KebakaranTerjadi di Lorong Serengam I 32 Ilir, Hanguskan 11 Rumah dan 4 Bedeng

Loading

Detiknews.tv – Palembang |  Sedikitnya 11  rumah dan 4 bedeng di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Serengam I Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II ludes di lalap si jago merah Kamis (6/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Kebakaran diduga berasal dari ledakan tabung gas dari salah satu rumah warga.

Untuk memadamkan api petugas dari dinas pemadam kebakaran kota Palembang mengerahkan 15 unit mobil pemadam.

Rumah warga mayoritas terbuat dari kayu membuat si jago merah dengan cepat melahap rumah warga. Ditambah lagi dengan lokasi yang sulit di jangkau petugas pemadam kebakaran serta tiupan angin yang kencang membuat api yang berkobar semakin besar.

 Api melahap rumah warga di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang

Eko salah satu saksi mata menuturkan kebakaran terjadi mulai pukul 20:30. Kobaran api yang cukup besar dengan cepat menjalar kerumah-rumah yang berada disekitarnya karena sebagian besar rumah panggung terbuat dari kayu.

“Kami tadi baru selesai Isya Yasinan karena malam jumat. Tiba – tiba ada orang teriak kebakaran dan warga langsung berhamburan keluar rumah, menyelamatkan diri” kata Eko.

Kapolsek Ilir Barat II Kompol Dudy Novery SE didampingi Kanitreskrim Iptu Firman SH mengatakan di Lorong Serengam I ada dua RT yang terbakar.

“Alhamdulillah untuk korban baik yang luka-luka maupun korban jiwa sementara malam ini belum ada. Hanya kerugian material rumah yang terbakar,” ungkap Kapolsek.

Sementara ini yang baru terdata oleh pihak kepolisian ada 10 rumah dan 1 bedeng yang terbakar. “Untuk penyebab dari kebakaran ini masih dalam penyelidikan. Rencananya besok pagi baru akan dilakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui kejadian,”tukas Kapolsek.(priska)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Siap-siap! Bagi Masyarakat Tak Pakai Masker di Sumsel Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Jum Agu 7 , 2020
Palembang,detiknewstv.com -Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah meneken peraturan terkait kebijakan wajib memakai masker bagi siapa pun saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat yang tak memakai masker dapat didenda Rp 100-500 ribu. “Saya sudah teken pergubnya. Tetapi kita perlu nomor. Jadi tinggal nomornya saja,” ucap Herman Deru saat ditemui di […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI