTEM KESELAMATAN KERJA

Loading

OPINI:

Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat

Peristiwa tragis yang menimpa proyek pembangunan lapangan mini soccer di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada hari Jumat (2/1/2026) lalu, yang mengakibatkan empat nyawa pekerja konstruksi melayang dan dua orang lainnya luka-luka, bukan hanya menjadi sorotan publik akan nasib korban dan keluarga mereka, namun juga sebagai titik temu yang krusial bagi refleksi mendalam terkait integritas sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek konstruksi di wilayah dengan karakteristik geografis yang rawan bencana seperti Kabupaten Sumedang. Saat ini, langkah yang diambil oleh Kepolisian Resor Sumedang untuk mengusut dugaan unsur kelalaian kerja dalam insiden ini merupakan manifestasi konkret dari fungsi institusi penegak hukum dalam menjaga keadilan dan menciptakan ruang akuntabilitas bagi setiap pihak yang memiliki keterlibatan dalam perwujudan proyek tersebut.

Dari perspektif hukum pidana, upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang tidak dapat dilepaskan dari kerangka normatif yang telah diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan kerja. Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menjadi landasan hukum yang kuat bagi penanganan kasus ini. Dalam konteks ini, penyelidikan yang difokuskan pada pendalaman kronologi kejadian, pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang meliputi mandor, pekerja selamat, dan pihak pengelola proyek, serta identifikasi faktor-faktor yang mungkin menjadi pemicu longsor, merupakan upaya yang sistematis dan metodis untuk mengungkap kebenaran objektif di balik musibah ini.

Secara epistemologis, fenomena kelalaian dalam proyek konstruksi tidak dapat dipandang sebagai akibat dari kesalahan individu semata, melainkan sebagai konsekuensi dari interaksi kompleks antara berbagai faktor struktural dan agenstif. Faktor struktural yang mungkin berperan antara lain adalah kondisi geografis dan geologis lokasi proyek yang berada di lereng dengan tanah labil, serta ketersediaan peraturan teknis yang jelas dan implementasinya yang konsisten. Sementara itu, faktor agenstif mencakup kapasitas dan kesadaran para pelaku proyek—mulai dari pengembang, konsultan teknis, kontraktor, hingga pekerja lapangan—terhadap risiko yang ada dan langkah-langkah mitigasi yang harus diambil. Dalam hal ini, dugaan adanya indikasi pergerakan tanah yang telah terdeteksi oleh salah satu pekerja sebelum longsor terjadi namun tidak diikuti dengan tindakan pencegahan yang tepat, menjadi titik krusial yang perlu diungkap secara mendalam dalam penyelidikan. Hal ini mengindikasikan adanya kekurangan dalam sistem komunikasi risiko, serta penerapan standar operasional prosedur yang belum optimal dalam mengelola situasi darurat di lokasi kerja.

Selain aspek hukum dan teknis, insiden ini juga memiliki dimensi sosial dan humanis yang tidak dapat diabaikan. Keempat pekerja yang gugur dalam musibah ini adalah bagian dari komunitas pekerja konstruksi yang menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur di negara ini. Mereka meninggalkan keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka, dan kehilangan mereka bukan hanya kerugian bagi keluarga secara pribadi, namun juga bagi masyarakat secara luas. Oleh karena itu, penyelidikan yang dilakukan oleh polisi tidak hanya bertujuan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, namun juga untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka, serta untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan menjadi hal yang sangat penting, agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan terhadap sistem penegak hukum dan proses perbaikan yang akan dilakukan.

Dari sisi kebijakan publik, hasil penyelidikan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyempurnaan regulasi dan kebijakan terkait keselamatan kerja di sektor konstruksi, khususnya di wilayah rawan bencana. Hal ini mencakup antara lain penguatan sistem perizinan proyek yang memperhatikan faktor keamanan geologis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengembangan sistem pemantauan dan early warning yang efektif untuk mendeteksi potensi risiko bencana di lokasi proyek. Selain itu, perlu juga adanya kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan dunia usaha untuk mengembangkan solusi teknis dan manajerial yang inovatif dalam mengelola risiko bencana di sektor konstruksi.

Dalam konteks yang lebih luas, insiden longsor proyek mini soccer Sumedang ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik harus selalu sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. Pembangunan infrastruktur yang baik bukan hanya yang cepat dan murah, namun juga yang aman, nyaman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan—mulai dari pembuat kebijakan, pengembang, profesional teknik, hingga pekerja lapangan—untuk memiliki komitmen yang kuat terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, serta untuk selalu mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap langkah yang diambil.

Sebagai kesimpulan, upaya yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Resor Sumedang untuk mengusut dugaan kelalaian dalam insiden longsor proyek mini soccer Sumedang merupakan langkah yang tepat dan penting dalam rangka penegakan hukum, pemulihan keadilan, dan perbaikan sistem keselamatan kerja di sektor konstruksi. Proses penyelidikan yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik musibah ini, serta memberikan dasar yang kuat bagi tindakan perbaikan yang diperlukan. Selain itu, insiden ini juga harus menjadi momentum bagi kita semua untuk melakukan refleksi mendalam dan mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas utama dalam setiap proses pembangunan di negara ini. Hanya dengan demikian, kita dapat mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan dan membangun sebuah masyarakat yang lebih aman, adil, dan sejahtera.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Desakan Mutlak Terhadap Pemerintah untuk Mencabut Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (AHU) Bagi Organisasi Masyarakat yang Berkedok Ormas Namun Berperilaku Sebagai Kelompok Preman: Upaya Perlindungan terhadap Citra Organisasi Masyarakat yang Konstruktif dan Positif

Sab Jan 3 , 2026
OPINI RESMI Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Organisasi dan Kemasyarakatan Pada masa kini yang penuh dengan dinamika perubahan sosial dan politik, Organisasi Masyarakat (Ormas) seharusnya berperan sebagai instrumen pembangunan yang substantif, wahana aspirasi kolektif yang mengedepankan nilai-nilai kebangsaan, serta agen perubahan yang membawa kontribusi […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI