![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Pengacara & Mediator Hukum Ekonomi
Dalam tataran diskursus hukum dan tata kelola sumber daya negara, fenomena penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan Register 40 memerlukan pemetaan konseptual yang jernih, objektif, dan berlandaskan pada kaidah-kaidah hukum yang telah mengakar dalam sistem peradilan negara kita. Sebagai seorang pengacara dan mediator yang telah berkecimpung dalam berbagai kasus terkait hukum tanah dan ekonomi kerakyatan, saya berpendapat bahwa fenomena penolakan ini tidak dapat dipahami secara utuh hanya melalui lensa emosi atau klaim historis semata; melainkan harus ditempatkan dalam peta hukum yang jelas, di mana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi pijakan utama yang tidak dapat diabaikan oleh setiap entitas yang berinteraksi dengan aset negara tersebut.
Kedudukan Hukum Tanah Pasca Eksekusi: Realitas yang Tidak Boleh Dikesampingkan
Pada dasarnya, eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap merupakan manifestasi konkrit dari kedaulatan hukum negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah yang berada dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tanah negara, kecuali tanah yang telah diakui secara sah sebagai hak milik individu atau badan hukum yang memenuhi persyaratan hukum. Dalam kasus lahan Register 40, putusan pengadilan telah menetapkan bahwa status tanah tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan sah entitas yang selama ini mengelolanya, sehingga secara otomatis kembali kepada dominio negara.
Dari perspektif hukum proses perdata, eksekusi putusan pengadilan merupakan tahap akhir dari mekanisme penyelesaian sengketa yang telah melalui seluruh jalur peradilan yang dijamin konstitusi. Pada titik ini, segala bentuk klaim atau penguasaan atas tanah tersebut oleh pihak yang kalah dalam sengketa telah kehilangan dasar hukum yang sah. Maka, segala bentuk aktivitas pengelolaan yang dilakukan oleh entitas lama setelah eksekusi telah dilakukan secara de iure tidak memiliki landasan hukum apa pun. Hal ini bukan sekadar interpretasi subjektif dari aparatur negara, melainkan konsekuensi logis dari prinsip res judicata (putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat diganggu gugat lagi) yang menjadi pilar fundamental dalam sistem peradilan modern.
Dalam kerangka ini, pembentukan koperasi baru oleh negara atau atas persetujuan tertulis dari negara bukanlah tindakan yang sewenang-wenang atau merusak kepentingan masyarakat. Sebaliknya, hal ini merupakan upaya negara untuk melakukan penataan ulang instrumen ekonomi yang sesuai dengan status hukum tanah yang telah berubah. Negara, sebagai pemilik tanah secara hukum, memiliki kewajiban dan hak untuk menentukan bagaimana aset tersebut dikelola agar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas, sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan ekonomi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Penolakan Tanpa Dasar Hukum: Bentuk Resistensi Terhadap Kewenangan Negara
Salah satu aspek yang paling krusial yang perlu ditegaskan adalah bahwa menolak koperasi baru tanpa dasar hukum yang sah sama artinya dengan menolak realitas hukum yang telah dihasilkan melalui proses peradilan yang sah. Hukum tidak mengenal konsep “penguasaan abadi” atas tanah negara hanya karena alasan historis, kebiasaan lama, atau bahkan kontribusi yang telah diberikan oleh entitas lama di masa lalu. Meskipun nilai historis dan kontribusi masa lalu patut dihargai sebagai bagian dari perjalanan pembangunan daerah, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan hukum yang telah mengikat.
Perlu dipahami secara mendalam bahwa koperasi bukanlah hak turun-temurun yang melekat pada tanah secara fisik. Koperasi adalah instrumen ekonomi yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antar anggota dan diakui oleh negara melalui proses pendaftaran dan pengesahan hukum. Sebagai instrumen, eksistensi koperasi sangat tergantung pada dasar hukum yang menjadi landasan pengelolaannya. Ketika dasar hukum tersebut—dalam hal ini adalah hak pengelolaan tanah—telah berubah status secara hukum, maka penyesuaian instrumen pengelolaan menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, penolakan terhadap koperasi baru yang dibentuk secara sah oleh negara sambil mengabaikan fakta eksekusi yang telah dilakukan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang telah berlaku. Hal ini tidak dapat dianggap sebagai perjuangan untuk keadilan, melainkan sebagai usaha untuk mempertahankan posisi yang sudah kehilangan landasan hukum. Dalam sistem hukum yang berdasarkan pada negara hukum, setiap warga negara dan badan hukum diwajibkan untuk mematuhi putusan pengadilan dan kewenangan negara yang telah dijalankan secara sah. Tidak ada pihak yang diizinkan untuk mengambil hak sendiri (kracht macht recht) dalam menghadapi sengketa hukum, terutama yang berkaitan dengan aset negara yang menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia.
Koperasi Baru Sebagai Sarana Koreksi dan Pemberdayaan yang Legal
Lebih jauh lagi, perlu kita sadari bahwa pembentukan koperasi baru tidak hanya bertujuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan status hukum tanah, tetapi juga sebagai sarana koreksi terhadap praktik-praktik lama yang selama ini menjadi objek kritikan dari berbagai kalangan. Berbagai laporan dan analisis yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, pengelolaan oleh koperasi lama memiliki masalah struktural berupa ketertutupan dalam pengambilan keputusan, konflik internal yang berkepanjangan, serta ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pengelolaan lahan.
Jika koperasi lama memang telah menjalankan fungsinya secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian yang benar, maka seharusnya tidak ada alasan untuk merasa takut atau terancam oleh adanya koperasi baru. Anggota koperasi lama bahkan memiliki peluang untuk berpartisipasi secara aktif dalam koperasi baru, baik dengan bergabung secara individu maupun melalui mekanisme integrasi yang dapat dirumuskan secara bersama-sama. Dalam konteks ekonomi yang sehat, persaingan atau kolaborasi antar entitas ekonomi yang sah justru dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Publik perlu memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap narasi penolakan yang seringkali dibungkus dalam bahasa yang penuh emosi dan dikemas atas nama “hak rakyat”. Dalam banyak kasus, narasi semacam itu lebih merupakan upaya untuk mempertahankan struktur lama yang sudah kehilangan dasar hukumnya, bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas. Perjuangan rakyat yang sesungguhnya adalah perjuangan untuk mendapatkan akses yang adil, transparan, dan legal terhadap sumber daya ekonomi negara, bukan untuk mempertahankan sistem yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hukum di Atas Emosi, Keadilan Bersama Kepastian Hukum
Pada akhirnya, kita harus kembali pada prinsip dasar negara hukum yang telah menjadi landasan pembentukan negara kita: hukum harus berdiri di atas emosi, dan keadilan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum, tidak ada keadilan yang dapat terwujud secara berkelanjutan. Setiap keputusan hukum yang telah diambil melalui proses yang sah harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak, meskipun keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapan atau keinginan sebagian pihak.
Koperasi baru yang dibentuk pasca eksekusi lahan Register 40 bukanlah musuh rakyat yang perlu ditentang. Sebaliknya, koperasi baru merupakan pintu masuk yang legal dan terjamin keamanannya bagi masyarakat untuk tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan tersebut. Melalui koperasi baru, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya negara dengan dasar hukum yang jelas, sehingga tidak perlu lagi hidup dalam bayang-bayang konflik hukum dan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial serta stabilitas ekonomi daerah.
Sebagai bangsa yang sedang berkembang dan berusaha memperkuat sistem hukumnya, kita harus mampu memisahkan antara perjuangan yang berdasarkan pada prinsip hukum dan resistensi yang hanya berdasarkan pada kepentingan kelompok atau emosi semata. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun tatanan hukum yang kuat, ekonomi yang sehat, dan masyarakat yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.




