Oleh ; Daeng Supriyanto
Hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
Dalam UU Nomor 15 Tahhun 2004 pasal 1 angka 2 dinyatakan bahwa rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan
Rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pejabat setelah menerima hasil pemeriksaan. Pejabat adalah orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Laporan hasil pemeriksaan memuat catatan-catatan yang menjelaskan kelemahan-kelemahan organisasi, kehilangan sumber daya, dan tidak efektifnya sistem dan prosedur organisasi.
Kelemahan-kelemahan organisasi ini dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang ditujukan kepada manajemen untuk melakukan perbaikan di dalam organisasi tersebut.
Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuanan Negara Republik Indonesia (TLRHP BPK RI) adalah salah satu indikator komitmen entitas untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara/daerah.
Hasil pemantauan BPK terhadap LHP BPK RI Pemerintah provinsi Sumatera Selatan periode 2005 -2020 bahwa pelaksanaan TLRHP BPK RI masih rendah.
Data Iktisar Hasil pemantau Sementara BPK semester I, September 2020 menunjukkan periode 2005-2020 terdapat 1780 rekomendasi dengan status Tindak Lanjut (TL) sesuai rekomendasi 1137, tidak sesuai dengan rekomendasi 352 dan belum sesuai dan/atau belum ditindaklanjuti 289 rekomendasi.
Kita berharap agar jajaran birokrasi terutama pihak inspektorat mengevaluasi hambatan dalam pelaksanaan TLRHP BPK RI di linkungan Satuan Kerja Perangkat Daerar (SKPD) di propinsi Sumatera Selatan, faktor penghambat, dan upaya Pemerintah Daerah untuk melaksanakan TLRHP BPK RI.
Harapan nya adalah dalam pelaksanaan TLRHP BPK oleh pejabat dan staf dalam SKPD haruslah melaksanakan kinerja yg berintegritas dengan :
(1) komitmen pimpinan;
(2) koordinasi;
(3) sumberdaya manusia;
(4) pedoman pelaksanaan TLRHP BPK RI;
(5) sanksi;
(6) kinerja inspektorat;
(7) mutasi/roling pejabat;
(8) fungsi verifikasi;
(9) pengarsipan; dan
(10) pengawasan melekat.