“KUHAP Baru: Jenis Upaya Paksa Terbaru – Efektivitas Penegakan Hukum vs. Perlindungan Hak Asasi Manusia?”

Loading

Opini:  Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia

Dalam lingkup transformasi sistem hukum acara pidana Indonesia yang telah melahirkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, pengaturan tentang upaya paksa telah mengalami perkembangan signifikan dengan penambahan jenis-jenis baru yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus menimbulkan pertanyaan mendalam terkait keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai praktisi hukum yang terlibat dalam dinamika peradilan di seluruh wilayah Indonesia, saya memandang bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap jenis upaya paksa baru ini sangat krusial untuk memastikan penerapannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan substantif.

Secara yuridis, KUHAP Baru mengatur definisi upaya paksa secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 14, yang menyatakan bahwa upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP Baru dalam rangka kepentingan penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 89 KUHAP Baru, upaya paksa mencakup sembilan jenis, di mana empat di antaranya merupakan jenis baru yang tidak diatur dalam KUHAP Lama, yaitu penetapan tersangka, penyadapan, pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Penetapan tersangka merupakan jenis upaya paksa baru yang diatur lebih rinci dalam KUHAP Baru, setelah sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Dalam Pasal 1 angka 31 KUHAP Baru, penetapan tersangka didefinisikan sebagai proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Pasal 90 KUHAP Baru juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, dan bagi warga negara asing, surat penetapan tersangka harus diberitahukan kepada perwakilan negaranya. Selain itu, Pasal 91 KUHAP Baru melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dasar yuridis yang kuat dan tidak bertujuan untuk menekan atau memfitnah seseorang sebelum terbukti bersalah di pengadilan.

Penyadapan merupakan jenis upaya paksa baru yang diatur dalam KUHAP Baru, yang dirancang untuk mengatasi tantangan penegakan hukum dalam kasus-kasus yang kompleks, seperti kejahatan terorganisir, korupsi, dan narkotika. Namun, KUHAP Baru hanya berfungsi sebagai lex generali untuk penyadapan, sedangkan aturan yang lebih ketat akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Pasal 136 KUHAP Baru juga menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan dengan izin hakim dan dalam keadaan yang tertentu, serta harus diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat melanggar hak asasi manusia, seperti hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.

Pemblokiran merupakan jenis upaya paksa baru yang diatur dalam KUHAP Baru, yang bertujuan untuk mencegah tersangka atau terdakwa menyembunyikan atau mengalihkan aset yang terkait dengan tindak pidana yang didakwakan. Pasal 140 KUHAP Baru menegaskan bahwa pemblokiran harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan, dan dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu dengan syarat meminta persetujuan hakim dalam waktu 2×24 jam. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemblokiran dilakukan dengan hati-hati dan tidak menyebabkan kerusakan yang tidak perlu bagi pihak yang bersangkutan, sekaligus memastikan bahwa aset yang terkait dengan tindak pidana dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban hukum yang timbul.

Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia merupakan jenis upaya paksa baru yang diatur dalam KUHAP Baru, yang bertujuan untuk mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri ke luar negeri agar tidak dapat dituntut pertanggungjawaban hukumnya. Larangan ini dapat diberikan oleh penyidik atau hakim berdasarkan alasan yang sah dan bukti yang cukup, serta harus diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat melanggar hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan bergerak.

Dalam konteks penerapannya, jenis upaya paksa baru dalam KUHAP Baru menimbulkan tantangan praktis terkait pengawasan dan akuntabilitas, terutama mengingat potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat melanggar hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkapkan lima potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam KUHAP Baru, termasuk terkait ketentuan penyelidikan dan penyidikan yang diikuti kewenangan penggunaan upaya paksa. Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, menekankan bahwa kewenangan penggunaan upaya paksa harus diawasi secara ketat, baik melalui mekanisme internal maupun eksternal, guna mencegah penyalahgunaan wewenang terhadap saksi, tersangka, maupun korban. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan upaya paksa yang dianggap tidak sah.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habi Burokh Man, menegaskan bahwa KUHAP Baru justru mengedepankan prinsip kehati-hatian, penghormatan hak asasi manusia, dan kesetaraan di hadapan hukum. Ia menjelaskan bahwa upaya paksa dalam KUHAP Baru diatur lebih ketat daripada KUHAP Lama, antara lain dengan memperkuat peran hakim dalam memberikan izin untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran, serta memberikan batasan waktu yang jelas untuk melakukan upaya paksa dalam keadaan mendesak. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa metode investigasi khusus seperti undercover buy dan controlled delivery yang diatur dalam KUHAP Baru hanya dapat digunakan untuk investigasi khusus dan tidak untuk semua tindak pidana.

Secara keseluruhan, jenis upaya paksa baru dalam KUHAP Baru merupakan upaya yang progresif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menimbulkan pertanyaan mendalam terkait keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Meskipun terdapat tantangan praktis dalam penerapannya, penting untuk memastikan bahwa jenis upaya paksa baru ini diterapkan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Sebagai Ketua DPPW Peradi Indonesia, saya mengajak para praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan lembaga kehakiman untuk memahami dengan baik aspek yuridis ini dan berperan aktif dalam memastikan bahwa upaya paksa dalam KUHAP Baru berjalan dengan efektif dan adil, serta memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak asasi manusia setiap orang.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI