“Menjaga Benang Merah Kebenaran: Peran Strategis Panitera Pengganti dalam Arsitektur KUHAP Terbaru”

Loading

OPINI : Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat

Dalam konteks sistem peradilan pidana nasional yang terus mengalami evolusi normatif dan praktis, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 bukan hanya sebuah langkah reformasi prosedural semata, melainkan sebuah manifestasi dari komitmen kolektif untuk membangun arsitektur keadilan yang lebih kokoh, transparan, dan berlandaskan pada substansi fakta yang tak tergoyahkan. Sebagai seorang praktisi hukum yang telah mendalami dinamika proses peradilan pidana selama bertahun-tahun, saya melihat bahwa peran panitera pengganti, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait KUHAP baru, merupakan salah satu pilar krusial yang menjadi jembatan antara idealisme keadilan dan realitas praktik sidang.

Secara epistemologis, sistem hukum acara pidana modern didasarkan pada premis bahwa keadilan tidak dapat dicapai melalui mekanisme yang sepihak atau berdasarkan asumsi semata. Keadilan lahir dari proses yang terstruktur, di mana setiap peristiwa, keterangan, dan bukti diuji secara kritis dan dicatat dengan akurat. Dalam kerangka ini, panitera pengganti tidak lagi berperan sebagai sekadar pencatat formalitas administratif, melainkan sebagai penjaga utama integritas faktual dari seluruh proses persidangan. Pasal 256 ayat (1) KUHAP Terbaru secara tegas menetapkan bahwa panitera – dengan wewenang yang secara fungsional didelegasikan kepada panitera pengganti – berkewajiban membuat berita acara sidang dengan memperhatikan seluruh persyaratan hukum dan memuat segala kejadian yang relevan dengan pemeriksaan perkara. Rumusan ini bukan hanya sebuah aturan prosedural, melainkan sebuah afirmasi filosofis bahwa pencatatan persidangan harus bersifat holistik dan objektif, tanpa adanya unsur parsialitas yang dapat merusak esensi dari pencarian kebenaran.

Dari perspektif yuridis normatif, pembaharuan yang paling signifikan terdapat pada Pasal 256 ayat (2) KUHAP Terbaru, yang mewajibkan agar berita acara sidang secara eksplisit memuat hal-hal penting dari keterangan saksi, terdakwa, dan ahli. Pada saat yang sama, norma ini juga memberikan ruang yang proporsional kepada hakim ketua sidang untuk menentukan fokus pencatatan, dengan catatan bahwa setiap perbedaan keterangan harus dicantumkan secara jelas dan terperinci. Pengaturan ini mencerminkan kebijaksanaan yang matang dari pembentuk undang-undang, yang mampu menyelaraskan dua nilai yang seringkali bersinggungan: efisiensi proses persidangan dan integritas substansi fakta. Dalam dunia peradilan yang sering menghadapi tekanan untuk menyelesaikan perkara dengan cepat, hal ini menjadi pengingat bahwa kecepatan tidak boleh menjadi tujuan akhir jika harus dikorbankan dengan akurasi dan kelengkapan data faktual yang menjadi dasar putusan.

Berita acara sidang, yang menjadi produk utama dari kerja panitera pengganti, bukanlah sekadar dokumen administratif yang bersifat sementara. Ia merupakan artefak hukum yang memiliki nilai normatif dan faktual yang abadi, menjadi dasar bagi hakim dalam menyusun pertimbangan hukum, bagi pihak-pihak dalam melakukan upaya hukum lanjutan, serta bagi masyarakat dalam mengawasi proses peradilan yang demokratis. Setiap kata, setiap frasa, dan setiap catatan dalam berita acara sidang memiliki bobot hukum yang tidak dapat diabaikan; kelalaian sekecil apa pun dalam pencatatan berpotensi menimbulkan distorsi fakta yang dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi salah satu pihak, bahkan merusak kredibilitas keseluruhan sistem peradilan. Oleh karena itu, profesionalisme panitera pengganti tidak hanya diukur dari kemampuannya dalam menguasai teknis pencatatan, tetapi juga dari kesadaran akan tanggung jawab moral dan hukum yang diembannya dalam menjaga keutuhan proses pencarian kebenaran.

Dalam praktiknya, peran panitera pengganti melampaui batasan ruang sidang. Ia juga berperan sebagai penghubung antara berbagai elemen dalam sistem peradilan, mulai dari hakim, jaksa, pengacara, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Ketelitian dalam membaca dan menganalisis berkas perkara, pemahaman yang mendalam terhadap aspek hukum dan fakta dari setiap perkara, serta kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan semua pihak menjadi syarat mutlak bagi panitera pengganti dalam menjalankan tugasnya. Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam berbagai kesempatan, panitera pengganti merupakan “garda terdepan” dalam proses penyelesaian perkara, di mana profesionalisme dan integritas mereka menjadi faktor penentu dalam menentukan kelancaran dan kualitas proses peradilan.

Integritas menjadi fondasi utama dalam menjalankan peran strategis ini. Dalam lingkungan yang sering menghadapi godaan dan tekanan dari berbagai pihak, panitera pengganti harus mampu menjaga netralitas dan objektivitasnya, tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal maupun kepentingan pribadi. Mereka harus menjadi benteng yang kokoh terhadap segala bentuk praktik yang dapat merusak integritas proses peradilan, mulai dari upaya untuk memanipulasi catatan faktual hingga bentuk-bentuk korupsi yang lebih tersembunyi. Menjaga integritas bukan hanya kewajiban profesional, tetapi juga sebuah kewajiban moral sebagai bagian dari institusi peradilan yang menjadi ujung tombak perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum.

Dari sisi perkembangan sistem peradilan pidana nasional, peran yang semakin strategis dari panitera pengganti dalam KUHAP Terbaru juga mencerminkan pergeseran paradigma dari sistem peradilan yang bersifat otoriter menuju sistem yang lebih partisipatif dan transparan. Dalam konteks ini, panitera pengganti tidak hanya bertugas untuk melayani kebutuhan proses peradilan dari segi teknis, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pihak memiliki akses yang sama terhadap informasi faktual yang menjadi dasar putusan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum acara yang mengakui bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan; dan panitera pengganti berperan penting dalam memastikan bahwa proses tersebut dapat dilihat dan dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.

Sebagai seorang advokat yang sering berinteraksi dengan panitera pengganti dalam berbagai perkara, saya menyadari bahwa tantangan yang dihadapi oleh mereka tidaklah mudah. Mereka harus mengimbangi tuntutan akan akurasi dan kelengkapan catatan dengan tekanan waktu yang seringkali ketat, serta menghadapi kompleksitas hukum dan fakta dari setiap perkara yang berbeda-beda. Namun, dengan dukungan yang memadai dari institusi, pelatihan yang berkelanjutan, serta kesadaran akan pentingnya peran mereka dalam sistem peradilan, panitera pengganti memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan yang signifikan dalam meningkatkan kualitas dan kredibilitas peradilan pidana nasional.

Kesimpulannya, peran strategis panitera pengganti dalam KUHAP Terbaru tidak dapat diabaikan dalam upaya membangun sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan berlandaskan fakta. Sebagai penjaga fakta dan bagian penting dari mekanisme penegakan keadilan, panitera pengganti memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan bahwa setiap proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara yang luhur. Dalam menghadapi tantangan dan dinamika yang terus berkembang dalam dunia peradilan, profesionalisme, integritas, dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai keadilan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita hukum yang adil bagi semua warga negara. Sebagai seorang advokat dan bagian dari komunitas hukum, saya berharap agar peran penting ini semakin diakui dan didukung oleh semua pihak, sehingga sistem peradilan pidana kita dapat benar-benar menjadi alat yang efektif dalam melindungi hak-hak rakyat dan menegakkan supremasi hukum di tanah air.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Kejar Tayang atau Membangun Kokoh? Paradoks Reformasi KUHP dan KUHAP dalam Menuju Sistem Peradilan yang Adil"

Ming Jan 25 , 2026
OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Praktisi Hukum Dalam khazanah ilmu hukum pidana nasional, fenomena rekodifikasi yang meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 telah menjadi titik temu antara harapan kolektif akan transformasi sistem peradilan dan realitas kompleks yang menyertai […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI