![]()

Opini:
Pada awal tahun 2026 yang menyaksikan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sekaligus berjalannya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), kita menyaksikan terwujudnya sebuah terobosan paradigmatis dalam sistem penegakan hukum nasional Indonesia. Sebagai advokat dan konsultan hukum yang berfokus pada bidang hukum pidana dan tata negara, saya menganggap bahwa perubahan yang diusung oleh KUHAP Baru bukan sekadar penyempurnaan teknis pada aturan prosedural semata, melainkan sebuah manifestasi konkret dari pergeseran epistemologis dalam pandangan kita terhadap fungsi hukum pidana sebagai instrumen untuk memelihara keharmonisan sosial dan melindungi hak asasi individu di tengah dinamika masyarakat kontemporer yang semakin kompleks.
KUHAP Baru: Menggeser Paradigma Peran Advokat dari Pelengkap Menjadi Pilar Utama Penegakan Hukum
Dalam era KUHAP lama, profesi advokat seringkali ditempatkan pada posisi yang bersifat marginal, dianggap sebagai pelengkap administratif yang hanya berperan signifikan pada tahap persidangan. Kondisi ini diperparah oleh berbagai hambatan struktural, mulai dari keterbatasan akses terhadap klien pada tahap awal penyidikan hingga kurangnya pengakuan hukum terhadap peran advokat sebagai penjaga prosedur hukum. Namun, dengan lahirnya KUHAP Baru, posisi advokat mengalami transformasi yang mendasar – dari pihak yang hanya bertindak sebagai pembela pasif menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak asasi individu.
Secara filosofis, perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari pemahaman bahwa sistem hukum pidana yang adil tidak dapat terbentuk tanpa adanya partisipasi aktif dari advokat yang memiliki wewenang yang jelas dan tegas. KUHAP Baru secara eksplisit menetapkan peran advokat sebagai pengawas prosedur (procedural safeguard), di mana advokat kini memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan, penangkapan, dan penahanan dilakukan sesuai dengan kaidah hukum dan tidak menimbulkan tindakan represif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Jika pada masa lalu advokat sering menghadapi bingkai hukum yang tidak mendukung ketika ingin mengajukan keberatan terkait pelanggaran prosedur, kini KUHAP Baru menyediakan jalur keberatan yang lebih responsif dan diakui secara hukum, bahkan dapat menjadi dasar untuk membatalkan hasil penyidikan yang cacat prosedural.
Selain itu, KUHAP Baru juga mengedepankan konsep keadilan restoratif (restorative justice) sebagai salah satu pijakan utama dalam sistem hukum pidana modern Indonesia. Paradigma ini mengubah wajah profesi advokat dari yang bersifat konfrontatif menjadi lebih solutif – advokat tidak lagi hanya berfokus pada pembelaan di depan hakim dalam ranah litigasi semata, tetapi juga dituntut untuk mampu berperan sebagai fasilitator dialog antara pelaku dan korban. Khususnya untuk tindak pidana yang bersifat ringan atau yang melibatkan anak serta perempuan, advokat diharapkan dapat menjadi mediator yang mampu menemukan titik temu untuk mencapai penyelesaian yang tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk kembali terintegrasi ke dalam masyarakat. Hal ini membutuhkan pergeseran cara berpikir serta peningkatan kapasitas advokat dalam hal keterampilan negosiasi dan empati, yang tidak kalah pentingnya dibandingkan kemampuan untuk membangun argumen hukum yang kuat di ruang sidang.
Aspek lain yang tidak kalah krusial dalam KUHAP Baru adalah penguatan terhadap jaminan akses dan kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien. Pada masa lalu, advokat sering menghadapi kendala birokrasi yang menghambat akses terhadap klien, sehingga proses pembelaan menjadi tidak optimal. KUHAP Baru kini menjamin bahwa advokat dapat menemui kliennya kapan saja untuk kepentingan pembelaan, tanpa adanya batasan yang tidak perlu. Lebih dari itu, kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien dilindungi secara mutlak dalam undang-undang ini – hasil konsultasi hukum tidak dapat dijadikan alat bukti oleh penyidik. Hal ini menciptakan ruang aman bagi tersangka atau terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada tercapainya keadilan yang lebih objektif.
Prinsip kesetaraan senjata (equality of arms) juga menjadi inti dari peran advokat dalam KUHAP Baru. Sebelumnya, advokat hanya memiliki ruang yang terbatas untuk mengajukan bukti-bukti tandingan atau saksi ahli pada tahap persidangan. Namun, dengan adanya perubahan dalam KUHAP Baru, advokat kini diberikan hak yang lebih luas untuk melakukan hal tersebut sejak tahap penyidikan. Konsekuensinya, konstruksi hukum suatu kasus tidak lagi didominasi secara sepihak oleh aparat penegak hukum, melainkan melalui proses adu argumen yang seimbang dan berdasarkan bukti yang valid sejak tahap awal. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas proses peradilan, tetapi juga memperkuat prinsip legalitas dan kepastian hukum yang menjadi landasan dari sebuah negara hukum.
Menuju Akhir Praktik Kriminalisasi: Peran KUHAP Baru Sebagai Instrumen Pembebasan dari Paradigma Represif
Praktik kriminalisasi yang selama ini seringkali menjadi momok bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berani mengemukakan kritik terhadap kebijakan publik atau memperjuangkan hak-hak yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu, merupakan fenomena yang tidak dapat dipisahkan dari sistem hukum pidana yang selama ini berorientasi pada paradigma retributif dan represif. Sebagaimana telah banyak dikemukakan oleh berbagai elemen masyarakat, praktik kriminalisasi seringkali digunakan sebagai modus untuk membungkam suara-suara yang berbeda pendapat, dengan memanfaatkan pasal-pasal hukum yang dianggap fleksibel atau bahkan “zombie” yang sudah tidak relevan dengan konteks masyarakat modern.
Dengan berlakunya KUHAP Baru dan KUHP Baru, kita melihat adanya upaya nyata untuk memutus rantai praktik kriminalisasi tersebut. Secara konseptual, perubahan paradigma hukum pidana dari retributif ke rehabilitatif dan restoratif yang diusung oleh kedua undang-undang tersebut telah memberikan dasar filosofis yang kuat untuk mengakhiri praktik kriminalisasi yang tidak berdasar. KUHAP Baru dengan jelas mengatur bahwa aparat penegak hukum tidak boleh secara sembarangan mengaplikasikan sanksi pidana atau melakukan proses penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Selain itu, kebijakan kejaksaan agung untuk menerapkan prinsip “proses pemenjaraan seminimal mungkin”, khususnya bagi kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, merupakan manifestasi konkret dari perubahan paradigma ini.
Prinsip penghematan (parsimony principle) dan menahan diri (restraint principle) yang termaktub dalam Pasal 72 KUHP Baru menjadi landasan penting dalam upaya mengakhiri praktik kriminalisasi. Asas penghematan mengandung makna bahwa aparat penegak hukum harus melakukan pertimbangan komprehensif terhadap berbagai alternatif sanksi sebelum memutuskan untuk menerapkan sanksi penjara – penjara seharusnya hanya menjadi “pilihan terakhir” (last resort), bukan solusi yang diambil secara mekanis untuk setiap bentuk pelanggaran hukum. Sementara itu, asas menahan diri menekankan perlunya kehati-hatian dalam penggunaan kekuasaan pidana, mengingat bahwa penggunaan yang tidak tepat dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang berlangsung lama, seperti stigmatisasi terhadap pelaku yang menghambat reintegrasi sosial serta beban ekonomi dan sosial yang tidak perlu bagi masyarakat.
Peran advokat dalam mengakhiri praktik kriminalisasi menjadi semakin krusial dalam konteks KUHAP Baru. Sebagai pihak yang berada di garis depan dalam melindungi hak asasi klien, advokat kini memiliki alat hukum yang lebih kuat untuk mengidentifikasi dan menentang setiap bentuk praktik kriminalisasi yang terjadi selama proses penyidikan atau peradilan. Kewenangan advokat untuk mengawasi prosedur hukum, mengajukan keberatan terkait pelanggaran hak asasi, serta mengakses bukti-bukti yang relevan menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, dengan adanya kebijakan untuk meminimalisir pemenjaraan dan mengedepankan keadilan restoratif, advokat juga dapat berperan dalam mencari solusi alternatif yang lebih manusiawi dan sesuai dengan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Namun, kita juga harus menyadari bahwa upaya untuk mengakhiri praktik kriminalisasi dan mengoptimalkan peran advokat dalam KUHAP Baru tidak akan berjalan mulus tanpa adanya tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah adaptasi aparat penegak hukum dan advokat sendiri terhadap paradigma baru yang diusung oleh undang-undang tersebut. Banyak dari kita yang selama ini terbiasa dengan sistem hukum pidana yang berorientasi pada retribusi dan kontrol, sehingga diperlukan proses sosialisasi dan pendidikan yang komprehensif untuk mengubah pola pikir dan praktik yang sudah mendarah daging. Selain itu, tantangan juga datang dari dinamika masyarakat yang terus berkembang, termasuk munculnya bentuk-bentuk baru dari kejahatan yang terkait dengan perkembangan teknologi, yang mengharuskan advokat untuk terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuan mereka agar dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal.
Kesimpulan: KUHAP Baru Sebagai Tonggak Kemajuan Menuju Sistem Hukum Pidana yang Adil dan Demokratis
Secara keseluruhan, berlakunya KUHAP Baru merupakan tonggak penting dalam sejarah perkembangan sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan yang diusung oleh undang-undang ini tidak hanya memperkuat peran advokat sebagai penjaga hukum dan hak asasi manusia, tetapi juga memberikan harapan bagi terwujudnya sistem penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila serta hak asasi manusia. Upaya untuk mengakhiri praktik kriminalisasi yang selama ini menjadi masalah serius dalam sistem hukum kita tidak dapat dicapai dalam waktu singkat, tetapi dengan adanya dasar hukum yang kuat dan dukungan dari semua elemen masyarakat, termasuk advokat, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil, kita dapat bergerak menuju arah yang benar.
Sebagai advokat, saya yakin bahwa KUHAP Baru memberikan kesempatan emas bagi profesi advokat untuk menunjukkan kontribusi mereka yang lebih signifikan dalam membangun masyarakat yang hukum dan demokratis. Kita diharapkan tidak hanya menjadi pembela yang handal di ruang sidang, tetapi juga menjadi agen perubahan yang aktif dalam mempromosikan nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan keadilan restoratif dalam masyarakat. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk memajukan kesejahteraan dan martabat manusia di tanah air kita.




