“Larangan Angkutan Batu Bara: Dilema Antara Keberlanjutan Lingkungan dan Ketahanan Energi Nasional yang Menguji Kedaulatan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan”

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH – Advokat dan Konsultan Hukum Pembangunan

Palembang, 11 Januari 2026 – Munculnya kebijakan larangan angkutan batu bara yang saat ini tengah menjadi sorotan nasional tidak dapat dilihat sekadar sebagai sebuah keputusan administratif teknokratis belaka, melainkan sebagai fenomena multidimensional yang menyentuh inti dari dinamika hubungan antara kebijakan publik skala nasional, keberlanjutan ekologis, dan ketahanan ekonomi serta energi di tingkat daerah – khususnya bagi Provinsi Sumatera Selatan yang selama ini telah menjadi salah satu kontributor utama pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di berbagai wilayah di nusantara.

Secara epistemologis, kebijakan larangan tersebut memang memiliki dasar rasionalitas yang tak dapat diabaikan dalam konteks globalisasi kesadaran akan perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Paradigma pembangunan yang selama ini mengedepankan pertumbuhan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan telah mulai mengalami titik balik akibat tekanan ilmiah dan sosial yang semakin kuat. Namun, dalam kerangka realitas politik dan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia, implementasi kebijakan semacam ini tidak dapat dilepaskan dari konteks struktural yang melingkupi sistem energi nasional yang masih sangat bergantung pada batu bara – sebuah realitas yang telah membentuk ekosistem ekonomi lokal di Sumatera Selatan selama beberapa dekade.

Dari perspektif hukum dan kebijakan publik, larangan angkutan batu bara menimbulkan kompleksitas normatif yang signifikan. Di satu sisi, kita memiliki mandat konstitusional dalam Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah negara dan di bawah laut dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain, kita juga memiliki kewajiban internasional berdasarkan Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim yang mengikat Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan bertransisi menuju energi bersih. Maka, yang terjadi adalah sebuah dialektika antara kedaulatan ekonomi nasional dan tanggung jawab global terhadap lingkungan hidup – sebuah dinamika yang mengharuskan kebijakan yang tidak hanya ilmiah tetapi juga memiliki kedalaman empiris terhadap kondisi lokal.

Konsekuensi langsung dari larangan angkutan batu bara adalah ancaman serius terhadap pasokan bahan bakar ke PLTU di Sumatera Selatan sendiri, termasuk PLTU yang menjadi tulang punggung pasokan listrik bagi wilayah perkotaan dan sektor industri yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah. Statistik menunjukkan bahwa lebih dari 70% kebutuhan energi listrik di Sumatera Selatan berasal dari PLTU berbasis batu bara, dan sekitar 30% produksi batu bara lokal juga dialirkan untuk memenuhi kebutuhan PLTU di wilayah lain seperti Jawa dan Bali. Dengan demikian, larangan angkutan tidak hanya berdampak pada stabilitas pasokan energi lokal, tetapi juga pada ketahanan energi skala nasional – sebuah kondisi yang berpotensi memicu ketidakstabilan ekonomi secara menyeluruh.

Secara sosiologis, kebijakan ini juga akan memberikan dampak yang mendalam terhadap kehidupan masyarakat lokal yang selama ini bergantung pada rantai nilai industri batu bara, mulai dari pekerja tambang, sopir truk angkutan, hingga pelaku usaha kecil menengah yang bergerak di sektor pendukung. Fenomena ini mengingatkan kita bahwa transisi energi tidak dapat dilakukan secara mekanis dan tanpa memperhatikan dimensi kemanusiaan di baliknya. Konsep keberlanjutan yang sebenarnya tidak hanya mengacu pada kelangsungan alam semesta, tetapi juga kelangsungan kehidupan manusia yang menjadi subjek utama dari pembangunan itu sendiri.

Sebagai seorang advokat yang telah lama mengkaji dinamika hukum dan pembangunan di daerah, saya berpendapat bahwa kebijakan larangan angkutan batu bara harus diimbangi dengan langkah-langkah komprehensif yang bersifat sinkronis dan terpadu. Pertama, perlu adanya evaluasi ulang terhadap rencana transisi energi nasional dengan memperhatikan konteks spesifik daerah penghasil batu bara seperti Sumatera Selatan. Kedua, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dalam menyusun skema kompensasi dan penataan ulang ekonomi lokal agar masyarakat yang terdampak dapat bertransisi ke sektor ekonomi baru yang lebih berkelanjutan. Ketiga, perlu dipercepat pula proses pengembangan infrastruktur energi baru terbarukan di Sumatera Selatan, mengingat potensi energi matahari, angin, dan air yang sangat besar namun belum dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, dari sisi regulasi, perlu adanya klarifikasi hukum yang tegas mengenai mekanisme pelaksanaan larangan angkutan, termasuk pengecualian yang dapat diberikan untuk memastikan kelangsungan pasokan energi penting, serta mekanisme pengawasan yang independen untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan. Konsep hukum yang dikenal sebagai proportionalitas atau proporsionalitas harus menjadi landasan utama dalam penerapan kebijakan ini – yaitu bahwa manfaat yang akan dicapai dari kebijakan harus sebanding dengan biaya dan dampak negatif yang akan ditimbulkan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus larangan angkutan batu bara di Sumatera Selatan menjadi cermin dari tantangan yang dihadapi oleh negara-negara berkembang dalam menghadapi tuntutan perubahan sistem energi global. Kita tidak dapat tinggal di masa lalu dengan pola pembangunan yang merusak lingkungan, namun juga tidak dapat melompat secara tergesa-gesa ke masa depan tanpa memperhatikan realitas dan kondisi yang ada saat ini. Yang dibutuhkan adalah sebuah jalan tengah yang cerdas, berkelas, dan memiliki landasan filsosofis yang kuat – sebuah pendekatan yang tidak hanya melihat pembangunan sebagai urusan angka dan target, tetapi sebagai proses perubahan yang menyentuh setiap aspek kehidupan masyarakat.

Kita harus menyadari bahwa masalah energi bukanlah masalah teknis semata, melainkan masalah yang menyentuh struktur sosial, ekonomi, politik, dan budaya sebuah bangsa. Oleh karena itu, penyelesaiannya juga harus bersifat multidimensional dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil. Hanya dengan cara demikianlah kita dapat menemukan solusi yang tidak hanya memenuhi tuntutan masa kini, tetapi juga menjamin kelangsungan hidup bagi generasi mendatang.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tanggapan terhadap Penyorotan Megawati Soekarnoputri tentang UU yang Berpotensi Jadi Karpet Merah Bagi Deforestasi dan Perampasan Tanah: Refleksi atas Sinergi Antara Kedaulatan Hukum, Keadilan Sosial, dan Keberlanjutan Ekologis"

Ming Jan 11 , 2026
f Oleh Daeng Supriyanto SH MH – Advokat dan Ahli Hukum Tata Negara serta Lingkungan Hidup Palembang, 11 Januari 2026 – Pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri terkait beberapa peraturan undang-undang yang dinilai berpotensi memberikan “karpet merah” bagi praktik deforestasi dan perampasan tanah tidak hanya menjadi sorotan publik yang […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI