Ketidakpastian Kedudukan Advokat dalam KUHAP Baru

Loading

Opini: oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat

Dalam kerangka sistem hukum nasional yang terus berkembang dan mengalami reformasi, berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah membuka diskursus yang mendalam terkait dengan penegakan keadilan pidana dan peran masing-masing aktor dalam ekosistem peradilan. Salah satu isu yang paling krusial dan telah menjadi fokus perhatian adalah ketentuan yang terkandung dalam Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU KUHAP baru, yang dinilai oleh 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia berpotensi menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum terkait kedudukan advokat dalam proses peradilan pidana. Pengajuan permohonan uji materiil terhadap ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi RI (MK) bukan hanya merupakan langkah hukum yang tepat, tetapi juga mencerminkan kepedulian mendalam terhadap terjaminnya kualitas penegakan keadilan sekaligus sebagai upaya untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem penegakan hukum di Indonesia.

Secara epistemologis, kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana memiliki dasar filosofis yang kuat sebagai bagian dari prinsip equality of arms—yaitu prinsip yang menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum harus memiliki kesempatan yang sama untuk memajukan kepentingannya dan membela diri dengan cara yang efektif. Dalam konteks ini, advokat berperan sebagai mediator antara individu yang menghadapi kekuasaan negara dalam proses pidana dengan tujuan untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa dilindungi dengan baik dan bahwa proses hukum berjalan secara adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang luhur. Ketentuan dalam KUHAP baru yang mensyaratkan kartu anggota lembaga bantuan hukum sebagai bukti untuk dapat memberikan pembelaan hukum di persidangan—bukan kartu anggota organisasi advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat—berpotensi merusak fondasi dari prinsip tersebut, karena membuka ruang bagi pihak yang tidak memiliki kualifikasi profesi advokat untuk menjalankan fungsi pembelaan hukum yang membutuhkan keahlian khusus dalam bidang hukum pidana.

Secara normatif, ketidakjelasan dalam ketentuan KUHAP baru ini juga memiliki implikasi yang luas terhadap konsistensi sistem hukum nasional. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah secara jelas mengatur bahwa advokat adalah profesional hukum yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pelatihan tertentu, serta terdaftar dan menjadi anggota organisasi advokat yang sah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap advokat yang memberikan jasa hukum memiliki kompetensi yang memadai dan tunduk pada kode etik profesi yang ketat. Namun, dengan adanya ketentuan dalam KUHAP baru yang mengacu pada kartu anggota lembaga bantuan hukum—yang anggota-anggotanya belum tentu berstatus advokat dan bahkan bisa saja merupakan paralegal yang tidak wajib memiliki latar belakang pendidikan hukum—terjadi potensi konflik normatif antara dua peraturan perundang-undangan yang seharusnya saling melengkapi dan konsisten. Hal ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik peradilan, tetapi juga dapat merendahkan standar profesi hukum secara keseluruhan.

Selanjutnya, dari perspektif praktik peradilan pidana, ketidakpastian mengenai pihak yang sah memberikan pembelaan hukum dapat memiliki konsekuensi yang serius terhadap hak asasi terdakwa untuk mendapatkan pembelaan hukum yang berkualitas. Seorang advokat yang telah melalui proses pendidikan dan pelatihan yang ketat memiliki pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum pidana, baik secara substansial maupun prosesual, serta memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menganalisis bukti, mengajukan argumen hukum yang kuat, dan melindungi hak-hak terdakwa dengan efektif. Sebaliknya, pihak yang tidak memiliki kualifikasi advokat mungkin tidak memiliki kapasitas yang sama untuk menjalankan fungsi tersebut, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi hasil dari proses peradilan dan bahkan menyebabkan terjadinya ketidakadilan. Dalam konteks ini, prinsip in dubio pro reo—yang menuntut agar setiap keraguan dalam proses hukum berpihak kepada terdakwa—juga menjadi relevan, karena ketidakpastian mengenai kualifikasi pihak yang memberikan pembelaan hukum dapat merusak kepercayaan terdakwa terhadap sistem peradilan dan pada akhirnya mempengaruhi legitimasi dari putusan yang dijatuhkan.

Perwakilan para pemohon, Aldi Rizki Khoiruddin, telah dengan tepat mengidentifikasi bahwa ketentuan dalam KUHAP baru ini berpotensi membuka ruang bagi praktik yang tidak sesuai dengan standar profesi hukum. Paralegal atau pihak lain yang tidak memiliki status advokat mungkin memiliki kontribusi yang berharga dalam bidang bantuan hukum, namun peran mereka seharusnya tidak menyamai atau menggantikan peran advokat dalam proses persidangan pidana yang membutuhkan keahlian khusus dan tanggung jawab yang besar. Hal ini tidak hanya terkait dengan kompetensi hukum, tetapi juga dengan tanggung jawab etis yang harus diemban oleh seorang advokat terhadap kliennya dan terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Dengan membatasi pembelaan hukum di persidangan pidana hanya bagi advokat yang sah dan memiliki kartu anggota organisasi advokat, kita tidak hanya menjaga standar kualitas pembelaan hukum, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan akses keadilan yang berkualitas.

Kuasa hukum para pemohon, Dr. Shalih Mangara Sitompul, telah dengan tepat menegaskan bahwa pengajuan uji materiil ini merupakan langkah konstitusional yang bertujuan untuk menjaga konsistensi sistem hukum sekaligus memperjelas kedudukan advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum. Dalam sistem hukum negara hukum yang berdasarkan pada prinsip rule of law, konsistensi antara berbagai peraturan perundang-undangan merupakan syarat mutlak untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan. Ketidakkonsistensi antara UU Advokat dan UU KUHAP baru dalam hal ini dapat menyebabkan kerancuan dalam penerapan hukum di lapangan, yang pada akhirnya akan merusak kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan. Melalui proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi, kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki ketidakkonsistensi ini dan memastikan bahwa setiap ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Selain itu, penting untuk diakui bahwa pengajuan uji materiil ini bukan hanya berkaitan dengan kepentingan profesi advokat semata, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan publik yang lebih luas terhadap terjaminnya kualitas penegakan keadilan pidana. Advokat berperan sebagai penjaga hak asasi manusia dalam proses hukum pidana, dan keberadaan mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa sistem peradilan pidana berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang luhur. Dengan memperjelas kedudukan advokat dalam KUHAP baru, kita juga sedang memperkuat fondasi dari sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Di tengah dinamika reformasi hukum yang terus berlangsung di Indonesia, penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan pada sistem hukum tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses, tetapi juga untuk memperkuat prinsip-prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketentuan dalam KUHAP baru yang menjadi objek uji materiil ini mungkin memiliki tujuan yang baik untuk meningkatkan akses terhadap bantuan hukum, namun cara yang ditempuh ternyata memiliki implikasi yang tidak diinginkan terhadap standar profesi advokat dan kualitas pembelaan hukum di persidangan pidana. Melalui proses uji materiil ini, kita memiliki kesempatan untuk menemukan titik temu yang tepat antara tujuan untuk meningkatkan akses keadilan dengan tujuan untuk menjaga standar kualitas profesi hukum, sehingga sistem peradilan pidana Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih mampu memenuhi harapan masyarakat akan keadilan.

Secara keseluruhan, pengajuan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP oleh 33 advokat dari seluruh Indonesia merupakan langkah yang sangat penting dan relevan dalam rangka untuk menjaga konsistensi sistem hukum, memperjelas kedudukan advokat dalam proses peradilan pidana, dan memastikan bahwa setiap individu yang menghadapi proses hukum pidana mendapatkan pembelaan hukum yang berkualitas dan sesuai dengan standar profesi hukum. Dalam sistem hukum negara hukum yang demokratis, proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi berperan sebagai mekanisme penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan konstitusi dan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Semoga proses uji materiil ini dapat menghasilkan keputusan yang tidak hanya menguntungkan profesi advokat, tetapi juga dapat memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Momen Manusiawi Thiago Nunes—Mengapa Kedatangan Putranya dengan Sindrom Down ke Konferensi Pers Menjadi Pernyataan yang Lebih Mendalam dari Strategi Sepak Bola Profesional

Sel Mar 24 , 2026
Opini: oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku pelaku dan pemerhati olahraga profesional Dalam lanskap sepak bola profesional yang seringkali didominasi oleh tekanan hasil, analisis taktik yang mendalam, dan kompetisi yang ketat, munculnya Thiago Nunes bersama putranya yang mengidap sindrom Down dalam konferensi pers telah menciptakan momen yang melampaui batasan ranah […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI