![]()

OPINI: Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Pengamat Militer
Dalam konteks penegakan hukum yang kompleks di Indonesia saat ini, pernyataan pihak kejaksaan mengenai alasan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tahapan penyidikan hingga persidangan—seperti yang terlihat dalam kasus-kasus strategis belakangan ini—memerlukan analisis mendalam yang melibatkan dimensi hukum, institusional, dan filosofis dari peran lembaga negara. Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam kasus-kasus yang menyentuh batasan wewenang antar lembaga, sekaligus sebagai pengamat militer yang memahami esensi dari keterbatasan dan mandat TNI sesuai dengan konstitusi, saya melihat bahwa fenomena ini tidak dapat dijadikan sebagai kasus tunggal yang hanya dilihat dari satu perspektif semata.
Pertama-tama, perlu kita akui bahwa penjelasan pihak kejaksaan mengenai dasar hukum pelibatan TNI, yaitu melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan TNI, memang memiliki landasan normatif yang harus kita hargai dalam kerangka kerja sama antar lembaga. Konsep sinergi antar institusi dalam rangka melindungi kepentingan negara dan memastikan kelancaran proses hukum tidaklah sesuatu yang baru dalam tata negara yang berbasis pada prinsip kerja sama kolaboratif. Namun, ketika kita berbicara tentang keterlibatan institusi militer dalam ranah penegakan hukum sipil—yang secara konstitusional telah diamanatkan sebagai wewenang khusus kepolisian dan kejaksaan—maka muncul pertanyaan mendasar mengenai batasan wewenang, supremasi hukum, dan potensi implikasi terhadap prinsip negara hukum yang kita anut.
Dari segi aspek hukum positif, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas mengatur bahwa peran utama TNI adalah untuk membela negara dari ancaman luar dan dalam sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap menjaga netralitas dan tidak ikut campur dalam urusan politik sipil. Revisi terbaru terhadap UU TNI juga telah mempertegas bahwa penempatan personel TNI di lingkungan lembaga sipil hanya dibatasi pada posisi yang terkait langsung dengan urusan pidana militer, seperti dalam struktur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidsmil). Dalam konteks ini, pelibatan TNI untuk pengamanan dalam penyidikan atau persidangan kasus sipil—seperti kasus korupsi yang melibatkan tokoh publik atau kasus pidana khusus lainnya—memerlukan klarifikasi yang lebih mendalam terkait apakah langkah tersebut sepenuhnya selaras dengan kaidah hukum yang telah ditetapkan.
Selain itu, kita tidak dapat mengabaikan dimensi psikologis dan simbolis dari kehadiran personel militer dalam ruang lingkup proses hukum sipil. Ruang sidang dan lingkungan penyidikan adalah arena di mana prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi, dan setiap elemen yang ada di dalamnya harus mampu memberikan rasa keadilan yang objektif bagi semua pihak yang terlibat—baik bagi penuntut, terdakwa, maupun masyarakat yang menjadi saksi proses hukum tersebut. Kehadiran personel militer, meskipun dengan tujuan yang mulia yaitu pengamanan, berpotensi menciptakan kesan intimidatif dan mengganggu suasana netralitas yang seharusnya menjadi ciri khas dari proses peradilan yang adil. Hal ini menjadi lebih krusial ketika kita melihat bahwa dalam beberapa kasus, kehadiran TNI bahkan dianggap mengganggu proses teknis persidangan, seperti yang terjadi dalam sidang kasus nadiem makarim di mana hakim harus menegur posisi personel TNI yang dianggap mengganggu kamera media dan pandangan publik.
Dari sisi strategis keamanan, kita tidak dapat menyangkal bahwa kasus-kasus besar seperti korupsi skala besar atau pidana yang melibatkan kepentingan kelompok tertentu memang memerlukan tingkat keamanan yang tinggi untuk melindungi saksi, jaksa, hakim, dan bukti hukum yang ada. Namun, kita harus menanyakan: mengapa pihak kejaksaan memilih untuk melibatkan TNI sebagai pihak pengaman, padahal secara hukum dan institusional, kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memiliki mandat khusus untuk menangani urusan keamanan dalam rangka penegakan hukum? Apakah ada indikasi bahwa kapasitas keamanan yang dimiliki oleh Polri dan unsur pengamanan internal kejaksaan sudah tidak mencukupi? Ataukah terdapat faktor lain yang menjadi pertimbangan, seperti ketegangan antar lembaga atau kekhawatiran terhadap faktor eksternal yang belum dapat diungkapkan secara transparan?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kita melihat bahwa masyarakat sipil telah mulai mengajukan pertanyaan mengenai kredibilitas proses hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang ketika institusi militer terlalu sering terlibat dalam urusan sipil. Seperti yang telah kita saksikan dalam beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan anggota TNI, terdapat kecenderungan untuk mengadili kasus tersebut di pengadilan militer yang dianggap kurang transparan oleh masyarakat, dibandingkan dengan pengadilan umum yang lebih terbuka dan tunduk pada pengawasan publik. Hal ini menunjukkan bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh lembaga negara dalam melibatkan TNI di luar mandat yang telah ditetapkan harus sangat hati-hati dan berdasarkan pertimbangan yang matang, agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan institusi negara secara keseluruhan.
Namun demikian, kita juga tidak boleh mengabaikan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan TNI memiliki potensi positif yang besar jika dijalankan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Misalnya, dalam hal pertukaran informasi mengenai kasus-kasus yang memiliki konektivitas dengan keamanan nasional, atau dalam hal pendampingan hukum bagi anggota TNI yang terlibat dalam kasus perdata atau tata usaha negara. Selain itu, keberadaan Jampidsmil juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kedua institusi ini dapat berjalan dengan baik dalam kerangka yang telah ditetapkan oleh hukum. Oleh karena itu, bukanlah kerja sama itu sendiri yang menjadi masalah, melainkan bagaimana kerja sama tersebut diimplementasikan, apakah sesuai dengan batasan wewenang yang telah ditetapkan, dan apakah terdapat mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.
Sebagai kesimpulan, tanggapan pihak jaksa mengenai alasan pelibatan TNI dalam penyidikan hingga persidangan merupakan isu yang kompleks dan multidimensi yang membutuhkan pemikiran kritis dan analisis mendalam dari berbagai perspektif. Kita harus menghargai upaya pihak kejaksaan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan keamanan semua pihak yang terlibat, namun kita juga harus tetap menjaga prinsip-prinsip negara hukum, batasan wewenang antar lembaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung dan TNI, untuk melakukan klarifikasi yang lebih transparan mengenai mekanisme pelibatan TNI dalam proses hukum sipil, menyusun pedoman yang jelas dan terperinci mengenai batasan wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta memperkuat mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat secara luas. Hanya dengan demikian, kerja sama antar lembaga ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan rakyat, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan negara kita.




