![]()

PALEMBANG— PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel angkat bicara terkait kebijakan baru Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengenai pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar).
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 ini menyusul ramainya keluhan masyarakat atas kondisi antrean pengisian solar di Kota Palembang. Dalam surat edaran yang ditetapkan tanggal 17 November 2025, sebanyak 18 SPBU ditetapkan sebagai lokasi yang diatur penyalurannya. Kemudian, empat SPBU dihentikan penyaluran solarnya,
sementara 14 SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan biosolar pada pukul 22.00–04.00 WIB untuk mengantisipasi kemacetan. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan, aturan ini dinilai strategis untuk menjaga kelancaran distribusi BBM subsidi terutama biosolar.
Langkah ini juga untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, serta mencegah potensi antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang dapat mengganggu ekonomi pemilik usaha di sekitarnya.
“Kami siap menjalankan sepenuhnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel. Pengaturan ini sangat membantu menjaga kelancaran layanan di SPBU, mengurangi potensi penumpukan kendaraan, serta memastikan solar subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Pertamina Garap 23 Lapangan Baru dalam 5 Tahun Agar implementasi kebijakan berjalan efektif, pihaknya akan melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh SPBU di Kota Palembang yang menyediakan biosolar bersubsidi terkait ketentuan pengecualian sebagaimana tercantum dalam surat edaran.
Namun, kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok atau barang-barang esensial food tetap dapat mengisi solar subsidi selama masih membawa muatan pada saat pengisian dan dilengkapi surat jalan resmi dari pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang.
“Pengaturan ini menjamin distribusi kebutuhan masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu stabilitas pelayanan SPBU,” jelasnya. Rusmin
Pertamina juga terus bersinergi dengan berbagai instansi dan stakeholder untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, aman, dan kondusif di seluruh titik SPBU.
“Kami terus melaksanakan pemantauan harian guna memastikan penyaluran Solar subsidi berlangsung tertib sesuai ketentuan, serta ketersediaan stok tetap aman di seluruh lembaga penyalur Kota Palembang,” ungkapnya.




