![]()

OPINI Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Praktisi Hukum
Dalam konstelasi sistem hukum acara pidana nasional yang sedang mengalami transformasi mendasar, munculnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 telah memicu perdebatan yang mendalam di kalangan praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas. Salah satu tuduhan paling krusial yang dilontarkan adalah bahwa rancangan undang-undang baru ini berpotensi membuka ruang yang luas bagi terjadinya penangkapan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Sebagai seorang praktisi hukum yang telah menghabiskan puluhan tahun untuk mengamati dan terlibat langsung dalam proses peradilan pidana, saya melihat bahwa tuduhan ini bukanlah sebuah klaim yang muncul secara sepihak atau tanpa dasar, melainkan sebuah refleksi dari kekhawatiran mendasar terhadap risiko potensial yang dapat muncul ketika keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia tidak diatur dengan cermat dan jelas dalam kerangka normatif.
Secara epistemologis, sistem hukum acara pidana memiliki fungsi ganda yang saling terkait namun seringkali bersifat kontradiktif: di satu sisi, ia harus memberikan keleluasaan dan kewenangan yang cukup kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan; di sisi lain, ia juga harus menjamin bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh penegak hukum tidak melanggar hak-hak dasar individu yang dijamin oleh konstitusi dan prinsip-prinsip hukum internasional. Keseimbangan yang halus ini menjadi fondasi dari negara hukum yang benar-benar berdasarkan pada supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia; namun dalam praktiknya, seringkali terjadi ketidaksejajaran yang menyebabkan salah satu nilai mendominasi yang lain – baik dalam bentuk dominasi kekuasaan penegak hukum yang mengorbankan hak-hak individu, maupun dalam bentuk perlindungan hak asasi yang berlebihan sehingga menghambat upaya penegakan hukum yang efektif.
Tuduhan tentang potensi penangkapan sewenang-wenang terutama terkait dengan beberapa pasal dalam KUHAP baru yang dianggap memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penangkapan. Pasal 128 ayat (1) KUHAP baru mengatur bahwa “penangkapan dapat dilakukan oleh petugas kepolisian atau jaksa jika terdapat kecurigaan yang cukup kuat bahwa seseorang telah melakukan atau sedang melakukan tindak pidana, atau akan melakukan tindak pidana yang berat atau sangat berat”. Penggunaan istilah “kecurigaan yang cukup kuat” menjadi titik krusial yang menjadi sumber kekhawatiran; berbeda dengan ketentuan dalam KUHAP sebelumnya yang menggunakan frasa “bukti awal yang cukup”, istilah baru ini dianggap lebih subjektif dan memberikan ruang yang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian mandiri tanpa harus didukung oleh bukti yang konkrit dan objektif. Dalam konteks praktik penegakan hukum di Indonesia yang masih menyimpan berbagai tantangan terkait dengan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, keleluasaan semacam ini berpotensi disalahgunakan untuk melakukan penangkapan yang tidak berdasarkan pada dasar hukum yang kuat, bahkan untuk tujuan yang tidak terkait dengan upaya penegakan hukum yang sah.
Selain itu, Pasal 128 ayat (3) KUHAP baru menyatakan bahwa “penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan dari hakim jika terdapat keadaan darurat yang mengharuskan tindakan segera, atau jika terdapat kemungkinan besar bahwa tersangka akan melarikan diri, menghancurkan bukti, atau melakukan tindak pidana lain yang merugikan kepentingan publik”. Meskipun pengaturan tentang penangkapan tanpa surat perintah telah menjadi bagian dari sistem hukum acara pidana di hampir semua negara, termasuk dalam KUHAP sebelumnya, namun dalam konteks KUHAP baru, batasan-batasan yang mengatur tentang keadaan darurat dan kemungkinan yang harus ada sebelum melakukan penangkapan tanpa surat perintah dianggap kurang jelas dan spesifik. Hal ini berpotensi menyebabkan penangkapan tanpa surat perintah menjadi praktik yang umum dilakukan oleh aparat penegak hukum, bahkan dalam situasi yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat keadaan darurat yang diatur dalam hukum.
Dari perspektif filosofis hukum, penangkapan merupakan tindakan yang memiliki implikasi sangat serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan pribadi yang dijamin oleh Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak atas kebebasan pribadi bukanlah hak yang mutlak dan dapat dilanggar kapan saja oleh negara; melainkan hak yang hanya dapat dibatasi berdasarkan hukum yang jelas, dengan tujuan yang sah, dan melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara yang luhur. Setiap bentuk penangkapan yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar dari negara hukum yang kita anut. Dalam konteks ini, peran hukum acara pidana adalah untuk menjadi benteng yang kokoh antara kekuasaan negara dan hak-hak individu; jika kerangka hukum tersebut tidak jelas atau memberikan keleluasaan yang berlebihan, maka benteng perlindungan tersebut akan menjadi lemah dan tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
Namun, kita juga tidak dapat mengabaikan argumen yang dikemukakan oleh pihak yang mendukung KUHAP baru, yang menyatakan bahwa keleluasaan yang diberikan kepada aparat penegak hukum merupakan kebutuhan yang mutlak untuk menghadapi dinamika kejahatan modern yang semakin kompleks dan canggih. Dalam era di mana kejahatan seringkali dilakukan dengan menggunakan teknologi yang canggih dan melibatkan jaringan yang luas, aparat penegak hukum membutuhkan fleksibilitas yang cukup untuk melakukan tindakan yang cepat dan tepat guna mencegah terjadinya kerusakan yang lebih besar atau untuk menangkap pelaku kejahatan sebelum mereka melarikan diri atau menghancurkan bukti. Argumen ini memang memiliki dasar yang kuat, terutama jika kita melihat realitas bahwa banyak kasus kejahatan skala besar yang berhasil diungkap dan dituntut berkat tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa harus menunggu surat perintah dari hakim. Selain itu, pihak pendukung juga menyatakan bahwa KUHAP baru telah mengatur mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan penangkapan, seperti kewajiban untuk segera membawa tersangka ke hakim untuk mendapatkan penetapan penahanan dalam waktu paling lama 24 jam setelah penangkapan, serta kewajiban untuk memberitahukan kepada keluarga tersangka tentang keadaan penangkapan yang telah dilakukan.
Dari sisi praktik peradilan, potensi terjadinya penangkapan sewenang-wenang yang terkandung dalam KUHAP baru akan memiliki dampak yang luas terhadap kualitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Pertama, akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan sistem peradilan secara keseluruhan; jika masyarakat merasa bahwa penangkapan dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, maka mereka akan sulit untuk mempercayai institusi hukum sebagai alat yang adil untuk menegakkan keadilan. Kedua, akan meningkatkan beban kerja pengadilan karena semakin banyaknya kasus yang diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ketiga, akan berpotensi menyebabkan terjadinya ketidakadilan bagi individu yang salah ditangkap atau ditahan tanpa dasar hukum yang kuat, yang dapat memberikan dampak fisik, psikologis, dan ekonomis yang serius bagi mereka dan keluarga mereka. Keempat, akan menghambat upaya untuk membangun sistem peradilan pidana yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum modern, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah dan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi selama proses peradilan.
Selain itu, dari dimensi kebijakan hukum internasional, tuduhan tentang potensi penangkapan sewenang-wenang dalam KUHAP baru juga dapat memiliki implikasi terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional. Indonesia telah menjadi pihak pada berbagai perjanjian internasional tentang hak asasi manusia, seperti Pakt Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang secara tegas mengatur tentang perlindungan hak atas kebebasan pribadi dan larangan terhadap penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang. Setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang terkandung dalam perjanjian internasional ini tidak hanya akan merusak citra Indonesia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi negara kita di tingkat internasional. Selain itu, dalam konteks kerja sama hukum internasional yang semakin penting dalam menghadapi kejahatan lintas batas, keberadaan sistem hukum acara pidana yang dianggap tidak menjamin perlindungan hak asasi manusia dapat menghambat kerja sama tersebut dan membuat Indonesia sulit untuk mendapatkan dukungan dari negara lain dalam upaya penegakan hukum yang melibatkan pelaku kejahatan yang berlindung di luar negeri.
Untuk mengatasi kekhawatiran tentang potensi penangkapan sewenang-wenang dalam KUHAP baru, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan konstruktif dari semua pihak yang terkait. Pertama, perlu dilakukan klarifikasi yang jelas dan tegas terkait interpretasi pasal-pasal yang dianggap memberikan keleluasaan berlebihan kepada aparat penegak hukum, baik melalui pembuatan peraturan pelaksanaan yang lebih spesifik maupun melalui panduan praktik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. Kedua, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum terkait dengan pemahaman tentang prinsip-prinsip hukum acara pidana dan hak asasi manusia, sehingga mereka dapat melakukan tugas mereka dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketiga, perlu diperkuat mekanisme pengawasan terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti melalui peran yang lebih aktif dari hakim dalam menguji keabsahan penangkapan dan penahanan, serta melalui peran yang lebih kuat dari lembaga swadaya masyarakat dan komisi hak asasi manusia dalam memantau praktik penegakan hukum di lapangan. Keempat, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka selama proses peradilan pidana, sehingga mereka dapat melindungi diri dari tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan dapat mengajukan keluhan jika hak-hak mereka dilanggar.
Kesimpulannya, tuduhan bahwa KUHAP baru berpotensi membuka ruang untuk penangkapan sewenang-wenang merupakan isu yang kompleks dan memiliki implikasi yang mendalam bagi sistem peradilan pidana dan kehidupan bernegara kita. Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa meskipun KUHAP baru memiliki tujuan yang mulia untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menghadapi tantangan kejahatan modern, namun terdapat risiko potensial yang harus diatasi dengan serius untuk memastikan bahwa upaya reformasi hukum acara pidana tidak mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara hukum yang kita anut. Keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah sesuatu yang dapat dicapai secara instan melalui pembuatan undang-undang semata, melainkan merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen, kerja sama, dan upaya dari semua elemen masyarakat. Hanya dengan mengatasi tantangan ini dengan cara yang konstruktif dan bertanggung jawab, kita dapat membangun sistem peradilan pidana yang benar-benar adil, efektif, dan dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.




