![]()

Oleh: Daeng Supriyanto SH MH, Pengamat Hukum dan Politik
Opini:
Dalam dinamika ruang publik Indonesia yang sarat dengan arus informasi yang kian kompleks dan seringkali volatil, peristiwa permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik keabsahan ijazah bukan sekadar sebuah peristiwa politik atau hukum yang lewat begitu saja. Sebaliknya, peristiwa ini merupakan sebuah momen krusial yang menyoroti dimensi-dimensi fundamental mengenai kebenaran, integritas informasi, tanggung jawab moral, dan mekanisme penyelesaian konflik dalam tatanan demokrasi yang matang. Ketika Rismon mengakui bahwa tuduhannya mengenai ijazah palsu adalah keliru total dan kemudian memohon maaf secara tulus serta mengambil langkah-langkah konkret untuk mencabut dan menyanggah karya tulisnya yang memuat tuduhan tersebut, kita sedang menyaksikan sebuah proses koreksi diri yang patut diapresiasi, meskipun datang di tengah proses hukum yang berjalan.
Penting untuk dipahami bahwa dalam masyarakat berbasis pengetahuan, klaim-klaim yang bersifat faktual, terutama yang menyangkut tokoh publik dan pejabat negara, haruslah didasarkan pada landasan bukti yang kokoh, metodologi penelitian yang teruji, dan objektivitas yang tak tergoyahkan. Polemik mengenai keaslian ijazah, yang belakangan ini sering muncul di ruang publik, bukanlah sekadar soal selembar dokumen administratif semata. Ini menyangkut legitimasi, kredibilitas, dan kehormatan seseorang yang telah mengemban amanat publik yang besar. Ketika sebuah tuduhan dilontarkan tanpa didasari oleh kepastian hukum dan bukti yang tak terbantahkan, dampaknya tidak hanya melukai perasaan individu yang bersangkutan, tetapi juga menciptakan keretakan kepercayaan di masyarakat, memicu polarisasi yang tidak perlu, dan menggerus fondasi rasionalitas dalam diskursus publik. Pengakuan Rismon bahwa ia telah menemukan “kebenaran baru” dan kesediaannya untuk mencabut buku serta menyangga argumennya sebelumnya adalah bukti bahwa kebenaran, betapapun lamanya ia tertutup oleh kabut keraguan atau kesalahpahaman, pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri, sebagaimana ditegaskan pula oleh Sekjen DPP PSI, Raja Juli Antoni.
Lebih jauh lagi, pernyataan Rismon mengenai perasaan “tereksploitasi” oleh pihak-pihak tertentu dalam kontestasi politik ini membuka tabir mengenai realitas yang seringkali terjadi di balik layar panggung politik kita. Dalam persaingan kekuasaan dan perebutan pengaruh, tidak jarang individu atau isu tertentu dijadikan alat atau komoditas untuk menyerang lawan politik atau meraih keuntungan sesaat. Fenomena ini mengingatkan kita akan bahaya instrumentalisasi kebenaran, di mana fakta diolah atau dipelintir untuk melayani agenda-agenda tertentu yang bersifat transaksional atau sektoral. Ketika seseorang menyadari bahwa ia telah menjadi bagian dari mekanisme eksploitasi semacam ini dan berani untuk mundur serta mengoreksi kesalahannya, itu menunjukkan adanya keberanian moral yang patut dihargai. Ini adalah langkah yang bertentangan dengan egoisme politik yang seringkali menuntut keteguhan pada posisi yang sudah diambil, meskipun posisi itu terbukti keliru.
Dari perspektif hukum, respons yang diberikan oleh PSI melalui Raja Juli Antoni yang menyambut baik pengakuan tersebut dan mengizinkan jalur restorative justice (keadilan restoratif) juga merupakan langkah yang bijak dan sejalan dengan semangat hukum yang berkeadilan. Keadilan tidak selalu harus diwujudkan melalui mekanisme pembalasan atau pemenjaraan semata; ia juga dapat dicapai melalui proses pemulihan hubungan, pengakuan kesalahan, dan upaya untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi. Kesediaan Rismon untuk mengajukan restorative justice dan membantu aparat penegak hukum dalam mengedukasi masyarakat menunjukkan bahwa ia memahami tanggung jawabnya tidak hanya secara moral, tetapi juga secara hukum. Pujian yang ditujukan kepada Polri yang telah bekerja secara profesional juga menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum sebagai penjaga gawang keadilan yang netral, objektif, dan berbasis pada bukti-bukti yang sah, bukan pada sentimen atau tekanan politik.
Pesan yang disampaikan Rismon untuk mengimbau pihak-pihak lain yang terlibat dalam polemik serupa untuk membuka hati dan pikiran serta mengikuti langkahnya adalah seruan yang sangat relevan dan mendesak. Dalam politik, seringkali gengsi dan kepentingan menjadi penghalang terbesar untuk mengakui kesalahan. Namun, demokrasi yang sehat membutuhkan aktor-aktor politik dan publik yang memiliki kemampuan untuk melakukan introspeksi, mengakui kekeliruan, dan bergerak maju menuju penyelesaian yang damai dan konstruktif. Menutup diri pada kebenaran hanya akan memperpanjang konflik, memperdalam jurang pemisah, dan menghambat kemajuan bangsa.
Akhirnya, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Ia mengingatkan kita akan pentingnya berhati-hati dalam menyampaikan informasi, menghormati proses hukum, dan menempatkan kebenaran di atas segalanya. Ungkapan “Gusti Allah ora sare” (Tuhan tidak tidur) yang disampaikan oleh Raja Juli Antoni bukan hanya sekadar ungkapan kultural religius, melainkan sebuah penegasan filosofis bahwa ada keadilan ilahi dan hukum alam yang pada akhirnya akan menegakkan apa yang benar dan meluruskan apa yang salah. Semoga dengan permintaan maaf ini, polemik yang telah lama menyita perhatian publik dapat segera usai, kehormatan Bapak Joko Widodo dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dapat dipulihkan sepenuhnya, dan masyarakat Indonesia dapat belajar untuk lebih bijak, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di ruang publik. Mari kita jadikan momen ini sebagai titik balik untuk membangun budaya politik yang lebih bersih, lebih jujur, dan lebih beradab.



