![]()

OPINI: Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Pengacara/Advokat
Dalam konteks ekonomi modern yang dinamis dan lintas batas, kekayaan tidak lagi hanya berupa akumulasi aset fisik semata—ia adalah konstruksi sosial, hukum, dan ekonomi yang kompleks, yang keberlanjutan bergantung sepenuhnya pada fondasi kepastian yang tidak tergoyahkan. Di sinilah muncul relevansi mendasar dari prinsip yang tercantum dalam judul ini: bahwa kepastian hukum bukan sekadar kebutuhan prosedural, melainkan investasi strategis yang menentukan apakah kekayaan akan berkembang, terjaga, atau malah menghadapi risiko yang tidak terduga. Lebih jauh lagi, kepastian ini tidak dapat dicapai melalui aturan hukum yang statis semata—ia membutuhkan peran advokat yang tidak hanya mahir dalam teori hukum, tetapi juga memiliki wawasan mendalam tentang dinamika dunia bisnis, struktur pasar, dan logika keputusan yang menggerakkan para pelaku ekonomi.
Pertama-tama, kita perlu memahami bahwa kekayaan dalam era globalisasi adalah entitas yang fleksibel dan terhubung. Seorang pengusaha yang mengembangkan proyek properti mewah tidak hanya berurusan dengan hak atas tanah, tetapi juga dengan perjanjian keuangan, peraturan lingkungan, hak kekayaan intelektual dalam desain, dan bahkan dinamika pasar internasional yang memengaruhi nilai aset. Setiap elemen ini terikat oleh jaringan aturan hukum yang saling berkaitan, dan kesalahan dalam memahami satu elemen dapat menimbulkan risiko yang merembes ke seluruh struktur kekayaan. Di sinilah peran advokat yang memahami dunia bisnis menjadi krusial: bukan hanya sebagai pelaksana aturan, tetapi sebagai analis yang mampu memetakan hubungan antara aturan hukum dan kebijakan bisnis, sehingga menciptakan ruang untuk pertumbuhan sambil meminimalkan kerentanan.
Kepastian hukum itu sendiri memiliki dimensi ganda. Di satu sisi, ia berarti kejelasan aturan: bahwa para pelaku ekonomi tahu apa yang diizinkan, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika aturan dilanggar. Di sisi lain, ia berarti konsistensi dalam penerapan: bahwa keputusan hukum tidak sewenang-wenang, melainkan didasarkan pada prinsip-prinsip yang stabil dan dapat diprediksi. Advokat yang memahami dunia bisnis memahami bahwa kedua dimensi ini sama pentingnya. Untuk seorang pengusaha yang berinvestasi miliaran rupiah, ketidakpastian dalam penerapan aturan perbankan dapat menyebabkan penundaan proyek yang mahal, sedangkan ketidakjelasan dalam peraturan properti dapat membuat aset yang seharusnya berharga menjadi tidak layak untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, tugas advokat bukan hanya untuk memberikan nasihat tentang apa yang harus dilakukan menurut hukum, tetapi juga untuk merancang strategi yang memanfaatkan kejelasan dan konsistensi aturan untuk mencapai tujuan bisnis.
Selanjutnya, kita harus mengenali bahwa hubungan antara advokat dan klien dalam konteks kekayaan bukan hubungan hierarkis semata, melainkan hubungan kolaboratif yang berbasis pada kepercayaan dan pemahaman saling. Advokat yang memahami dunia bisnis tidak akan hanya memberikan perintah—ia akan mendengarkan, menganalisis, dan bekerja bersama klien untuk menemukan solusi yang tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga sesuai dengan visi jangka panjang klien. Ini membutuhkan kemampuan intelektual untuk menyatukan dua bidang yang berbeda: teori hukum yang abstrak dan realitas bisnis yang konkret. Sebagai contoh, dalam menangani transaksi perdagangan internasional, advokat harus memahami tidak hanya aturan perdagangan internasional, tetapi juga logika rantai pasokan, risiko mata uang, dan budaya bisnis di negara tujuan. Tanpa pemahaman ini, nasihat hukum yang diberikan mungkin terlepas dari konteks dan tidak dapat diterapkan dalam praktik.
Di Indonesia, di mana ekonomi terus berkembang dan peraturan hukum terus berkembang, kepastian hukum untuk kekayaan menjadi semakin penting. Banyak pengusaha dan kalangan berpenghasilan tinggi menghadapi tantangan dalam memahami dan mengelola risiko hukum yang muncul seiring dengan pertumbuhan bisnis mereka. Advokat yang memahami dunia bisnis menjadi jembatan antara dunia hukum dan dunia bisnis, membantu klien menavigasi lautan aturan yang kompleks dan menciptakan fondasi kepastian yang diperlukan untuk mengembangkan kekayaan. Ini adalah tugas yang membutuhkan tidak hanya keahlian hukum yang mendalam, tetapi juga kecerdasan emosional, kemampuan analitis, dan wawasan tentang dinamika ekonomi yang terus berubah.
Kesimpulannya, prinsip “Kepastian Hukum untuk Kekayaan Anda—Dengan Advokat yang Memahami Dunia Bisnis Anda” adalah refleksi dari kebutuhan zaman yang mendasar. Kekayaan yang berkelanjutan tidak dapat ada tanpa kepastian hukum, dan kepastian hukum tidak dapat dicapai tanpa advokat yang memiliki pemahaman mendalam tentang dunia bisnis. Ini adalah hubungan yang saling melengkapi, yang membutuhkan komitmen dari kedua pihak untuk bekerja bersama menuju tujuan yang sama. Untuk para pemilik kekayaan dan pengusaha, memilih advokat yang tidak hanya mahir dalam hukum tetapi juga memahami dunia bisnis adalah investasi terpenting yang dapat mereka lakukan untuk melindungi dan mengembangkan aset mereka. Untuk advokat, memahami dunia bisnis adalah langkah penting untuk memberikan layanan yang bermakna dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Berikut adalah profil profesional
DAENG SUPRIYANTO, SH., MH., CMS. P
Advokat | Konsultan Hukum Strategis
“Melindungi kekayaan, membentuk masa depan—dengan keahlian yang teruji dan kepercayaan yang terbangun selama puluhan tahun.”
Seorang advokat dan konsultan hukum yang membawa kombinasi kedalaman pengetahuan akademik, pengalaman praktis yang luas, dan pandangan strategis dalam menangani kasus-kasus kompleks. Lulusan Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) dengan gelar Certified Management Specialist in Property (CMS. P), Daeng Supriyanto telah membangun reputasi sebagai profesional hukum yang handal di bidang hukum properti mewah, perdagangan internasional, dan perbankan korporat.
KEAHLIAN UTAMA
– Properti Mewah & Pengembangan Real Estat: Penanganan transaksi pembelian-jual, sewa, pengembangan proyek properti berkelas, serta penyelesaian sengketa terkait hak atas tanah.
– Perdagangan Internasional & Korporat: Konsultasi hukum tentang perjanjian bisnis lintas negara, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan struktur organisasi perusahaan.
– Perbankan & Keuangan: Penanganan kasus kredit, jaminan, serta hukum perbankan yang relevan dengan kebutuhan klien berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.
PENGALAMAN & PRESTASI
– Telah menangani lebih dari 200 kasus transaksi dan sengketa yang melibatkan nilai properti dan investasi miliaran rupiah.
– Pernah menjadi konsultan hukum eksklusif untuk beberapa pengusaha top dan perusahaan multinasional di Indonesia.
– Penulis artikel hukum yang sering terbit di media masa ekonomi dan majalah bisnis nasional, dengan fokus pada tren hukum properti dan perdagangan internasional.
FILOSOFI KERJA
Daeng Supriyanto percaya bahwa hukum bukan hanya tentang aturan—melainkan alat strategis untuk melindungi kepentingan klien dan membangun nilai jangka panjang. Setiap kasus ditangani dengan perhatian detail, kecepatan tanggap, dan kerahasiaan mutlak, disesuaikan dengan kebutuhan unik masing-masing klien.
“Kepastian hukum adalah fondasi dari setiap keberhasilan bisnis dan kekayaan. Biarkan saya membantu Anda membangun fondasi itu dengan keahlian dan kepercayaan yang tidak tertandingi.”
Hubungi: WA [081370161227)




