KEMBALILAH KE KORIDORMU: Seruan Filosofis agar Pejabat Publik Tidak Menjadi Penentu Nasib Organisasi Olahraga

Loading

Oleh: oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku ketua umum asosiasi pelaku olahraga Nasional Indonesia

Dalam tatanan kosmos sosial dan tata hukum yang beradab, terdapat sebuah harmoni yang harus senantiasa dijaga: setiap elemen masyarakat memiliki tempatnya, fungsinya, dan wilayah kekuasaannya masing-masing. Ketika setiap entitas bergerak di orbitnya yang benar, maka masyarakat akan berjalan seimbang, adil, dan damai. Namun, ketika satu elemen mencoba merebut orbit yang lain, maka yang terjadi bukanlah kemajuan, melainkan kekacauan (chaos) dan ketidakadilan.

Seruan “Kembalilah ke Koridormu” bukanlah sekadar permintaan sopan, melainkan sebuah peringatan filosofis yang sangat serius bagi para pejabat publik. Bahwa kekuasaan yang Anda pegang itu ada batasnya, dan ruang gerak organisasi olahraga—seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)—adalah wilayah suci yang tidak boleh diinjak-injak atau didikte oleh kekuasaan politik manapun.

Filosofi Batas Wilayah: Jangan Langkahi Pagar Hukum

Secara ontologis, negara dan organisasi kemasyarakatan adalah dua entitas yang berbeda hakikat dan tujuannya. Pejabat publik adalah representasi negara yang bertugas mengatur, melindungi, dan melayani ranah publik berdasarkan undang-undang pemerintahan. Sementara itu, KONI adalah entitas otonom yang lahir dari kehendak bebas masyarakat olahraga, memiliki personalitas hukum sendiri, dan diakui oleh prinsip universal Olympism.

Ada sebuah prinsip hukum yang sangat tua namun tetap abadi: “Quisque est bonus in sua arte”—Setiap orang ahli dalam bidangnya sendiri, dan tidak boleh mengaku ahli di bidang yang bukan ranahnya.

Ketika seorang pejabat publik merasa berhak, atau bahkan merasa paling berhak, untuk menentukan siapa yang harus menjadi Ketua Umum, siapa yang harus kalah, atau bagaimana hasil pemilihan harus berakhir, maka ia telah melakukan apa yang disebut sebagai “Usurpation of Rights”—perampasan hak. Ia telah melangkahi pagar pemisah antara ranah birokrasi dengan ranah otonomi organisasi.

Tindakan ini adalah bentuk ketidakdewasaan bernegara. Seolah-olah kekuasaan jabatan memberikan izin mutlak untuk mengatur segalanya, padahal hukum dengan tegas berkata: Apa yang menjadi urusan olahraga, kembalikan kepada olahraga. Dan apa yang menjadi urusan negara, peganglah dengan baik.

Bahaya Menjadi “Penentu Nasib”: Ketika Kekuasaan Membuta

Sangat berbahaya jika mentalitas seorang pejabat adalah ingin menjadi “penentu nasib” bagi organisasi lain. Mentalitas ini lahir dari kesombongan kekuasaan (arrogantia potestatis) yang beranggapan bahwa tanpa campur tangan mereka, segala sesuatu akan berjalan salah atau berantakan.

Padahal, intervensi tersebut justru adalah racun yang mematikan.

Jika pejabat publik turun tangan menentukan kepemimpinan KONI, maka terjadi distorsi yang fatal:

1. Hilangnya Legitimasi Moral: Pemimpin yang terpilih bukan karena kemampuan, visi, atau dukungan dari anggota, melainkan karena “restu” penguasa, adalah pemimpin yang cacat lahir. Ia tidak akan pernah memiliki hati rakyat olahraga, dan kepemimpinannya akan selalu dipandang sebagai boneka kekuasaan.
2. Matangnya Sportivitas: Olahraga dibangun di atas prinsip fair play dan kompetisi yang sehat. Namun jika di balik layar ada tangan kekuasaan yang mengatur, maka olahraga tidak ubahnya seperti sandiwara. Nilai-nilai luhur berubah menjadi transaksi politik.
3. Kematian Demokrasi Internal: Organisasi menjadi mati rasa. Anggota tidak berani bersuara, pemilihan menjadi sekadar formalitas, dan yang menang bukanlah yang terbaik, melainkan yang paling “dekat dengan istana”.

Kritik Ontologis terhadap Campur Tangan

Secara mendalam, campur tangan pejabat publik dalam proses elektoral organisasi olahraga adalah pelanggaran terhadap prinsip kemandirian.

KONI bukanlah dinas dalam struktur pemerintahan. KONI bukan bawahan dari gubernur atau bupati. KONI adalah mitra negara yang bekerja sama untuk memajukan bangsa, namun dengan cara dan logika yang berbeda.

Ketika pejabat mengintervensi, ia sedang mencabut nyawa otonomi organisasi tersebut. Ia memperlakukan organisasi yang seharusnya mandiri layaknya bawahan yang harus patuh pada atasan. Ini adalah penghinaan terhadap prinsip Civil Society dan semangat kemandirian.

Hukum pun melarang hal tersebut. Segala bentuk intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa tekanan, arahan, maupun bujukan yang menggunakan otoritas jabatan, dapat dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang (Misbruik van Bestuur). Tindakan tersebut dapat dibatalkan secara hukum, karena cacat prosedur dan bertentangan dengan asas kepatutan serta asas umum pemerintahan yang layak.

Seruan Akhir: Hormati, Jangan Dikte

Maka, melalui tulisan ini, kami menyerukan dengan sangat hormat namun tegas:

Wahai Pejabat Publik, kembalilah ke koridormu.

Fokuslah pada tugas mulia Anda membangun daerah, mengurus anggaran, menyediakan fasilitas, dan menciptakan kenyamanan bagi rakyat. Dukungan Anda sangat kami butuhkan, namun dukungan itu cukup diwujudkan dalam bentuk fasilitas dan kebijakan, bukan dalam bentuk penentuan siapa yang harus memimpin.

Biarkan kami, para pelaku olahraga, yang menentukan nasib kami sendiri. Biarkan demokrasi berjalan, biarkan yang terbaik yang muncul, dan biarkan pemimpin lahir dari rahim olahraga itu sendiri.

Jangan biarkan kekuasaan membuat Anda buta, sehingga melanggar batas yang seharusnya tidak boleh dilanggar. Karena di negeri ini, hukum adalah raja, dan setiap orang—baik penguasa maupun rakyat—sama-sama berdiri di bawah naungan hukum yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SANDIWARA KEKUASAAN: Analisis Mendalam Mengapa Intervensi Pejabat dalam Pemilihan KONI Muba adalah Pelanggaran Hukum dan Moral

Jum Apr 10 , 2026
Oleh: Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi dan pengamat kebijakan publik Dalam dunia yang ideal, organisasi olahraga adalah cermin dari kejujuran, sportivitas, dan ketaatan pada aturan main. Namun, realitas yang kini mencuat di permukaan, khususnya terkait dinamika pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), memunculkan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI