“Melampaui Retribusi: Paradigma Baru Pemidanaan dalam Cermin Implementasi KUHP Baru di Pengadilan”

Loading

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINSI) Sumatera Selatan

Dalam kerangka evolusi sistem peradilan pidana nasional yang bersifat dinamis dan responsif terhadap tuntutan zaman, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang menggantikan KUHP Kolonial tahun 1918 merupakan tonggak sejarah yang tak terelakkan, sekaligus menjadi titik temu antara aspirasi reformasi hukum dan realitas implementasi di tingkat aparatur peradilan. Paradigma baru pemidanaan yang diemban oleh regulasi mutakhir ini tidak sekadar membawa perubahan normatif pada substansi hukum, melainkan juga mengkonstruksikan kerangka berpikir yang lebih komprehensif tentang tujuan hak pidana, posisi manusia sebagai subjek hukum, dan peran lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Secara epistemologis, pergeseran paradigma ini dapat dilihat dari pergeseran fokus pemidanaan yang tadinya bersifat retributif dan deterrent secara dominan, menuju konsep pemidanaan yang juga mengakar pada prinsip restoratif dan rehabilitatif. Konsep ini sejalan dengan pemahaman kontemporer bahwa sistem pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk memberikan hukuman atas pelanggaran hukum, melainkan juga sebagai mekanisme untuk memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu, membina kembali pelaku kejahatan agar dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat, dan memberikan keadilan yang nyata bagi korban. Dalam konteks ini, KUHP Baru secara eksplisit menyematkan berbagai klausul yang mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut, seperti adanya ketentuan tentang penyelesaian sengketa pidana secara musyawarah untuk mencapai mufakat (mediasi pidana), pemberian kesempatan rehabilitasi bagi pelaku yang memenuhi syarat, serta pengakuan terhadap hak-hak korban kejahatan yang selama ini sering terpinggirkan dalam sistem peradilan pidana lama.

Namun demikian, realitas implementasi di sejumlah pengadilan di wilayah Sumatera Selatan maupun berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa transformasi paradigma ini tidak dapat dicapai dalam waktu singkat dan tanpa tantangan yang signifikan. Sebagai unsur penting dalam ekosistem peradilan pidana, para hakim, jaksa, dan pengacara sebagai aktor utama dalam proses peradilan menghadapi berbagai kompleksitas yang muncul akibat perbedaan interpretasi terhadap normatif baru, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia yang belum sepenuhnya menguasai substansi dan filosofi KUHP Baru, serta adanya kesenjangan antara kerangka hukum yang telah dirancang dengan tata kelola dan infrastruktur pendukung yang masih belum optimal.

Salah satu aspek krusial yang menjadi titik perhatian adalah bagaimana konsep “kesalahan dalam hukum” yang diatur dalam Pasal 5 KUHP Baru diimplementasikan secara konsisten. Konsep ini yang mengakui bahwa ketidakjelasan atau kesalahan dalam perumusan hukum tidak boleh ditanggung oleh individu, merupakan terobosan besar dalam perlindungan hak asasi manusia dalam sistem pidana. Namun, dalam beberapa kasus yang telah diputuskan, terlihat adanya variasi dalam penafsiran terhadap batasan dan ruang lingkup konsep ini, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepastian hukum dan persamaan dalam pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukannya standarisasi interpretasi melalui berbagai mekanisme seperti pembentukan panduan praktik peradilan, pelatihan berkelanjutan bagi aparatur peradilan, serta adanya forum diskusi antar lembaga untuk menyelaraskan pemahaman terhadap prinsip-prinsip dasar KUHP Baru.

Selain itu, implementasi ketentuan tentang tindak pidana baru yang diatur dalam KUHP Baru, seperti tindak pidana terkait kejahatan cyber, kejahatan ekonomi, dan pelanggaran terhadap lingkungan hidup, juga menghadapi tantangan tersendiri. Kejahatan-kejahatan ini memiliki kompleksitas teknis dan multidisipliner yang mengharuskan para profesional hukum memiliki pemahaman yang memadai tentang bidang-bidang terkait, serta adanya kerjasama yang erat dengan berbagai lembaga terkait seperti kepolisian, badan pengawas keuangan, dan instansi lingkungan hidup. Tanpa dukungan yang memadai dalam hal ini, risiko terjadinya ketidakadilan atau ketidakmampuan sistem peradilan untuk menangani kasus-kasus tersebut dengan efektif akan semakin besar.

Dari perspektif profesi pengacara, perubahan paradigma pemidanaan juga membawa implikasi yang signifikan terhadap peran dan tanggung jawab advokat dalam proses peradilan. Pengacara tidak hanya bertugas untuk membela hak-hak klien secara hukum formal, melainkan juga harus mampu mengidentifikasi dan mengoptimalkan berbagai kesempatan yang disediakan oleh KUHP Baru untuk mencapai penyelesaian kasus yang lebih manusiawi dan konstruktif. Hal ini mengharuskan para pengacara untuk terus mengembangkan kapasitas diri, memperdalam pemahaman tentang filosofi dan substansi KUHP Baru, serta mampu bekerja secara sinergis dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan keadilan yang komprehensif.

Dalam konteks yang lebih luas, implementasi KUHP Baru juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial budaya masyarakat. Paradigma baru pemidanaan yang mengedepankan restorasi dan rehabilitasi membutuhkan dukungan dan pemahaman dari masyarakat luas tentang tujuan sebenarnya dari sistem pidana. Tanpa adanya literasi hukum yang memadai dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perubahan ini, upaya untuk mengubah budaya peradilan dan pandangan masyarakat terhadap pemidanaan akan menghadapi hambatan yang cukup besar. Oleh karena itu, peran berbagai pihak termasuk perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan media massa dalam menyebarluaskan pemahaman tentang KUHP Baru dan paradigma pemidanaan baru menjadi sangat penting.

Sebagai kesimpulan, berlakunya KUHP Baru dan upaya untuk mengimplementasikan paradigma baru pemidanaan merupakan langkah maju yang patut diapresiasi dalam perjalanan reformasi hukum pidana nasional. Meskipun berbagai tantangan dan hambatan masih ditemui dalam proses implementasinya di sejumlah pengadilan, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti atau mengurangi komitmen dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai kontemporer. Perlu adanya kerja sama yang sinergis antara semua komponen sistem peradilan, pemerintah, profesi hukum, dan masyarakat untuk mengatasi tantangan yang ada, serta terus mengembangkan dan menyempurnakan implementasi KUHP Baru agar dapat benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan hukum dan keadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Di Ambang Risiko Baru: Bagaimana KUHP Baru Mengubah Peta Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Indonesia"

Rab Feb 4 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) Sumatera Selatan Dalam kerangka evolusi sistem hukum pidana nasional yang telah melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) yang kemudian mengalami penyesuaian hingga berlakunya bentuk yang telah […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI