“Korupsi di Bidang Pajak Tidak Hanya Merusak Keuangan Negara, Tapi Juga Kepercayaan Masyarakat”

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH – Advokat dan Ahli Hukum Pidana

Palembang, 11 Januari 2026 – Kasus penangkapan pejabat pajak Jakarta Utara oleh KPK saat tengah membagikan Dolar Singapura sebagai jatah suap sungguh menyakitkan hati dan harus menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen penegak hukum dan aparatur pemerintah.

Bidang pajak adalah tulang punggung pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik bagi seluruh rakyat. Ketika pejabat yang seharusnya menjaga integritas sistem pajak justru terlibat dalam praktik korupsi, maka kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Praktik suap dalam proses pengurusan pajak seperti yang terjadi dalam kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan kontrol internal di lingkungan instansi pajak. Selain itu, penggunaan mata uang asing sebagai alat suap juga mengindikasikan bahwa jaringan korupsi tersebut mungkin memiliki koneksi yang melampaui batas wilayah, bahkan mungkin terkait dengan upaya untuk menyembunyikan sumber dana yang tidak sah.

Sebagai seorang advokat yang sering menangani kasus terkait hukum pidana dan korupsi, saya melihat bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara tegas dan transparan. Tidak hanya para pejabat yang terlibat yang harus mendapatkan sanksi hukum yang setimpal, tetapi juga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur kerja di kantor pajak untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur pajak, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan independen. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang tidak hanya mendorong integritas, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pejabat yang bekerja dengan benar dari godaan korupsi.

Kepercayaan masyarakat yang hilang tidak dapat kembali dalam sekejap. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret harus segera diambil untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang kembali dan sistem pajak benar-benar berjalan dengan adil, transparan, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Larangan Angkutan Batu Bara: Dilema Antara Keberlanjutan Lingkungan dan Ketahanan Energi Nasional yang Menguji Kedaulatan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan"

Ming Jan 11 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH – Advokat dan Konsultan Hukum Pembangunan Palembang, 11 Januari 2026 – Munculnya kebijakan larangan angkutan batu bara yang saat ini tengah menjadi sorotan nasional tidak dapat dilihat sekadar sebagai sebuah keputusan administratif teknokratis belaka, melainkan sebagai fenomena multidimensional yang menyentuh inti dari dinamika hubungan antara […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI