Pasal Hukuman Mati hingga Klarifikasi Demonstrasi dalam KUHP Baru: Perspektif Konstitusionalitas yang Diuji di Mahkamah Konstitusi

Loading

OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan

Pada tengah dinamika evolusi sistem hukum pidana nasional yang melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang telah mengubah lanskap penegakan hukum pidana Indonesia, muncul sejumlah rancangan pasal yang menjadi objek sengketa konstitusional dan mencerminkan perdebatan mendalam tentang nilai-nilai yang menjadi dasar negara kita. Saat berbagai pihak mengajukan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dua poin krusial yang menjadi fokus perhatian adalah regulasi terkait hukuman mati dan klarifikasi tentang tindakan demonstrasi yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum. Sebagai praktisi hukum yang telah berkiprah dalam lingkup profesi pengacara di Provinsi Sumatera Selatan dan menyaksikan secara langsung implikasi regulasi hukum terhadap kehidupan bermasyarakat, saya berpendapat bahwa pengujian ini bukan sekadar proses teknokratis dalam ranah peradilan konstitusional, melainkan perwujudan dari pergulatan antara prinsip-prinsip hukum positif, hak asasi manusia universal, dan nilai-nilai budaya serta sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Hukuman Mati: Antara Mandat Hukum Positif dan Paradigma Hak Asasi Manusia Modern

Pasal-pasal terkait hukuman mati dalam KUHP Baru, yang pada intinya mempertahankan dan bahkan memperluas cakupan kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati—di antaranya terorisme, perdagangan manusia dalam skala besar, dan kejahatan ekonomi yang merusak stabilitas nasional—menjadi representasi dari ketegangan antara dua aliran pemikiran hukum yang saling bersilangan. Di satu sisi, paradigma hukum positif yang berakar pada pemikiran filosofis Jeremy Bentham tentang utilitarianisme menganggap bahwa hukuman mati berfungsi sebagai alat pencegah yang efektif terhadap kejahatan berat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh tindakan kejahatan tersebut. Dalam konteks ini, pendukung hukuman mati berargumen bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan umum dan keamanan masyarakat, sehingga dalam kasus-kasus di mana kejahatan tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap eksistensi negara dan keselamatan rakyat, hukuman mati menjadi pilihan yang tidak dapat dihindarkan.

Namun di sisi lain, paradigma hak asasi manusia modern yang berdasarkan pada prinsip inherent dignity dan right to life sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Pakt Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik tahun 1966, mengemukakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dicabut dan tidak dapat dinegosiasikan, bahkan bagi mereka yang telah melakukan kejahatan paling keji. Pemikiran ini selaras dengan pandangan filosofis Immanuel Kant tentang categorical imperative, yang menyatakan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, termasuk tujuan pencegahan kejahatan atau pemulihan rasa keadilan masyarakat. Di tingkat praktis, banyak negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum mereka atau memberlakukan moratorium resmi terhadap pelaksanaannya, berdasarkan argumen bahwa hukuman mati tidak efektif sebagai pencegah kejahatan, memiliki risiko yang tidak dapat diubah terhadap kesalahan peradilan, dan bertentangan dengan perkembangan nilai-nilai kemanusiaan yang lebih progresif.

Dalam konteks sistem hukum Indonesia, perdebatan tentang hukuman mati memiliki lapisan makna yang lebih kompleks karena terkait dengan konstitusi negara kita. Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup dan memiliki hak untuk hidup dengan martabat dan terlindungi atas hak-haknya untuk hidup, tidak dibunuh, dan tidak dibebani hukuman mati.” Namun, pada saat yang sama, Pasal 28I Ayat (2) menyatakan bahwa “Hak-hak asasi manusia dapat dibatasi dengan ketentuan undang-undang dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan bermartabat serta dalam batas-batas yang sah untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kebebasan orang lain, serta dalam kepentingan yang lebih tinggi dari masyarakat dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Perbedaan interpretasi terhadap kedua pasal ini menjadi dasar dari sengketa konstitusional yang sedang berlangsung. Sebagai anggota masyarakat hukum yang menghargai kontribusi peradilan konstitusional dalam menguatkan sistem hukum negara, saya menegaskan bahwa pengujian terhadap pasal hukuman mati di Mahkamah Konstitusi harus memperhatikan tidak hanya aspek teknis yuridis, tetapi juga implikasi normatif terhadap citra Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia di kancah internasional.

Klarifikasi Demonstrasi: Menyeimbangkan Kebebasan Berpendapat dan Ketertiban Umum

Selain isu hukuman mati, ketentuan KUHP Baru yang mengklarifikasi tentang tindakan demonstrasi yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum—termasuk ketentuan tentang persyaratan izin, batasan lokasi dan waktu, serta larangan terhadap tindakan yang dianggap mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas umum—juga menjadi objek pengujian konstitusional yang tidak kalah pentingnya. Pasal-pasal ini muncul sebagai tanggapan terhadap dinamika sosial yang seringkali melibatkan demonstrasi yang berujung pada kerusuhan dan kehancuran, namun pada saat yang sama menimbulkan kekhawatiran tentang pembatasan yang berlebihan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

Pemikiran tentang hubungan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum telah lama menjadi fokus diskursus dalam filsafat politik dan hukum. Pemikiran John Stuart Mill tentang harm principle mengemukakan bahwa negara hanya berhak untuk membatasi kebebasan individu jika tindakan individu tersebut memberikan kerusakan yang nyata bagi orang lain atau bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks ini, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi pendapat harus dijamin kebebasannya selama tidak menimbulkan kerusakan fisik atau materiil terhadap pihak lain. Namun, paradigma social contract yang dikembangkan oleh Jean-Jacques Rousseau mengemukakan bahwa setiap individu telah menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara untuk mencapai kesejahteraan bersama dan ketertiban umum, sehingga negara memiliki kewenangan untuk menetapkan batasan terhadap kebebasan individu jika diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial.

Dalam penerapannya di Indonesia, regulasi tentang demonstrasi dalam KUHP Baru harus ditempatkan dalam konteks sejarah dan budaya masyarakat kita yang menghargai nilai-nilai gotong royong dan musyawarah untuk mufakat. Di satu sisi, kita tidak dapat menyalahkan upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, terutama setelah beberapa peristiwa demonstrasi yang berujung pada kerusuhan yang merugikan banyak pihak. Di sisi lain, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengakibatkan penyumbatan terhadap saluran aspirasi masyarakat, terutama bagi kelompok yang lemah dan tidak memiliki akses terhadap jalur keputusan politik. Sebagai Ketua DPD Peradi Provinsi Sumatera Selatan, saya telah menyaksikan bagaimana advokat berperan penting dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat mereka dihormati, sekaligus membantu masyarakat untuk melakukan tindakan demonstrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengujian terhadap pasal-pasal ini di Mahkamah Konstitusi harus menghasilkan klarifikasi yang jelas tentang batasan antara kebebasan yang sah dan tindakan yang merusak kepentingan umum, sehingga dapat menciptakan keseimbangan yang sehat antara hak individu dan kepentingan kolektif.

Makna Konstitusional dari Pengujian KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi

Proses pengujian materiil terhadap KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi tidak hanya memiliki implikasi hukum yang mendalam, tetapi juga makna politik dan sosial yang signifikan bagi bangsa Indonesia. Dalam sistem negara hukum yang berdasarkan pada prinsip konstitusionalisme, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga konstitusi yang bertugas untuk memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga negara sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945. Proses ini mencerminkan kedewasaan sistem demokrasi kita, di mana setiap sengketa tentang makna hukum dan nilai-nilai negara dapat diselesaikan melalui jalur peradilan yang damai dan terstruktur.

Selain itu, pengujian ini juga menjadi momentum untuk memperkuat dialog antara berbagai komponen masyarakat—termasuk pemerintah, parlemen, mahkamah, profesi hukum, dan masyarakat sipil—tentang arah perkembangan sistem hukum pidana Indonesia di masa depan. Kita harus menyadari bahwa perubahan hukum tidak dapat dilakukan secara terisolasi dari konteks sosial dan budaya masyarakat, sehingga setiap regulasi yang dibuat harus mampu menjawab tantangan zaman sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar negara kita. Sebagai praktisi hukum yang memiliki komitmen terhadap terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, saya berpendapat bahwa hasil pengujian ini harus menjadi dasar untuk menyempurnakan sistem hukum pidana kita, sehingga tidak hanya mampu menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga mampu melindungi hak asasi manusia dan memajukan nilai-nilai kemanusiaan yang lebih tinggi.

Dalam menghadapi masa depan yang penuh tantangan, peran profesi pengacara sebagai mitra penting dalam sistem peradilan menjadi semakin krusial. Kita di Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam proses pembentukan dan penerapan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang luhur. Kami juga berharap bahwa hasil pengujian terhadap KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi akan menghasilkan keputusan yang tidak hanya memiliki dasar yuridis yang kuat, tetapi juga mampu menjadi katalisator untuk terwujudnya sistem hukum pidana Indonesia yang lebih adil, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Peradilan yang Harmonis, Kesejahteraan yang Merata: Menetapkan Paradigma Baru Sistem Hukum Nasional"

Jum Jan 30 , 2026
OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Dalam kerangka evolusi sistem peradilan nasional yang terus berusaha menyelaraskan diri dengan tuntutan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang, konsep “Harmoni Peradilan” muncul bukan sebagai retorika semata, melainkan sebagai paradigma baru yang mengakar […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI