Detiknews.tv – Pagaralam | Pelaku pencuri Baterai Tower Telkomsel di kota pagaralam mencoba melakulan perlawanan kepada anggota Polisi, sehingga polisi melakukan tindakan terukur terhadap Junaidi. Hal ini diakui oleh Kapores Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.I.K., M.H. ketika Press Release Ungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, di Mapolres, Senin (25/01/2021).
Kapolres yang didampingi Wakalpolres Dwi Utomo dan Kapolsek Pagaralam Utara Hamdani menjelaskan, Pada hari kamis (21/01/2021), tim investigasi yang terdiri dari anggota Sat Reskrim dan Polsek Pagaralam Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK Junaidi Bin Sali (40) Warga Talang Darat, Kecamatan Dempo Utara, dan Cun cun bin Kamsri (36) Warga Tebat Baru, Kecamatan Pagaralam Selatan.
“Jadi pada saat di introgasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian baterai tower telkomsel yang berada di Dusun Kerinjing, Kecamatan Dempo Utara bersama 5 teman lainya,” ujar Dolly.
Lebih lanjut Dolly menjelaskan , ”Setelah mendapat nama nama TSK lainnya, anggota langsung melakukan pengembangan. Kemudian, pada hari Jum’at, anggota berhasil menangkap TSK atas Nama Helen Okter Firmansyah (32) Warga Suban Selangis, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Tengah, beserta barang bukti (BB),” Jelasnya.
Dolly menuturkan, “BB yang berhasil diamankan berupa satu unit Mobil Futura Pick Up dengan nomor polisi BG 9202 WA Warna Hitam dan 22 Baterai Tower Telkomsel merk maxlife warnah putih. Namun, pada saat anggota bersama TSK Junaidi melakukan pencarian TSK lain, Junaidi melakukan perlawanan sehinga anggota melakukan tindakan yang terukur terhadap Junaidi, total kerugian kurang lebih Rp 50. 000, 000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” pungkasnya. [Mr]