Detiknews.Tv – Yogakarta, POLDA DIY telah menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka baru dalam insiden hanyutnya ratusan pelajar SMN 1 Turi Sleman saat melakukan kegiataan kepramukaan ‘Susur Sungai’ di Kali Sempor Turi, Desa Donokerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman, pada Jumat (21/02/2020) lalu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Polisi Yuliyanto kepada media mengungkapkan, dua orang pembina pramuka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial R dan DDS. Untuk tersangka R merupakan seorang guru dan sekaligus Pembina pramuka, sementara tersangka DDS hanyalah seorang Pembina pramuka saja.
“DDS dan R saat kegiatan susur sungai, yang satu ada di lokasi sekolah, yang sebenarnya dia juga Ketua Gugus Depan di sekolah tersebut. Sedangkan yang satunya lagi, tidak ada di sungai tetapi menunggu di tempat finish,” terangnya, Senin (24/02/2020) malam.
Penetapan dua orang tersangka baru itu didasarkan dari pengembangan kasus, setelah sebelumnya polisi memeriksa total 22 saksi.
“Sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” tutur Yuliyanta di Mapolda DIY.
Kombes Polisi Yuliyanta menegaskan, pada Senin siang, dua tersangka yang telah ditahan di Mapolres Sleman bersikap kooperatif. Penyidik menganggap sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Tiga dari tujuh orang Pembina pramuka telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden hanyutnya ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman yang telah merenggut nyawa 10 orang pelajar itu.
“Penyidik sudah menyatakan cukup, alat bukti, petunjuk dan sebagainya dianggap cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 359 dan 360 KUHP untuk keduanya,” imbuh Kombes Yuliyanta. (rs/yw).