Kayu Agung,(detiknews.tv) – BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2018 dengan Nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 33.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.
Dalam laporannya terdapat penerima Hibah Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Sebesar Rp 460.800.000,00.
Pemerintah Kabupaten OKI menganggarkan Belanja Hibah pada TA 2018 sebesar Rp 86.407.915.500,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 72.871.463.621,00 atau 84,33%.
Hibah kepada lembaga keagamaan dan organisasi sosial masyarakat dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, sedangkan Hibah BOP PAUD dikelola oleh Dinas Pendidikan.
Mekanisme Hibah BOP PAUD diawali dengan proposal Lembaga PAUD ke Dinas Pendidikan. Proposal tersebut diverifikasi oleh Tim Verifikasi Dinas Pendidikan.
Proposal yang diverifikasi terkait layak tidaknya mendapat bantuan dengan catatan lembaga tersebut memiliki NPSN dan Dapodik. Hasil dari verifikasi tersebut, Tim Verifikasi membuat SK Kepala Dinas terkait penetapan lembaga penerima hibah.
Setelah SK terbit, Bidang Pembinaan PAUD mengajukan surat permohonan pencairan yang ditujukan kepada BPKAD. Setelah adanya SP2D dari BPKAD, Bidang Pembinaan PAUD menerima SP2D tersebut dan meneruskan ke Bank SumselBabel untuk dilakukan transfer ke masing-masing lembaga PAUD.
Untuk laporan pertanggungjawaban, Lembaga PAUD mengirimkan laporan pertanggungjawaban ke Dinas Pendidikan yang akan diverifikasi oleh Bidang Pembinaan PAUD terkait jumlah hibah yang diterima dan laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan oleh PAUD tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen terkait Belanja Hibah meliputi Keputusan Bupati tentang Penerima Bantuan Hibah, laporan pertanggungjawaban atas Belanja Hibah, dan konfirmasi kepada OPD pengelola diketahui bahwa terdapat 28 Penerima Hibah BOP PAUD dengan nilai total Hibah sebesar Rp 460.800.000,00 yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Serta Peraturan Bupati OKI Nomor 40 tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten OKI.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD selaku PPKD kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dan Bendahara PPKD kurang mengupayakan penagihan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah.
Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta akan menjadi perhatian tahun selanjutnya.
BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah dan Menginstruksikan Bendahara PPKD untuk meningkatkan upaya penagihan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah.(Daeng)