Penganggaran Belanja Modal TA 2018 Kab. OKI sebesar Rp 44.5 Milyar Diduga Bermasalah

Loading

Kayu Agung,(detiknews.tv) – BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2018 dengan Nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 33.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.

 Pemerintah Kabupaten OKI TA 2018 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 319.169.710.748,00 dengan realisasi sebesar Rp 279.676.771.541,00 atau 87,63% dari anggaran.

Realisasi tersebut salah satunya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang digunakan untuk Pembangunan Jaringan Irigasi.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak dan konfirmasi tertulis dengan Kabid Pengairan diketahui bahwa pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi tersebut berupa normalisasi atas jaringan saluran irigasi baru dan jaringan irigasi yang telah ada sebelumnya dan pembangunan pintu air saluran sekunder.

Status kepemilikan tanah atas pembangunan jaringan irigasi tersebut merupakan milik petani, sehingga terdapat Belanja Modal Dinas PUPR yang tidak sesuai dengan substansinya sebesar Rp 44.557.568.792,00.

 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tanggal 22 Oktober 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual pada PSAP Nomor 2 paragraf 37 disebutkan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Modal lebih saji dan Belanja Barang dan Jasa kurang saji sebesar Rp 44.557.568.792,00.

Hal tersebut disebabkan oleh TAPD kurang cermat dalam melaksanakan penyusunan APBD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengusulkan RKA OPD.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta akan menjadi perhatian tahun selanjutnya.

BPK merekomendasikan Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan penyusunan APBD.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran meningkatkan kecermatan dalam mengusulkan RKA OPD.(Daeng)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengelolaan Dana Hibah Kab. OKI Diduga Menuai Masalah

Jum Agu 28 , 2020
Kayu Agung,(detiknews.tv) – BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2018 dengan Nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 33.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019. Dalam laporannya terdapat penerima Hibah Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Sebesar […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI