KASUS PENGUSIRAN NENEK ELINA SEBAGAI SIMBOL PERJUANGAN MELINDUNGI HAK-HAK INDIVIDU DALAM KONTEKS KESADARAN HUKUM DAN KETATANEGARAAN

Loading

OPINI: Daeng Supriyanto SH MH CMS.P

Advokat/ Pengacara

Dalam kerangka masyarakat yang sedang berusaha mengukuhkan fondasi hukum yang kokoh dan prinsip-prinsip ketatanegaraan yang berlandaskan pada rasa keadilan universal, peristiwa pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) dari rumahnya oleh Samuel Ardi Kristanto sebagai pembeli tanah dan M Yasin sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) yang kemudian diikuti dengan penangkapan keduanya oleh Polda Jawa Timur, bukan sekadar menjadi berita yang mencuat di permukaan ranah informasi publik. Lebih dari itu, kasus ini menjadi fenomena sosial-politik yang sarat dengan implikasi intelektual tentang hubungan antara kekuasaan ekonomi, dinamika kelompok masyarakat, dan peran lembaga penegak hukum dalam menjaga kehormatan serta hak-hak warga negara yang lemah dan rentan.

Secara epistemologis, peristiwa ini mengangkat pertanyaan mendasar tentang konstruksi makna “keadilan” dalam tatanan hukum yang berlaku di wilayah kita. Apakah keadilan hanya sebatas formulasi normatif dalam kitab-undang-undang, ataukah ia harus diwujudkan dalam bentuk realitas konkrit yang dapat dirasakan oleh setiap individu, terutama mereka yang berada di posisi yang kurang beruntung dalam struktur sosial? Nenek Elina dengan usianya yang lanjut, yang dalam narasi kasus ini menyatakan bahwa dirinya “tidak salah apa-apa sama dia”, memberikan dimensi humanistik yang tak terpisahkan dari aspek yuridis kasus tersebut. Ini menunjukkan bahwa di balik setiap pasal hukum dan peraturan perundang-undangan, terdapat wajah-wajah manusia yang memiliki harapan, rasa takut, dan hak untuk hidup dengan martabat.

Dari perspektif sosiologis politik, keberadaan ormas dalam konteks kasus ini menjadi objek analisis yang mendalam tentang peran kelompok masyarakat dalam ruang publik. Organisasi masyarakat seharusnya berfungsi sebagai agen pembangunan dan pemersatu masyarakat, yang berperan dalam memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan membantu mewujudkan kesejahteraan bersama. Namun, ketika elemen tertentu dalam ormas justru terlibat dalam tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan merusak ketertiban umum, hal ini menjadi indikasi bahwa terdapat disfungsi dalam mekanisme pengendalian diri internal maupun pengawasan eksternal terhadap kelompok-kelompok tersebut. Penangkapan M Yasin sebagai anggota ormas tidak hanya menjadi tindakan hukum yang tepat, tetapi juga sebagai sinyal bahwa tidak ada satupun kelompok atau individu yang berada di luar naungan hukum.

Peran Polda Jawa Timur dalam menangani kasus ini layak untuk mendapatkan apresiasi yang setimpal, sebagaimana yang disampaikan oleh Nenek Elina. Dalam kerangka teori tata negara yang demokratis, lembaga kepolisian sebagai bagian dari aparatur negara memiliki mandat konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau kelompok yang mereka ikuti. Tindakan penangkapan yang dilakukan menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum mampu bergerak secara objektif dan profesional, tidak terpengaruh oleh tekanan atau kepentingan apapun. Hal ini menjadi bukti konkret bahwa sistem hukum kita sedang berusaha untuk keluar dari bayangan masa lalu di mana kekuasaan dan hubungan pribadi seringkali menguasai proses peradilan.

Selain itu, kasus ini juga mengangkat refleksi tentang dinamika hubungan antara kepemilikan tanah dan hak tinggal dalam konteks perkembangan perkotaan yang cepat, seperti yang terjadi di Surabaya sebagai salah satu kota besar di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang pesat seringkali menyertai tekanan terhadap sumber daya tanah, yang pada akhirnya dapat menciptakan konflik antara kepentingan individu atau kelompok yang berwenang dengan hak-hak masyarakat yang lemah. Kita perlu menyadari bahwa kepemilikan tanah tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hukum, karena hak atas tempat tinggal merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi negara kita.

Dari sisi psikologi masyarakat, pernyataan syukur Nenek Elina kepada Tuhan Yesus setelah mengetahui bahwa pelaku telah ditangkap menunjukkan bahwa keyakinan spiritual dan nilai-nilai agama memiliki peran penting dalam membantu individu menghadapi kesulitan dan menemukan kekuatan untuk melewati masa-masa sulit. Ini juga mengingatkan kita bahwa dalam membangun masyarakat yang adil dan harmonis, kita tidak hanya perlu mengandalkan kekuatan hukum dan kebijakan negara, tetapi juga pada nilai-nilai moral dan spiritual yang menjadi dasar dari kehidupan bersama kita sebagai bangsa.

Secara lebih luas, kasus pengusiran Nenek Elina dan penanganannya oleh pihak berwenang menjadi contoh penting tentang bagaimana sistem hukum dan lembaga negara harus beroperasi dalam masyarakat yang demokratis dan beradab. Ia mengajarkan kita bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang abstrak atau hanya untuk diperdebatkan di dalam ruang kuliah atau forum akademis, melainkan sesuatu yang harus dirasakan dan dinikmati oleh setiap warga negara, termasuk mereka yang paling lemah dan rentan. Kasus ini juga menjadi panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitar kita, dan untuk bersama-sama berperan dalam membangun tatanan sosial yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih berdasarkan pada rasa keadilan yang universal.

Kita harus menyadari bahwa perjuangan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu bukanlah sesuatu yang berhenti setelah pelaku ditangkap atau kasus diselesaikan di pengadilan. Sebaliknya, ia harus menjadi titik awal untuk melakukan perbaikan-perbaikan struktural dalam sistem kita, baik dalam bidang perundang-undangan, pengelolaan tanah, pengawasan terhadap organisasi masyarakat, maupun dalam meningkatkan kesadaran hukum seluruh masyarakat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kasus seperti yang dialami oleh Nenek Elina tidak akan terulang lagi di masa depan, dan bahwa setiap warga negara dapat hidup dengan aman, damai, dan dengan martabat yang layak.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

GLADIATOR ROMAWI DAN ATLET KONTEMPORER – PERBEDAAN ESENSIAL YANG MENGHINDARKAN KITA DARI PERBANDINGAN YANG MISLEADING

Kam Jan 1 , 2026
OPINI: Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Pelaku Olahraga Indonesia Dalam ranah diskursus akademis yang membahas tentang sejarah olahraga dan dinamika sosial budaya yang melingkupinya, seringkali muncul pertanyaan apakah dapat dilakukan identifikasi konseptual antara gladiator Romawi kuno dengan atlet yang kita kenal di era kontemporer. Namun, setelah mengungkap realitas yang jauh […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI