![]()

OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Praktisi Hukum Pidana
Dalam khazanah ilmu hukum pidana nasional yang terus mengalami evolusi, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 18 Tahun 2025 seharusnya menjadi tonggak kemajuan dalam menyusun kerangka normatif yang mampu menghadapi dinamika kejahatan abad ke-21. Namun, dari perspektif praktisi hukum pidana yang telah mendalami kompleksitas kriminalitas perusahaan dan implikasi hukumnya, terdapat kekhawatiran mendasar terkait ketidakjelasan pengaturan tentang tanggung jawab pidana korporasi dalam rancangan undang-undang baru tersebut. Sebagai sebuah konstruksi hukum yang telah diakui secara luas dalam sistem peradilan pidana negara-negara maju, tanggung jawab pidana korporasi bukan hanya menjadi kebutuhan teknis untuk mengantisipasi bentuk-bentuk kejahatan baru yang dilakukan melalui entitas hukum, melainkan juga menjadi prasyarat esensial untuk menjamin keadilan substansial dan menegakkan supremasi hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan kepentingan publik maupun individu.
Secara epistemologis, konsep tanggung jawab pidana korporasi muncul sebagai respons terhadap realitas bahwa banyak bentuk kejahatan skala besar – baik dalam bidang ekonomi, lingkungan hidup, kesehatan publik, maupun hak asasi manusia – tidak dapat sepenuhnya diatasi melalui paradigma tanggung jawab pidana individual yang telah menjadi landasan KUHP lama. Dalam era globalisasi dan perkembangan ekonomi pasar yang kompleks, perusahaan sebagai entitas hukum memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan yang berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, bahkan melebihi kapasitas tindakan yang dapat dilakukan oleh individu tunggal. Fenomena seperti korupsi perusahaan skala besar, pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas operasional industri, penyalahgunaan informasi dalam pasar modal, serta pelanggaran standar keselamatan produk yang menyebabkan kerugian bagi konsumen adalah contoh nyata bahwa sistem hukum pidana yang hanya berfokus pada tanggung jawab individu telah tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan kriminalitas modern.
Namun, pengaturan tentang tanggung jawab pidana korporasi dalam KUHP baru ternyata masih menyimpan berbagai keambiguan dan ketidakjelasan yang berpotensi menghambat implementasinya dalam praktik peradilan. Pasal 5 ayat (1) KUHP baru secara umum menyatakan bahwa “setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Kitab Undang-Undang ini berhak diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Penggunaan istilah “orang” dalam konteks ini menjadi titik krusial yang perlu diklarifikasi secara tegas; apakah dalam konteks KUHP baru, istilah tersebut mencakup tidak hanya orang alamiah tetapi juga orang hukum (korporasi), ataukah tetap terbatas pada makna klasik yang hanya mengacu pada individu manusia. Meskipun Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa “untuk orang hukum, ketentuan tentang tindak pidana dan sanksi diatur dalam pasal khusus masing-masing”, namun pengaturan pasal khusus yang dimaksud ternyata tidak secara eksplisit mengatur elemen-elemen penting dari tanggung jawab pidana korporasi, seperti unsur-unsur pembuktian, mekanisme penuntutan, serta bentuk sanksi yang sesuai dengan karakteristik entitas hukum.
Dari sisi substansi normatif, salah satu kelemahan utama pengaturan dalam KUHP baru terletak pada ketidakjelasan terkait dasar hukum penuntutan terhadap korporasi. Dalam sistem hukum pidana yang mengakui tanggung jawab pidana korporasi, terdapat dua paradigma utama yang dapat dijadikan dasar: pertama, paradigma vicarious liability (tanggung jawab karena perbuatan orang lain), di mana korporasi dapat dituntut karena perbuatan salah satu atau lebih dari agen atau pegawainya yang dilakukan dalam lingkup tugasnya; kedua, paradigma corporate criminal liability (tanggung jawab pidana korporasi sendiri), di mana korporasi dituntut karena kebijakan atau budaya perusahaan yang secara sengaja atau tidak sengaja mendorong terjadinya pelanggaran hukum. Namun, KUHP baru tidak secara jelas menetapkan paradigma mana yang menjadi dasar pengaturan tanggung jawab pidana korporasi, sehingga berpotensi menimbulkan kesulitan dalam penentuan unsur-unsur pembuktian dan standar bukti yang diperlukan dalam proses pengadilan.
Selain itu, pengaturan tentang sanksi pidana bagi korporasi dalam KUHP baru juga masih belum sesuai dengan karakteristik dan kapasitas dari entitas hukum. Pasal 10 KUHP baru mengatur bahwa sanksi pidana dapat berupa pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tambahan. Namun, sanksi-sanksi tersebut secara jelas dirancang untuk orang alamiah, sehingga tidak relevan jika diterapkan pada korporasi. Meskipun Pasal 10 ayat (3) menyebutkan bahwa “untuk orang hukum, sanksi pidana dapat berupa denda dan pidana tambahan berupa pembubaran badan hukum, pembekuan atau peleburan kekayaan, serta larangan melakukan kegiatan usaha tertentu”, namun pengaturan ini masih bersifat umum dan tidak diikuti dengan ketentuan teknis yang jelas terkait mekanisme penentuan jumlah denda yang proporsional dengan skala kerusakan yang ditimbulkan, prosedur pembubaran badan hukum yang sesuai dengan prinsip hukum acara pidana, serta kriteria penentuan jenis dan jangka waktu larangan kegiatan usaha yang akan diberikan. Hal ini berpotensi menyebabkan penerapan sanksi yang tidak proporsional dan tidak efektif dalam mendisiplinkan perilaku korporasi yang melakukan pelanggaran hukum.
Dari perspektif praktik peradilan, ketidakjelasan pengaturan tentang tanggung jawab pidana korporasi dalam KUHP baru akan menimbulkan berbagai tantangan yang signifikan. Pertama, akan sulit bagi penegak hukum – baik jaksa maupun kepolisian – untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana, karena tidak adanya kerangka hukum yang jelas tentang elemen-elemen pembuktian dan wewenang yang diperlukan. Kedua, hakim akan menghadapi kesulitan dalam mengambil putusan yang objektif dan konsisten, karena tidak adanya pedoman yang jelas tentang standar bukti dan pertimbangan hukum yang harus dijadikan dasar. Ketiga, korporasi yang bersangkutan akan sulit untuk mengetahui dengan pasti batasan-batasan perilaku yang diizinkan dan dilarang oleh hukum pidana, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat dinamika usaha yang sehat dan produktif.
Kontras yang mencolok juga terlihat antara ketidakjelasan pengaturan dalam KUHP baru dengan perkembangan kriminalitas perusahaan yang semakin kompleks dan canggih. Di era digital dan ekonomi global, korporasi memiliki akses ke teknologi dan jaringan yang luas, sehingga mampu melakukan tindak pidana dengan skala yang lebih besar dan dampak yang lebih luas dibandingkan dengan beberapa dekade yang lalu. Kejahatan seperti pemalsuan laporan keuangan, manipulasi harga pasar, pencurian data pelanggan skala besar, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilakukan oleh perusahaan telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat. Tanpa adanya kerangka hukum pidana yang jelas dan komprehensif tentang tanggung jawab korporasi, negara akan sulit untuk menegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan ini, bahkan berpotensi membuat korporasi menjadi tempat yang aman bagi praktik-praktik kriminal yang merugikan kepentingan publik.
Selain itu, dari dimensi kebijakan hukum internasional, pengakuan terhadap tanggung jawab pidana korporasi telah menjadi standar global yang diakui oleh berbagai organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta Komisi Eropa. Banyak negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Jepang telah memiliki peraturan hukum pidana yang jelas dan komprehensif tentang tanggung jawab korporasi, dan telah menunjukkan bahwa penerapan aturan ini secara efektif dapat mengurangi tingkat kriminalitas perusahaan dan meningkatkan akuntabilitas korporasi terhadap masyarakat. Dalam konteks integrasi ekonomi regional dan global, ketidakmampuan Indonesia untuk menyusun kerangka hukum pidana yang sesuai dengan standar internasional ini berpotensi merugikan daya saing perusahaan nasional di pasar global, serta menghambat masuknya investasi asing yang mengutamakan praktik bisnis yang etis dan sesuai dengan hukum.
Namun, meskipun menghadapi berbagai kekhawatiran terkait ketidakjelasan pengaturan dalam KUHP baru, kita juga harus menyadari bahwa pengakuan terhadap tanggung jawab pidana korporasi dalam sistem hukum pidana nasional merupakan langkah maju yang signifikan dibandingkan dengan KUHP lama yang sama sekali tidak mengatur tentang hal ini. KUHP baru telah secara resmi mengakui bahwa orang hukum dapat menjadi subjek pidana, yang merupakan dasar filosofis yang penting untuk pengembangan selanjutnya dari aturan hukum pidana korporasi di Indonesia. Yang menjadi tantangan selanjutnya adalah bagaimana kita sebagai komunitas hukum dapat melakukan upaya untuk menyempurnakan pengaturan ini melalui interpretasi yuridis yang tepat, pembuatan peraturan pelaksanaan yang jelas dan komprehensif, serta pengembangan doktrin hukum pidana yang sesuai dengan realitas kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum internasional.
Kesimpulannya, ketidakjelasan pengaturan tentang tanggung jawab pidana korporasi dalam KUHP baru merupakan tantangan normatif yang serius yang harus diatasi dengan segera oleh pembuat kebijakan hukum dan praktisi hukum di Indonesia. Sebagai praktisi hukum pidana, saya melihat bahwa keberhasilan implementasi sistem peradilan pidana modern tidak hanya tergantung pada kelengkapan normatif dari undang-undang yang dibuat, tetapi juga pada kemampuan kita untuk menyusun kerangka hukum yang sesuai dengan realitas kriminalitas modern dan prinsip-prinsip keadilan yang luhur. Tanggung jawab pidana korporasi bukan hanya menjadi kebutuhan teknis untuk mengantisipasi bentuk-bentuk kejahatan baru, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya untuk membangun masyarakat yang adil dan demokratis, di mana setiap entitas – baik individu maupun korporasi – tunduk pada supremasi hukum dan bertanggung jawab atas setiap perbuatannya yang melanggar hukum. Sebagai bagian dari komunitas hukum, saya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam proses penyempurnaan pengaturan hukum pidana korporasi ini, baik melalui praktik profesional yang bertanggung jawab maupun melalui upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya akuntabilitas korporasi dalam era modern ini.




