“KUHP Baru: Sekolah, Masjid, Panti Asuhan – Tempat Hukuman atau Wadah Pemulihan? Refleksi Hukum dan Sosial dari Pidana Kerja Sosial”

Loading

Opini Resmi Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH – Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Pidana dan Tata Negara

Pada hari 2 Januari 2026, ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, Indonesia memasuki era transformatif dalam sistem pemidanaan yang mengedepankan prinsip restorasi dan kemanusiaan. Salah satu inovasi paling menonjol adalah penetapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara untuk kasus ringan, dengan pelaksanaan yang direncanakan di berbagai institusi sosial seperti sekolah, masjid, dan panti asuhan. Sebagai advokat yang telah mengkaji dinamika hukum pidana selama puluhan tahun, saya melihat fenomena ini sebagai tonggak sejarah yang sarat dengan potensi, namun juga menyimpan tantangan substantif yang membutuhkan refleksi intelektual mendalam.

Dari perspektif filosofis hukum, pemindahan lokasi “hukuman” dari penjara ke institusi sosial mencerminkan pergeseran paradigma dari pemidanaan retributif ke restoratif. Penjara, yang selama ini berfungsi sebagai instrumen isolasi dan hukuman, seringkali gagal dalam tujuan pembinaan akibat overcrowding yang mencapai 91,05 persen serta risiko dehumanisasi dan pendidikan kejahatan antar narapidana. Pidana kerja sosial, dengan memanfaatkan sekolah sebagai tempat untuk membersihkan fasilitas atau mengajar keterampilan dasar, masjid sebagai lokasi untuk memelihara lingkungan ibadah, dan panti asuhan sebagai wadah untuk membantu anak-anak terlantar, berusaha mengintegrasikan pelaku tindak pidana ke dalam masyarakat melalui kontribusi positif. Ini sejalan dengan prinsip social defence yang menekankan perlindungan masyarakat sekaligus pembinaan individu, serta nilai-nilai sosiologis Indonesia yang mengedepankan gotong-royong.

Namun, di balik idealisme ini, terdapat kompleksitas hukum yang tidak dapat diabaikan. Pertama, pengaturan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial masih belum jelas, meskipun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 tempat dan 94 Griya Abhipraya untuk pembimbingan. Berdasarkan studi perbandingan dengan Belanda dan Inggris, di mana lembaga khusus seperti Reclassering Nederland dan National Probation Service mengelola pelaksanaan dengan profesionalisme tinggi, Indonesia masih kekurangan regulasi yang mengatur mekanisme pengawasan, asesmen risiko, dan kualifikasi pembimbing kemasyarakatan. Tanpa aturan yang jelas, terdapat risiko bahwa sekolah, masjid, dan panti asuhan akan berubah menjadi “tempat hukuman” yang tidak terstruktur, di mana hak-hak pelaku tindak pidana dapat dilanggar dan manfaat sosial tidak optimal.

Kedua, persepsi publik terhadap penggunaan institusi sosial sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi tantangan epistemologis. Masyarakat mungkin melihat sekolah sebagai ruang pendidikan yang suci, masjid sebagai tempat ibadah yang sakral, dan panti asuhan sebagai tempat perlindungan yang lembut. Kehadiran pelaku tindak pidana di tempat-tempat ini dapat menimbulkan ketakutan dan stigma, yang berpotensi merusak fungsi asli institusi tersebut. Sebagai contoh, orang tua mungkin ragu untuk menyekolahkan anak mereka jika sekolah tersebut menjadi lokasi kerja sosial, atau jamaah mungkin merasa tidak nyaman beribadah di masjid yang digunakan untuk “hukuman”. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi hukum yang efektif untuk menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bukanlah “hukuman” dalam arti tradisional, melainkan proses pembinaan yang berbasis pada tanggung jawab sosial.

Ketiga, masalah keabsahan hukum dalam penentuan jenis tindak pidana yang layak untuk pidana kerja sosial. Menurut KUHP Baru, pidana ini dijatuhkan untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan pidana penjara paling lama enam bulan. Namun, belum ada klarifikasi yang membedakan antara tindak pidana yang bersifat non-kekerasan dan ringan dengan yang memiliki potensi risiko tinggi. Misalnya, apakah pelaku pencurian ringan cocok untuk bekerja di panti asuhan yang berisi anak-anak rentan? Tanpa asesmen risiko yang komprehensif, terdapat kemungkinan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial di institusi sosial dapat menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang ada di sana.

Dalam konteks internasional, pidana kerja sosial telah terbukti efektif sebagai alternatif penjara jangka pendek, dengan tingkat residuvi (pengulangan tindak pidana) yang lebih rendah dibandingkan pemenjaraan. Namun, keberhasilan ini tergantung pada sistem pengelolaan yang profesional dan kolaborasi antara lembaga hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Di Indonesia, Kemenimipas telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial dengan melibatkan 9.531 klien dan 1.880 mitra, namun perlu diperkuat dengan penambahan 11.000 pembimbing kemasyarakatan untuk memastikan kualitas pembinaan.

Sebagai kesimpulan, penerapan pidana kerja sosial di sekolah, masjid, dan panti asuhan dalam KUHP Baru adalah langkah berani yang sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai kemanusiaan. Namun, untuk memastikan bahwa institusi sosial ini tidak hanya menjadi “tempat hukuman” tetapi juga wadah pemulihan dan reintegrasi, diperlukan regulasi teknis yang jelas, komunikasi publik yang efektif, dan sistem pengawasan yang profesional. Sebagai advokat, saya mendukung upaya ini dengan syarat bahwa hak-hak pelaku tindak pidana dan keamanan masyarakat tetap terjaga, serta bahwa pidana kerja sosial benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Masuk Gedung Diminta KTP-Difoto: Manajemen yang Langgar Hukum Perlindungan Data atau Kontrol Sosial yang Tidak Terkendali?"

Sen Jan 5 , 2026
Opini Resmi Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH – Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Tata Negara dan Perlindungan Data Pribadi Dalam dinamika hukum Indonesia yang terus berkembang, fenomena sehari-hari yang sering dianggap sepele—yaitu tuntutan pengelola gedung untuk meminta KTP dan melakukan pengambilan foto terhadap pengunjung sebelum memasuki fasilitas—ternyata menyimpan kompleksitas […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI