![]()

OPINI Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
ADVOKAT/ PENGACARA
Dalam ranah filsafat hukum pidana dan kebijakan penegakan hukum nasional, terdapat perdebatan yang mendalam mengenai bentuk dan substansi hukuman yang tepat untuk setiap kategori kejahatan, terutama dalam konteks kejahatan korupsi yang telah menjadi ancaman struktural bagi tatanan hukum, ekonomi, dan sosial bangsa Indonesia. Pernyataan dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman kerja sosial bagi koruptor yang divonis di bawah lima tahun – sebagai tanggapan terhadap berlakunya ketentuan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari 2026 mendatang – sungguh menjadi titik temu yang relevan untuk mengkaji kembali esensi hukuman pidana sebagai instrumen pembaharuan, penghukuman, dan pencegahan kejahatan. Secara epistemologis, kebijakan hukuman kerja sosial yang dirancang untuk kategori kejahatan tertentu harus diukur tidak hanya dari aspek efisiensi administratif, melainkan juga dari kedalaman relevansi dengan karakteristik kejahatan yang akan dihukum serta dampak normatif yang akan ditimbulkan bagi sistem keadilan pidana secara keseluruhan.
Secara konseptual, korupsi bukanlah kejahatan yang bersifat akidental atau berasal dari kelalaian semata, melainkan merupakan kejahatan yang bersifat terencana, sistematis, dan memiliki niat jahat yang jelas untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kepentingan publik dan negara. Kejahatan korupsi memiliki dimensi yang multidimensional – tidak hanya merusak keuangan negara dan perekonomian nasional, melainkan juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, merusak proses pembangunan yang adil dan merata, serta menciptakan ketidakadilan struktural yang berdampak pada kehidupan rakyat jelata. Dari perspektif teori hukuman pidana, kejahatan yang memiliki intensitas dampak yang demikian besar membutuhkan bentuk hukuman yang mampu memberikan efek jera yang substansial, sekaligus memberikan konsekuensi yang proporsional dengan tingkat keparahan perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, pandangan Abdul Fickar Hadjar yang menegaskan bahwa hukuman penjara, denda, atau ganti rugi kerugian negara merupakan pilihan yang paling cocok bagi koruptor, memiliki dasar normatif yang kuat yang tidak dapat diabaikan secara sembarangan.
Hukuman kerja sosial, dalam konteks revisi UU KUHP yang akan berlaku, dirancang sebagai bentuk alternatif hukuman yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pembaharuan bagi pelaku kejahatan dengan cara berkontribusi pada pembangunan masyarakat. Namun, secara prinsipial, bentuk hukuman ini lebih sesuai diterapkan pada kategori kejahatan yang bersifat ringan, dilakukan karena kelalaian, atau tidak memiliki niat jahat yang jelas, seperti yang diungkapkan oleh Abdul Fickar Hadjar dalam contoh pelanggaran lalu lintas. Perbedaan esensi antara kejahatan yang dilakukan karena kelalaian dengan kejahatan korupsi yang dilakukan dengan perencanaan dan niat jahat yang matang, menjadi dasar yang krusial dalam membedakan jenis hukuman yang tepat untuk diterapkan. Memberikan hukuman kerja sosial kepada koruptor, bahkan bagi mereka yang divonis di bawah lima tahun, berpotensi menimbulkan kesan bahwa kejahatan korupsi dapat ditolerir dengan cara yang lebih ringan, sehingga mengurangi efek jera yang seharusnya diberikan oleh sistem keadilan pidana.
Selain itu, dari perspektif efektivitas penegakan hukum, penerapan hukuman kerja sosial bagi koruptor berpotensi menghadapi berbagai tantangan praktis dan normatif. Pertama, terdapat risiko bahwa hukuman ini akan dianggap sebagai bentuk “keenakan” bagi pelaku korupsi, sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Fickar Hadjar, sehingga tidak mampu memberikan efek pencegahan yang optimal bagi potensi pelaku korupsi di masa depan. Kedua, mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sosial oleh koruptor akan membutuhkan sumber daya yang besar dan sistem pengawasan yang ketat, yang belum tentu tersedia secara memadai dalam konteks sistem keadilan pidana Indonesia saat ini. Ketiga, dari sisi restoratif, hukuman kerja sosial tidak dapat secara langsung mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan oleh perbuatan korupsi, berbeda dengan hukuman denda atau ganti rugi yang memiliki dimensi kompensatori yang jelas.
Dalam konteks kasus-kasus korupsi yang telah menjadi sorotan publik, seperti kasus Korupsi Haji yang ditangani oleh Bareskrim di Pangkalpinang, kasus PGN yang melibatkan Danny Praditya di Jakarta, atau kasus Delpedro Marhaen yang melibatkan perkara penangguhan penahanan dan mogok makan, masyarakat telah menyaksikan betapa kompleks dan berdampak luasnya kejahatan korupsi terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, melainkan juga merusak citra lembaga negara dan menghancurkan kepercayaan publik yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Dalam konteks yang demikian, penerapan hukuman yang tepat dan proporsional menjadi sangat penting untuk menunjukkan bahwa sistem keadilan pidana memiliki kemampuan untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan korupsi, tanpa memandang status atau tingkat keparahan yang dialami oleh pelaku.
Secara normatif, sistem hukum pidana harus mampu menjaga keseimbangan antara tiga tujuan utama hukuman: yaitu retribusi, pencegahan, dan pembaharuan. Dalam kasus kejahatan korupsi, tujuan retribusi dan pencegahan harus menjadi prioritas utama, karena kejahatan ini memiliki dampak yang sangat merusak bagi tatanan sosial dan negara. Hukuman penjara memberikan efek retribusi yang jelas dengan menyekat pelaku korupsi dari masyarakat dan mencegah mereka untuk melakukan kejahatan serupa, sementara hukuman denda dan ganti rugi memberikan kontribusi dalam mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan. Hukuman kerja sosial, meskipun memiliki nilai dalam tujuan pembaharuan, tidak dapat secara optimal memenuhi tujuan retribusi dan pencegahan yang menjadi kebutuhan utama dalam penanganan kejahatan korupsi.
Kesimpulannya, pernyataan Abdul Fickar Hadjar yang tidak menyetujui penerapan hukuman kerja sosial bagi koruptor yang divonis di bawah lima tahun merupakan pandangan yang memiliki dasar teoritis dan praktis yang kuat. Kejahatan korupsi memiliki karakteristik yang berbeda secara esensial dengan kejahatan yang dilakukan karena kelalaian, sehingga membutuhkan bentuk hukuman yang lebih proporsional dan mampu memberikan efek jera yang substansial. Penerapan hukuman kerja sosial bagi koruptor berpotensi menurunkan kredibilitas sistem keadilan pidana dan memberikan kesan bahwa kejahatan korupsi dapat ditangani dengan cara yang lebih ringan. Sebaliknya, hukuman penjara, denda, dan ganti rugi kerugian negara tetap menjadi pilihan yang paling tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana serta kepentingan nasional bangsa Indonesia dalam memerangi korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.




