KETIKA KEHORMATAN BERBICARA: REFLEKSI FILOSOFIS ATAS MUNDURNYA TIM ADVOKAT PB XIV PURBAYA

Loading


Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat master hukum

Dalam panggung peradilan, hubungan antara seorang advokat dan kliennya bukanlah sekadar transaksi jual-beli jasa dalam kerangka kontrak perdata semata. Ia adalah sebuah foedus intellectus et moralis—sebuah perjanjian luhur yang didasarkan pada pertemuan akal budi dan kepercayaan moral. Advokat adalah perpanjangan tangan keadilan, sekaligus cermin dari kehendak kliennya. Maka, ketika hubungan ini retak, bukan hanya kepentingan hukum yang terganggu, melainkan sebuah tatanan etika dan kehormatan yang telah dilanggar.

Peristiwa pada Kamis, 9 April 2026, di mana sebanyak 19 advokat secara kompak dan berbarengan menyerahkan surat pengunduran diri dari tim kuasa hukum SISKS Pakubuwana XIV Purbaya di Pengadilan Negeri Surakarta, adalah sebuah peristiwa yang sarat makna filosofis. Mundurnya mereka bukan tindakan impulsif atau sekadar manuver politik hukum, melainkan sebuah pernyataan sikap yang tegas: Bahwa ada batas profesionalisme yang tidak boleh dilampaui, dan ada martabat profesi yang harus dijaga di atas segalanya.

Krisis Komunikasi dan Hilangnya Subjektivitas Hukum

Alasan utama yang dikemukakan oleh koordinator tim, Tamrin, adalah kesulitan berkomunikasi langsung dengan prinsipal. Selama ini, segala instruksi, arahan, hingga urusan finansial hanya dilakukan melalui perantara. Dalam pandangan filsafat hukum dan etika profesi, hal ini adalah sebuah anomali yang fatal.

Seorang advokat bekerja berdasarkan amanah yang membutuhkan consensus ad idem—kesepahaman yang sama antara dua pihak. Ketika komunikasi hanya mengalir lewat tembok perantara, maka pesan bisa menyempit, bisa membesar, atau bahkan bisa terdistorsi. Informasi yang tidak utuh adalah racun bagi strategi pembelaan.

Lebih dalam lagi, hukum yang kita anut adalah hukum yang berorientasi pada persona atau subjek. Seorang klien adalah subjek hukum yang memiliki kehendak bebas dan tanggung jawab. Ketika klien “menghilang” di balik layar perantara, ia seolah-olah melepaskan subjektivitasnya sendiri. Bagaimana mungkin seorang advokat dapat membela hak dan martabat kliennya, jika klien itu sendiri tidak hadir secara utuh dalam komunikasi? Bagaimana mungkin kita bisa memperjuangkan nama baik dan identitas seseorang di hadapan hukum, jika orang tersebut enggan berhadapan langsung dengan pembelanya?

Ini adalah persoalan kehadiran eksistensial. Seperti yang dikatakan oleh filsuf Jean-Paul Sartre, “Existentialism is a humanism”—keberadaan seseorang ditegaskan melalui tindakan dan kehadirannya. Ketidakhadiran dalam komunikasi adalah bentuk peniadaan keberadaan dalam relasi hukum.

Honorarium Sebagai Simbol Penghargaan, Bukan Sekadar Nilai

Isu lain yang diangkat adalah soal “uang yang dititipkan” yang sering kali tidak sampai atau tidak sesuai. Dalam surat pengunduran diri, mereka merujuk pada Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin hak atas honorarium.

Secara filosofis, honorarium bukanlah upah buruh yang dihitung per jam, melainkan simbol penghargaan atas keilmuan, waktu, dan tanggung jawab moral yang dipikul. Advokat mempertaruhkan nama baik, intelektualitas, dan energinya. Ketika pembayaran dilakukan dengan cara yang tidak jelas, dititip-titipkan, atau tidak pasti, itu adalah bentuk penghinaan terhadap profesi tersebut.

Hal ini menunjukkan adanya ketidakhormatan terhadap kerja profesional. Jika urusan materi pun diperlakukan dengan semena-mena dan tidak transparan, bagaimana mungkin klien dapat dipercaya dalam urusan substansi hukum yang jauh lebih rumit? Keuangan yang berantakan adalah cermin dari manajemen kehendak yang berantakan.

Pilihan Etis: Mundur daripada Mengkhianati Diri Sendiri

Mundurnya 19 advokat sekaligus di tengah proses persidangan adalah langkah yang berani dan berisiko. Namun, dalam kacamata etika, ini adalah pilihan yang paling terhormat.

Seorang advokat tidak boleh bekerja dalam keadaan buntu, ragu, atau merasa tidak dihargai. Hukum membutuhkan ketajaman pikiran dan keyakinan yang bulat. Jika advokat bekerja dalam kondisi komunikasi yang terputus-putus dan ketidakpastian yang mencekik, maka pembelaan yang dihasilkan tidak akan maksimal, dan itu adalah pengkhianatan terhadap tugas profesi.

Lebih baik berhenti di tengah jalan dengan kepala tegak, daripada melanjutkan perjalanan dengan hati penuh keraguan dan martabat yang terinjak-injak. Mereka membuktikan bahwa profesi hukum bukan hanya soal mencari nafkah, tetapi soal memegang teguh kode etik dan prinsip profesionalisme.

Respon “Biasa Saja” dan Ketidakpekaan Terhadap Nilai

Sangat kontras ketika pihak klien melalui juru bicaranya merespons peristiwa besar ini dengan kalimat yang datar: “Intinya tidak ada apa-apa. Yang namanya orang bekerja itu ya wajarlah.”

Pernyataan ini menunjukkan adanya gap pemahaman yang sangat dalam. Bagi pihak advokat, ini adalah soal prinsip dan kehormatan. Namun bagi pihak lain, ini mungkin hanya dilihat sebagai urusan administratif atau pergantian personel semata. Ketika sesuatu yang bersifat prinsipil dianggap sebagai hal yang remeh dan biasa saja, maka di situlah letak masalah sesungguhnya berada.

Ketidakpekaan terhadap pentingnya hubungan kepercayaan ini justru memperkuat alasan mengapa para advokat tersebut memilih untuk pergi. Mereka tidak ingin menjadi boneka yang hanya menggerakkan mulut tanpa tahu isi hati yang sebenarnya.

Kesimpulan: Hukum Membutuhkan Kejujuran dan Kehadiran

Sebagai penutup, peristiwa di Pengadilan Negeri Surakarta ini memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi dunia hukum kita. Bahwa di balik pasal-pasal dan persidangan, ada unsur manusiawi yang sangat vital: Kepercayaan dan Komunikasi.

Hukum tidak bisa berjalan di atas ruang hampa. Ia membutuhkan interaksi yang jujur, transparan, dan saling menghargai. Seorang klien, betapapun tingginya kedudukan atau gelarnya, tetaplah subjek hukum yang harus hadir, berbicara, dan bertanggung jawab. Jika tembok perantara terlalu tinggi hingga memisahkan prinsipal dari kuasa hukumnya, maka keadilan pun akan sulit untuk menembus masuk.

Mundurnya mereka adalah bukti bahwa di negeri ini, masih ada orang-orang yang memilih menjaga integritas daripada mengejar materi yang tidak pasti. Dan itu, adalah bentuk tertinggi dari kepatutan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KESETARAAN DALAM WARISAN DAN KEPUTUSAN HUKUM: REFLEKSI FILOSOFIS ATAS KEADILAN YANG TIDAK MEMILIH JENIS KELAMIN

Jum Apr 10 , 2026
Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Dalam arsitektur kehidupan bermasyarakat, harta peninggalan bukan sekadar kumpulan materi atau nilai ekonomi semata. Ia adalah testamentum vitae—saksi bisu dari perjuangan, kasih sayang, dan jejak kehidupan orang tua yang telah tiada. Maka, pembagiannya bukanlah sekadar urusan hitung-menghitung, melainkan sebuah upaya sakral untuk menegakkan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI