![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat dan Pengamat Militer
Dalam khazanah kebijakan keamanan nasional yang terus berkembang seiring dengan kompleksitas ancaman yang dihadapi bangsa, munculnya perbincangan luas seputar Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme menjadi fenomena yang membutuhkan analisis mendalam dari perspektif yuridis, konstitusional, dan strategis militer. Sebagai seorang advokat yang memahami kaidah tata negara dan batasan wewenang lembaga negara, serta sebagai pengamat militer yang mengikuti perkembangan doktrin dan peran kekuatan bersenjata di era kontemporer, saya melihat bahwa isu ini bukan hanya sekadar perdebatan tentang wewenang institusi, melainkan juga sebuah refleksi dari tantangan mendasar yang dihadapi oleh negara dalam menjaga keutuhan wilayah dan keamanan rakyat di tengah dinamika ancaman yang semakin kompleks dan menyebar.
Secara epistemologis, konsep pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan evolusi paradigma keamanan nasional yang telah bergeser dari konsep pertahanan teritorial tradisional menuju konsep keamanan yang lebih komprehensif, yang mencakup tidak hanya ancaman militer konvensional dari luar negeri tetapi juga ancaman non-konvensional seperti terorisme yang dapat muncul dari dalam negeri maupun melalui jaringan internasional. Dalam tradisi pemikiran keamanan kontemporer, terorisme diakui sebagai ancaman yang tidak mengenal batas teritorial dan dapat memberikan dampak yang sangat merusak bagi stabilitas politik, ekonomi, dan sosial suatu negara. Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi ancaman ini membutuhkan koordinasi yang erat antara berbagai lembaga negara, termasuk antara kepolisian sebagai lembaga yang berwenang utama dalam penegakan hukum dan TNI sebagai kekuatan pertahanan negara yang memiliki kapasitas dan kemampuan khusus dalam menghadapi ancaman berskala besar dan terorganisir.
Dari perspektif konstitusional dan yuridis, perdebatan tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berakar pada pembagian wewenang antara lembaga eksekutif, kepolisian, dan TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengikutinya. Secara normatif, UUD 1945 mengatur bahwa TNI memiliki tugas utama untuk memelihara keutuhan negara dan melindungi wilayah negara dari ancaman luar, sedangkan kepolisian memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat serta menegakkan hukum. Namun demikian, dalam konteks ancaman terorisme yang memiliki sifat yang sangat kompleks dan dapat mengancam keutuhan negara serta keamanan rakyat secara menyeluruh, batasan antara tugas TNI dan kepolisian menjadi semakin halus dan membutuhkan klarifikasi yang jelas melalui peraturan perundang-undangan yang sesuai. Perpres yang sedang menjadi sorotan publik ini merupakan upaya untuk memberikan klarifikasi tersebut, dengan menetapkan kondisi, mekanisme, dan batasan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan kaidah tata negara yang berlaku.
Jika kita mengkaji secara historis, peran TNI dalam penanganan ancaman non-konvensional seperti terorisme telah ada sejak lama, bahkan sebelum adanya peraturan yang secara eksplisit mengatur hal tersebut. Sejak era transisi demokrasi tahun 1998, TNI telah terlibat dalam berbagai operasi penegakan keamanan dan penanganan konflik berskala kecil di berbagai daerah di Indonesia, termasuk dalam menangani ancaman terorisme yang muncul setelah serangan bom Bali tahun 2002. Pengalaman ini menunjukkan bahwa TNI memiliki kapasitas dan kemampuan yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi ancaman terorisme, terutama dalam hal operasi inteljensi, pengintaian, dan operasi militer berskala besar yang melibatkan wilayah yang luas dan kondisi medan yang sulit. Namun demikian, pengalaman ini juga menunjukkan bahwa pelibatan TNI dalam tugas yang biasanya menjadi kewenangan kepolisian membutuhkan kerangka hukum yang jelas dan mekanisme koordinasi yang efektif untuk memastikan bahwa pelibatan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Dari sisi strategis militer, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme memiliki nilai tambah yang tidak dapat diabaikan. TNI sebagai kekuatan bersenjata yang terlatih secara profesional memiliki kapasitas untuk melakukan operasi yang kompleks dan berisiko tinggi dalam menghadapi kelompok teroris yang terorganisir dengan baik dan memiliki akses ke senjata serta bahan peledak yang mematikan. Selain itu, TNI juga memiliki jangkauan yang luas di seluruh pelosok negeri, termasuk daerah-daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh kepolisian, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pencegahan dan penindakan aktivitas teroris di berbagai wilayah. Dalam konteks ancaman terorisme yang semakin menyebar dan menggunakan teknologi modern dalam melakukan kegiatannya, keberadaan kekuatan militer yang siap dan mampu untuk bertindak secara cepat dan efektif menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Namun demikian, kita juga harus melihat dengan objektivitas bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme membawa sejumlah tantangan dan pertanyaan yang perlu dijawab secara cermat dari perspektif tata negara dan hak asasi manusia. Pertama, bagaimana kita memastikan bahwa pelibatan TNI dalam tugas penegakan hukum tidak menyebabkan tumpang tindih wewenang antara TNI dan kepolisian, serta tidak mengurangi peran dan tanggung jawab kepolisian sebagai lembaga yang berwenang utama dalam penegakan hukum. Kedua, bagaimana kita memastikan bahwa operasi yang dilakukan oleh TNI dalam penanganan terorisme tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia, serta tidak menyebabkan korban tidak bersalah atau pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara. Ketiga, bagaimana kita memastikan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak menyebabkan munculnya dominasi militer dalam kehidupan politik dan sosial masyarakat, yang dapat mengancam dasar demokrasi dan negara hukum yang kita anut.
Sebagai seorang advokat yang telah menangani berbagai kasus yang menyentuh hak asasi manusia dan penegakan hukum, saya menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam rangka penanganan terorisme harus selalu berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus menjamin terwujudnya due process of law bagi setiap orang yang terlibat dalam proses penegakan hukum. Perpres yang mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus secara jelas menetapkan batasan wewenang TNI, prosedur yang harus diikuti dalam melakukan operasi, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, diperlukan pula upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan kepolisian dalam menangani ancaman terorisme, sehingga ketergantungan pada TNI dapat diminimalkan dan peran kepolisian sebagai lembaga penegak hukum utama dapat ditegakkan kembali.
Dalam konteks perkembangan hukum internasional dan standar keamanan global, Indonesia sebagai negara yang aktif berperan dalam perjuangan internasional melawan terorisme juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam menangani ancaman ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan standar hak asasi manusia yang telah diakui secara luas. Banyak negara di dunia telah mengalami tantangan yang sama dalam menghadapi ancaman terorisme, dan pengalaman mereka menunjukkan bahwa pendekatan yang paling efektif adalah pendekatan yang komprehensif yang melibatkan tidak hanya upaya penegakan hukum dan operasi keamanan, tetapi juga upaya pencegahan melalui pembangunan ekonomi, pendidikan, dan pemajuan nilai-nilai moderasi dan toleransi dalam masyarakat. Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus dilihat sebagai bagian dari pendekatan yang lebih luas dan komprehensif, yang juga mencakup upaya untuk menangani akar masalah terorisme dan membangun masyarakat yang lebih damai dan harmonis.
Sebagai seorang pengamat militer, saya melihat bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme juga memiliki implikasi penting bagi reformasi militer dan pengembangan doktrin pertahanan negara. Dalam era yang semakin kompleks ini, TNI perlu terus beradaptasi dengan perkembangan ancaman dan tuntutan baru dalam tugas pertahanan negara, termasuk dalam menghadapi ancaman non-konvensional seperti terorisme. Hal ini mengharuskan TNI untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam bidang inteljensi, operasi khusus, dan kerja sama dengan lembaga lain baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun demikian, perubahan ini harus selalu dilakukan dalam kerangka konstitusional dan harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum yang menjadi dasar dari sistem pemerintahan kita.
Dalam kesimpulan, perhatian publik yang tinggi terhadap Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan keamanan nasional dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip tata negara serta hak asasi manusia. Sebagai sebuah langkah yang memiliki implikasi luas bagi keamanan nasional dan struktur pemerintahan kita, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus diatur dengan sangat hati-hati dan harus berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif. Kita harus menyadari bahwa perjuangan melawan terorisme tidak hanya merupakan perjuangan untuk menjaga keamanan fisik negara dan rakyat, tetapi juga merupakan perjuangan untuk mempertahankan nilai-nilai demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia yang menjadi dasar dari identitas bangsa kita.




