![]()

Opini Naratif: Daeng Supri Yanto SH MH
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016–2020, yang kini tengah diselidiki oleh penyidik Jampidsus Kejagung, membuka tabir kompleksitas permasalahan tata kelola perpajakan di Indonesia. Penggeledahan di sejumlah lokasi dan pencekalan terhadap beberapa individu kunci, termasuk mantan Dirjen Pajak berinisial KD, mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.
Tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumah oknum DJP serta sejumlah kantor merupakan langkah krusial dalam mengumpulkan barang bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Penyitaan dokumen terkait perkara mengisyaratkan adanya upaya untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam praktik korupsi ini.
Pencekalan terhadap lima orang, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum), Heru Budijanto Prabowo (Komisaris PT Graha Padma Internusa), dan Karl Layman (pemeriksa pajak muda di DJP), menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak dengan peran yang berbeda-beda. Pencekalan ini bertujuan untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri dan memastikan kelancaran proses penyidikan.
Keterlibatan nama-nama besar seperti Victor Rachmat Hartono dan Heru Budijanto Prabowo dari Grup Djarum mengindikasikan bahwa kasus ini memiliki dimensi korporasi yang signifikan. Dugaan adanya upaya untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh perusahaan atau wajib pajak mengarah pada potensi kerugian negara yang besar.
Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi sistem perpajakan di Indonesia, termasuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan internal di DJP untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai pajak.
Penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pengungkapan kasus ini secara tuntas akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara berbagai lembaga penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan, dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir dan penerimaan negara dari sektor pajak dapat dioptimalkan.
Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi perpajakan ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini secara profesional dan transparan akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.




