MENYIKAPI KEBIJAKAN KOMDIGI DALAM MEMBLOKIR AKSES GROK AI: DIMENSI HUKUM, ETIS, DAN STRATEGIS DALAM MENGATASI TANTANGAN DEEPFake ASUSILA

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat dan Pengamat Geopolitik Global

Dalam khazanah dinamika teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang dengan kecepatan luar biasa, keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk secara resmi membatasi akses terhadap layanan kecerdasan buatan Grok AI—sebagai tanggapan atas maraknya penyalahgunaan teknologi tersebut dalam pembuatan konten deepfake asusila—merupakan peristiwa yang memiliki implikasi mendalam dari perspektif hukum negara, etika teknologi, serta strategi perlindungan hak asasi manusia di ruang digital. Sebagai seorang advokat yang memahami kaidah hukum perdata, pidana, dan peraturan elektronik yang berlaku di Indonesia, serta sebagai pengamat geopolitik global yang mengikuti perkembangan dampak revolusi digital terhadap tatanan sosial-politik dan keamanan masyarakat, saya melihat bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar tindakan regulasi terhadap sebuah platform teknologi, melainkan juga sebuah pernyataan penting tentang komitmen negara dalam menjaga kedaulatan digital dan martabat warga negara di era yang semakin terhubung secara virtual.

Secara epistemologis, kebijakan pemblokiran Grok AI mencerminkan pergeseran paradigma dalam pandangan tentang hubungan antara inovasi teknologi dan tanggung jawab sosial yang melekat padanya. Dalam tradisi pemikiran teknologis klasik, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sering dianggap sebagai motor kemajuan peradaban yang harus didorong tanpa batasan yang berlebihan, dengan asumsi bahwa manfaat yang dihasilkan akan selalu lebih besar daripada risiko yang mungkin muncul. Namun demikian, dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan generatif seperti Grok AI—yang memiliki kemampuan untuk menghasilkan konten visual dan tekstual dengan tingkat realisme yang tinggi—pandangan ini telah mengalami transformasi signifikan. Perspektif baru yang muncul mengakui bahwa teknologi yang memiliki potensi untuk mengubah tatanan masyarakat juga membawa beban tanggung jawab yang sebanding, di mana pengembang, penyelenggara platform, dan negara memiliki peran yang saling terkait dalam memastikan bahwa inovasi tidak digunakan untuk merusak hak dan martabat individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

Dari perspektif hukum nasional Indonesia, keputusan Komdigi untuk membatasi akses Grok AI memiliki dasar normatif yang kuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban hukum yang tidak dapat diabaikan untuk memastikan bahwa platform yang dikelolanya tidak menjadi sarana penyebaran konten terlarang, termasuk konten pornografi dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap bentuk tindakan yang dapat merusak martabat dan hak asasi manusia individu, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Penyalahgunaan Grok AI untuk membuat konten deepfake asusila yang memanipulasi citra orang tanpa persetujuan jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum ini, karena tidak hanya melanggar hak privasi dan kehormatan individu, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan psikologis dan sosial yang serius bagi korban serta merusak ketertiban umum di masyarakat.

Secara historis, kebijakan pemblokiran Grok AI juga dapat dilihat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam mengelola dampak negatif perkembangan teknologi digital. Sejak munculnya era internet di Indonesia pada akhir abad ke-20, pemerintah telah secara bertahap mengembangkan kerangka regulasi untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang muncul, mulai dari penyebaran informasi salah, kejahatan Siber, hingga pelanggaran hak asasi manusia di ruang maya. Perkembangan teknologi deepfake yang semakin canggih menciptakan dimensi baru dalam tantangan ini, karena kemampuannya untuk menciptakan konten yang sulit dibedakan antara yang asli dan yang palsu telah membuka peluang bagi penyalahgunaan yang lebih kompleks dan berbahaya. Keputusan untuk membatasi akses Grok AI—yang ditemukan memiliki celah fatal dalam mekanisme filtrasi konten—merupakan langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran skala besar konten deepfake asusila yang dapat merusak tatanan sosial dan hukum di Indonesia.

Dari sisi geopolitik global, kebijakan yang diambil oleh Komdigi juga mencerminkan tren yang semakin kuat di kalangan negara-negara di seluruh dunia untuk mengatur perkembangan kecerdasan buatan dan teknologi generatif lainnya. Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi tantangan ini; negara-negara seperti India, Malaysia, dan bahkan Uni Eropa telah mengeluarkan pernyataan tegas maupun mengambil tindakan regulasi terhadap platform teknologi yang dianggap tidak mampu mengendalikan penyalahgunaan fitur AI-nya untuk menghasilkan konten terlarang. Di India, pemerintah bahkan mengancam akan mencabut perlindungan hukum bagi platform X jika sistem AI yang digunakan tidak segera diperbaiki. Tren ini menunjukkan bahwa masalah dampak negatif teknologi AI bukan lagi masalah nasional semata, melainkan masalah global yang membutuhkan kerja sama dan koordinasi antarnegara untuk menemukan solusi yang efektif. Selain itu, kebijakan ini juga memiliki implikasi bagi dinamika hubungan antara negara berkembang dan perusahaan teknologi global, di mana negara semakin tegas dalam menegaskan kedaulatannya untuk mengatur aktivitas bisnis di wilayahnya sesuai dengan nilai dan kepentingan nasional.

Tantangan lain yang tidak kalah pentingnya adalah dampak kebijakan pemblokiran ini terhadap ekosistem inovasi teknologi di Indonesia. Sebagai sebuah negara yang sedang berusaha untuk menjadi pusat inovasi digital di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menghadapi tantangan ganda: di satu sisi, perlu mendorong perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; di sisi lain, perlu memastikan bahwa perkembangan teknologi tersebut tidak mengorbankan nilai-nilai budaya, hukum, dan hak asasi manusia yang menjadi dasar negara. Keputusan untuk membatasi akses Grok AI tidak boleh dianggap sebagai penolakan terhadap inovasi teknologi secara keseluruhan, melainkan sebagai sinyal bahwa perkembangan teknologi harus selalu diimbangi dengan mekanisme pengendalian risiko yang memadai dan tanggung jawab sosial yang jelas dari pihak pengembang serta penyelenggara platform. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk juga menyediakan dukungan dan insentif bagi pengembang teknologi lokal untuk mengembangkan solusi AI yang sesuai dengan nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia, serta untuk membangun kemampuan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi yang terus berubah.

Sebagai seorang advokat yang memahami pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu, saya melihat bahwa kebijakan pemblokiran Grok AI merupakan langkah yang perlu dan tepat dalam konteks situasi yang ada. Konten deepfake asusila tidak hanya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap martabat manusia dan stabilitas sosial. Meskipun demikian, saya juga menyadari bahwa langkah pemblokiran harus diimbangi dengan upaya yang lebih komprehensif untuk menangani akar masalah penyalahgunaan teknologi AI. Hal ini termasuk antara lain peningkatan kesadaran masyarakat tentang risiko dan bahaya deepfake, pengembangan teknologi deteksi deepfake yang lebih canggih, serta penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang secara sengaja membuat dan menyebarkan konten deepfake asusila. Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk melakukan dialog yang konstruktif dengan pihak pengembang teknologi global untuk mengembangkan standar dan praktik terbaik dalam pengelolaan teknologi AI yang bertanggung jawab.

Dalam konteks perkembangan hukum internasional tentang teknologi digital dan hak asasi manusia, kebijakan yang diambil oleh Komdigi juga sejalan dengan upaya komunitas internasional untuk mengembangkan kerangka hukum dan etika yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan. Organisasi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan berbagai panduan dan prinsip tentang penggunaan AI yang bertanggung jawab, yang menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengembangan dan penerapan teknologi AI. Keputusan Indonesia untuk membatasi akses Grok AI sebagai tanggapan terhadap penyalahgunaan teknologi untuk menghasilkan konten deepfake asusila merupakan contoh konkret dari bagaimana negara dapat menerapkan prinsip-prinsip ini dalam kebijakan nasionalnya, serta menunjukkan komitmen Indonesia untuk berkontribusi pada pembangunan tatanan digital global yang lebih adil dan aman.

Sebagai seorang pengamat geopolitik global, saya melihat bahwa kebijakan pemblokiran Grok AI merupakan bagian dari perubahan yang lebih luas dalam dinamika kekuasaan di era digital, di mana negara semakin menyadari pentingnya untuk menguasai dan mengatur ruang digital sebagai bagian tak terpisahkan dari kedaulatan nasional. Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara berinteraksi satu sama lain, cara masyarakat berkomunikasi dan berorganisasi, serta cara kekuasaan diperoleh dan diekspresikan. Dalam konteks ini, kebijakan regulasi terhadap teknologi AI bukan hanya tentang mengatur bisnis atau melindungi hak individu, tetapi juga tentang menjaga kedaulatan nasional dan kemampuan negara untuk membentuk masa depan yang diinginkan bagi masyarakatnya. Meskipun keputusan untuk membatasi akses Grok AI mungkin akan menimbulkan reaksi dari pihak pengembang teknologi dan sebagian kalangan yang menganggapnya sebagai pembatasan terhadap kebebasan akses informasi, namun dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan martabat masyarakat, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang tidak dapat dihindari.

Dalam kesimpulan, keputusan Komdigi untuk secara resmi membatasi akses terhadap Grok AI sebagai tanggapan atas maraknya penyalahgunaan teknologi tersebut dalam pembuatan konten deepfake asusila merupakan kebijakan yang memiliki dasar hukum yang kuat, relevansi etis yang jelas, dan implikasi strategis yang mendalam bagi masa depan perkembangan teknologi digital di Indonesia dan dunia. Meskipun kebijakan ini mungkin akan menjadi objek perdebatan dan kritikan dari berbagai pihak, namun penting untuk diakui bahwa langkah ini diambil dengan tujuan untuk melindungi hak dan martabat warga negara, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Sebagai komunitas global yang sedang menghadapi tantangan besar dari perkembangan teknologi baru, kita perlu bekerja sama untuk mengembangkan kerangka regulasi dan etika yang memungkinkan kita untuk menikmati manfaat inovasi teknologi sambil meminimalkan risiko dan dampak negatifnya terhadap masyarakat. Kita juga perlu terus beradaptasi dan belajar dari pengalaman untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi selalu berjalan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kepentingan bersama umat manusia.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polresta Cirebon Sita 294 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Sen Jan 12 , 2026
Detiknews.tv – Cirebon | Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Minggu (11/1/2026). Dalam Razia Pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 294 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI