Konsekuensi Hukum Setelah Pemerintah Cabut Izin Usaha Pertambangan

Loading

OPINI HUKUM

Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH

Advokat dan Konsultan Hukum Peraturan Pertambangan

Pada tataran paradigma hukum yang mengatur tata kelola sumber daya alam di wilayah kedaulatan negara, langkah penetapan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah merupakan instrumen normatif yang memiliki dimensi multi-fasetik dalam tataran implikasi hukum, ekonomi, dan sosial-politik. Sebagai seorang profesional hukum yang telah mendalami regulasi pertambangan selama lebih dari dua dekade, saya berpendapat bahwa pencabutan izin yang tidak dilakukan berdasarkan mekanisme yang sesuai dengan kaidah hukum positif justru akan menimbulkan kerawanan hukum yang berdampak pada ketidakpastian investasi dan terganggunya tata kelola hukum yang menjadi landasan pembangunan berkelanjutan.

Pertama-tama, perlu kita pahami bahwa izin usaha pertambangan bukanlah sekadar surat izin administratif semata, melainkan merupakan kontrak hukum yang memiliki dasar normatif pada Peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, serta peraturan pelaksanaannya yang mengikat kedua belah pihak—yaitu pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pemegang izin sebagai subjek usaha yang telah memenuhi sejumlah persyaratan hukum, teknis, dan finansial. Dalam konteks teori hukum kontraktual, pencabutan izin tanpa alasan yang sah dan proses yang sesuai prosedural akan dikategorikan sebagai pelanggaran hak kontraktual yang memberikan hak kepada pemegang izin untuk mengajukan klaim ganti rugi berdasarkan prinsip pacta sunt servanda yang menjadi pijakan utama dalam hubungan hukum bisnis.

Dari sisi tataran hukum administratif, pemerintah sebagai badan negara yang berwenang memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan administratif yang proporsional, objektif, dan transparan. Menurut kaidah hukum administrasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pencabutan izin harus disertai dengan pemberitahuan tertulis yang menjelaskan secara rinci alasan hukum yang menjadi dasar pencabutan, serta memberikan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atau klarifikasi dalam tataran proses hukum yang dijamin oleh negara. Ketidakpatuhan terhadap prinsip prosedural ini akan membuat tindakan pencabutan menjadi batal demi hukum (nihil ab initio) atau dapat dicabut melalui putusan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Selanjutnya, pada dimensi hukum perdata dan bisnis, pencabutan izin akan menimbulkan konsekuensi hukum yang meliputi berbagai aspek hubungan hukum antara pemegang izin dengan pihak ketiga. Pertama, hubungan kredit dengan lembaga keuangan yang telah menyalurkan dana untuk pendanaan proyek pertambangan akan terganggu, yang berpotensi menimbulkan klaim wanprestasi jika pemegang izin tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran karena hilangnya sumber daya pendapatan utama. Kedua, hubungan kerja dengan pekerja yang telah dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja yang mengikat akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pemutusan hubungan kerja yang disebabkan oleh faktor eksternal seperti pencabutan izin harus disertai dengan hak-hak yang telah ditentukan oleh hukum, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan fasilitas lainnya yang menjadi kewajiban pemberi kerja.

Dalam tataran hukum pidana, pencabutan izin juga dapat menjadi pemicu penyelidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang menjadi dasar pencabutan itu sendiri. Jika pencabutan izin dilakukan karena dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pemberian izin, atau karena pelanggaran ketentuan tentang perlindungan lingkungan hidup seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pihak-pihak yang terlibat baik dari kalangan pemerintah maupun pemegang izin dapat dikenai tindakan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, jika setelah pencabutan izin ditemukan bahwa terdapat aktivitas pertambangan yang terus berlangsung tanpa izin yang sah, maka hal itu dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai dengan Pasal 156 Peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pada tataran hukum internasional, jika pemegang izin merupakan investor asing yang telah mendapatkan perlindungan berdasarkan perjanjian perlindungan investasi bilateral (PPIB) atau multilateral antara Indonesia dengan negara asal investor, maka pencabutan izin yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip hukum dan tidak memberikan kompensasi yang adil dapat menjadi dasar untuk pengajuan sengketa investasi internasional di forum arbitrase seperti International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atau arbitrase berdasarkan hukum internasional lainnya. Hal ini tentu saja memiliki implikasi yang signifikan terhadap citra hukum negara dan daya tarik investasi di masa depan, mengingat keputusan arbitrase internasional memiliki kekuatan mengikat dan dapat menimbulkan kewajiban pembayaran kompensasi yang besar bagi negara.

Selain itu, kita tidak dapat mengabaikan dimensi hukum lingkungan yang menjadi aspek krusial dalam konsekuensi pencabutan izin pertambangan. Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa setelah pencabutan izin, dilakukan proses reklamasi lahan dan pemulihan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Jika pemegang izin tidak dapat melaksanakan kewajiban reklamasi karena pencabutan izin, maka pemerintah berhak untuk menuntut ganti rugi atau menggunakan dana jaminan reklamasi yang telah disimpan oleh pemegang izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, dalam prakteknya, proses ini seringkali menghadapi tantangan hukum terkait dengan penetapan tanggung jawab yang jelas jika terdapat kerusakan lingkungan yang terjadi sebelum atau sesudah pencabutan izin.

Dari perspektif filosofi hukum dan keadilan sosial, konsekuensi hukum dari pencabutan izin pertambangan harus diarahkan pada pencapaian keadilan yang seimbang antara kepentingan negara dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, kepentingan masyarakat dalam mendapatkan manfaat ekonomi dan perlindungan lingkungan, serta kepentingan pemegang izin sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh hukum. Prinsip lex prospicit non respicit yang menyatakan bahwa hukum melihat ke depan bukan ke belakang harus diimbangi dengan prinsip perlindungan hukum terhadap pihak yang tidak bersalah dan kepastian hukum yang menjadi dasar bagi setiap aktivitas usaha.

Sebagai kesimpulan, pencabutan izin usaha pertambangan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara sembarangan atau tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang luas dan mendalam. Setiap langkah dalam proses pencabutan harus berdasarkan dasar hukum yang jelas, proses yang sesuai prosedural, dan pertimbangan yang komprehensif terhadap implikasi hukum, ekonomi, dan sosial yang akan muncul. Sebagai advokat yang telah menangani berbagai kasus terkait dengan hukum pertambangan, saya menegaskan bahwa penting bagi pemerintah dan pemegang izin untuk selalu mengedepankan aspek kepatuhan hukum dan prinsip keadilan dalam setiap langkah yang diambil, baik dalam pemberian maupun pencabutan izin usaha pertambangan, guna menjamin bahwa tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai dengan norma hukum dan kepentingan bersama masyarakat bangsa.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketika OTT Tak Lagi Menakutkan: KPK Diuji Publik Lewat Aksi SIRA Soal Dugaan Korupsi PUPR Muara Enim

Jum Jan 23 , 2026
Detiknews.tv – Jakarta | Aksi unjuk rasa yang digelar Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) di Gedung Merah Putih KPK RI bukan sekadar laporan dugaan korupsi. Lebih dari itu, aksi tersebut menjadi cermin krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di daerah, khususnya pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Muara Enim tahun 2019. […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI