Mengejutkan.. di Muratara Ada Oknum ASN Tidak Bertugas Selama Hampir 1 Tahun Dan Terancam di Pecat

Loading

Detiknews.tv – Muratara | Diduga seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai perawat di Puskesmas Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (20/04/2021).

Berdasarkan Informasi yang didapat oknum perawat senior tersebut sudah selama setahun tak menjalankan tugasnya,diketahui berinisial IW (42) berdomisili di Kabupaten Muratara, belum diketehui alasan Oknum tersebut tak pernah menjalankan tugasnya sebagai ASN (perawat) selama setahun

dr. Yoza kepala Puskesma Karang Dapo saat dikonfirmasi wartawan “Dia membenarkan adanya seorang perawat yang tidak ngantor selama kurang lebih satu tahun.

“Iya betul dia perawat senior disini,”kata dr. Yoza saat dikonfirmasi hari ini jumat (30/4/2021)

Dikatakannya, dia tidak mengetahui alasan kenapa perawat senior tersebut tidak perna ngantor. Padahal dia selaku kepala Puskesmas sudah sering melakukan pemanggilan.

Namun terang dia, tetap saja yang bersangkutan tidak hadir bekerja tanpa alasan yang jelas.

“Beliau adalah perawat senior disini,”ujar dr. Yoza

Sementara Bupati Kabupaten Muratara H. Devi Suhartoni juga saat dikonfirmasi, sudah mengetahui adanya seorang perawat yang tidak masuk sudah satu tahun.

“Tadi saya ke Puskesmas Karang Dapo, ada ASN perawat tidak masuk kerja sudah setahun,”kata Bupati kepada wartawan, Jumat.

Ditegaskan Bupati, karena sudah tidak ngantor selama satu tahun, dia menegaskan akan mengusulkan oknum tersebut ke sanksi pemecatan.

Sebabnya terang Bupati, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika ASN dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.

“Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih,  dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat,”tegas Bupati

Bupati juga memberikan atensi kepada para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kabupeten Muratara, agar tidak melakukan tindakan yang serupa, berikan contoh yang baik kepada masyarakat,

Sebab apabila dia mendapat laporan, yang bersangkutan agar segera dipanggil dan layangkan surat teguran agar jadi dasar bagi Badan Kepegawaian Daerah untuk memproses secara etik.

Bupati juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya.
Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN tidak berkantor, maka tolong laporkan, tutupnya [indra]

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Muratara H. Devi Suhartoni Cek Fisik Mobil Dinas,Kecewa...

Jum Apr 30 , 2021
87 Detiknews.tv – Muratara | Pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sumsel, Hari ini memeriksa fisik mobil-mobil dinas terutama fisik mobil dinas kesehatan seperti mobil Ambilance puskesmas dari setiap kecamatan, mobil aset kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara di kumpul depan kantor Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI