![]()

Opini: Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH, CMS.P (Advokat dan Pengamat ONH)
Dalam tataran normatif hukum dan dinamika penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, fenomena krisis yang mengancam penyelenggaraan haji khusus 2026—yang kini berada di ujung tanduk—memerlukan analisis multidimensi yang melampaui tataran retorika administratif semata. Sebagai advokat yang memegang prinsip kepastian hukum dan pengamat yang memperhatikan integritas layanan ibadah publik, saya melihat tuntutan 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah untuk pemerintah bertindak cepat bukan hanya sebagai upaya perlindungan kepentingan usaha, tetapi juga sebagai instrumen untuk menegakkan norma regulasi yang sedang tergerus oleh ketidak sinkronan antara kebijakan Indonesia dan Arab Saudi, serta ketimpangan dalam kuota penyelenggara haji khusus (PIHK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, haji khusus dirancang sebagai alternatif bagi jamaah yang memiliki keterbatasan fisik, memerlukan perawatan kesehatan khusus, atau tidak mampu menunggu antrean haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Regulasi ini juga menetapkan bahwa penyelenggaraan haji khusus harus dilakukan oleh PIHK yang terakreditasi, dengan standar pelayanan yang jelas terkait akomodasi, transportasi, dan bimbingan ibadah. Namun, perkembangan terkini menunjukkan bahwa ketidak sinkronan timeline antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menghambat proses kontrak layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah. Jika dibiarkan, hal ini akan melanggar prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus ditepati) dan merusak kepercayaan jamaah yang telah membayar biaya dengan harapan melaksanakan ibadah haji.
Dari perspektif regulasi, tuntutan 13 asosiasi—yang mencakup Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)—terkait keberlangsungan usaha dan kepastian hukum bagi PIHK memiliki dasar normatif yang kuat. Seperti yang dikemukakan oleh Ketua Umum AMPHURI Firman M. Nur, peningkatan jumlah PIHK dari 300 unit menjadi 910 unit bertentangan dengan draf RUU Haji dan Umrah yang membatasi kuota maksimal 8 persen. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi menyebabkan persaingan tidak sehat dan penurunan kualitas layanan. Selain itu, penolakan terhadap istilah “umrah mandiri” dalam RUU tersebut merupakan upaya untuk melindungi jamaah dari risiko eksploitasi dan memastikan ekosistem haji dan umrah yang berkelanjutan. Sebagai advokat, saya melihat bahwa pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang diterapkan sesuai dengan prinsip proportionalitas dan keadilan bagi semua pihak, baik penyelenggara maupun jamaah.
Sebagai pengamat pendidikan, saya juga melihat implikasi lebih luas dari krisis haji khusus 2026 terhadap kultur kepercayaan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah. Haji bukan hanya ibadah individu, tetapi juga manifestasi dari solidaritas umat dan kemampuan negara untuk menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas. Ketika jemaah harus menghadapi risiko gagal berangkat karena ketidak efisienan administratif, hal ini merusak nilai-nilai pendidikan tentang keandalan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan layanan publik. Institusi pendidikan harus berperan dalam menanamkan kesadaran tentang pentingnya kepastian hukum dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah, sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Dalam konteks ini, langkah yang harus diambil pemerintah adalah segera menyelesaikan ketidak sinkronan timeline dengan Arab Saudi, meninjau kembali regulasi kuota PIHK untuk memastikan keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kualitas layanan, serta menolak istilah “umrah mandiri” untuk melindungi jamaah. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam proses penyelenggaraan haji khusus dan memberikan informasi yang akurat kepada jamaah dan penyelenggara. Langkah somasi atau komunikasi resmi dari pemerintah kepada pihak terkait juga dapat menjadi instrumen untuk menegakkan norma hukum dan memastikan bahwa semua pihak memenuhi kewajibannya.
Kesimpulannya, krisis haji khusus 2026 yang berada di ujung tanduk dan tuntutan 13 asosiasi untuk pemerintah bertindak cepat adalah masalah yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Sebagai masyarakat, kita harus mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa penyelenggaraan haji khusus berjalan dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan norma hukum dan agama. Selain itu, institusi pendidikan harus terus berperan dalam membangun kultur kepercayaan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah, sehingga fenomena krisis seperti ini tidak lagi menjadi masalah yang mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.




