Kasus Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI): Perspektif Hukum Terhadap Tantangan Menangani Kejahatan Keuangan Berbasis Digital dalam Era Ekonomi Digital

Loading

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana Ekonomi, dan Teknologi Digital

Pada tanggal 15 Januari 2026, pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath tentang dukungan terhadap langkah Bareskrim Polri dalam menangani kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah menjadi titik fokus perhatian publik dan kalangan hukum. Fenomena ini bukan sekadar kasus gagal bayar atau sengketa bisnis semata, melainkan perwujudan dari kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum nasional dalam menghadapi perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital yang semakin canggih. Sebagai kasus yang melibatkan ribuan korban dengan kerugian yang signifikan, perkara DSI mengangkat pertanyaan mendasar tentang batasan antara risiko bisnis yang wajar dan praktik penipuan yang sistematis, serta efektivitas kerangka hukum dan mekanisme pengawasan dalam mengatur aktivitas ekonomi digital yang tumbuh pesat di Indonesia.

Secara filosofis, kasus DSI mencerminkan pergeseran paradigma dalam hubungan antara inovasi ekonomi digital dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Dalam era di mana teknologi digital telah mengubah wajah sistem keuangan dan perbankan, termasuk dalam konteks keuangan syariah yang menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi negara, kita dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara dorongan terhadap inovasi dan perlindungan terhadap potensi eksploitasi yang dapat merugikan masyarakat. Paradigma lama yang memandang masalah keuangan semata sebagai urusan perdata atau risiko bisnis yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak tidak lagi relevan dalam konteks aktivitas ekonomi skala besar yang melibatkan banyak pihak dan menggunakan sarana digital yang memiliki potensi untuk menyebarkan risiko dengan cepat dan luas. Hal ini mengakibatkan perlunya pendekatan hukum yang lebih komprehensif yang tidak hanya fokus pada resolusi sengketa, tetapi juga pada pencegahan dan penindakan terhadap praktik yang dapat dianggap sebagai kejahatan keuangan.

Dari perspektif hukum positif, kasus DSI menyentuh berbagai aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pertama, dalam konteks hukum pidana ekonomi, indikasi penipuan dan kejahatan keuangan yang disebutkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dapat diatur dalam berbagai pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Jasa Keuangan. Khususnya, Pasal 484 KUHP Baru tentang tindak pidana penipuan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memberikan kesan yang salah atau menyembunyikan kebenaran, membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, sehingga orang itu atau orang lain menderita kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, jika penipuan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka ancaman hukuman dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan pasal yang bersangkutan.

Dalam konteks keuangan syariah, PT DSI sebagai lembaga yang mengklaim beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah juga harus tunduk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pengelolaan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau investasi syariah. Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2018 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Syariah misalnya, mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan pengawasan terhadap kegiatan pendanaan bersama berbasis syariah yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara. Jika ditemukan bahwa PT DSI tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau melakukan praktik yang menyimpang dari prinsip-prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan, maka hal ini dapat menjadi dasar untuk penuntutan pidana serta tuntutan ganti rugi secara perdata.

Sebagai seorang advokat yang telah menangani berbagai kasus terkait dengan hukum keuangan dan teknologi digital, saya menyadari bahwa pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa kasus DSI tidak dapat diletakkan semata-mata sebagai sengketa keperdataan atau risiko bisnis memiliki dasar yang kuat. Pola penghimpunan dana yang dilakukan oleh PT DSI, yang melibatkan penggunaan platform digital untuk menjaring dana dari banyak lender dengan janji keuntungan yang tinggi dan dijamin tidak ada risiko kerugian, menunjukkan adanya elemen-elemen yang dapat dianggap sebagai praktik penipuan. Dalam prinsip ekonomi dan keuangan yang sehat, tidak ada bentuk investasi atau pendanaan yang benar-benar bebas risiko, dan janji keuntungan tinggi yang tidak disertai dengan penjelasan yang jelas tentang sumber dan mekanisme penghasilan tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat serta dasar untuk pengawasan yang ketat dari otoritas terkait.

Beberapa faktor kompleks telah berkontribusi pada terjadinya kasus seperti DSI dan tantangan dalam menangani kasus tersebut. Pertama, terdapat kesenjangan yang signifikan antara perkembangan teknologi digital dan inovasi bisnis dengan kerangka hukum dan mekanisme pengawasan yang ada. Meskipun Indonesia telah memiliki peraturan tentang keuangan syariah, transaksi elektronik, dan perlindungan konsumen, namun implementasinya seringkali tidak dapat mengimbangi kecepatan perkembangan bisnis digital yang terus muncul dengan model dan strategi baru yang mungkin tidak tercakup dalam peraturan yang ada. Hal ini membuat lembaga seperti PT DSI dapat beroperasi dalam zona abu-abu yang sulit untuk diawasi dan dikontrol secara efektif.

Kedua, tingkat literasi keuangan dan teknologi digital di kalangan masyarakat masih relatif rendah, membuat mereka rentan terhadap godaan janji keuntungan tinggi yang tidak realistis. Banyak lender yang memberikan dana kepada PT DSI tidak sepenuhnya memahami mekanisme pendanaan yang dilakukan, risiko yang terkandung di dalamnya, maupun status hukum dan izin operasional dari PT DSI. Hal ini diperparah oleh penggunaan bahasa yang kompleks dan teknis dalam perjanjian serta promosi yang dilakukan, yang sulit dipahami oleh masyarakat awam, serta adanya praktik pemasaran yang terlalu agresif yang menekankan pada keuntungan yang akan diperoleh tanpa menyampaikan risiko dengan jelas dan transparan.

Ketiga, koordinasi antara berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan keuangan berbasis digital masih belum optimal. Kasus seperti DSI melibatkan berbagai aspek yang menjadi kewenangan berbagai lembaga, termasuk OJK sebagai otoritas pengawas jasa keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai otoritas pengawas teknologi informasi, Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum pidana, serta Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntut umum. Kurangnya koordinasi yang efektif antara lembaga-lembaga ini dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan dalam pengawasan dan penanganan kasus, sehingga memungkinkan praktik ilegal untuk berlangsung dalam waktu yang lama sebelum akhirnya terdeteksi dan ditindak.

Keempat, terdapat tantangan terkait dengan pengungkapan alur dana dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban. Dalam kasus kejahatan keuangan berbasis digital, alur dana seringkali sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak serta transaksi lintas batas yang sulit untuk dilacak. Selain itu, terdapat risiko bahwa dana yang dikumpulkan telah dialihkan atau digunakan untuk kepentingan lain sehingga sulit untuk dipulihkan secara penuh. Hal ini membuat upaya untuk memberikan kompensasi kepada para korban menjadi sangat sulit dan membutuhkan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum, bank, dan lembaga keuangan lainnya.

Dari perspektif penanganan hukum, pendekatan yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI yang mendukung upaya Bareskrim Polri untuk menelusuri aset dan mengungkap alur dana merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang harus diterapkan dalam kasus semacam ini. Sebagai yang telah ditegaskan oleh Rano Alfath, fokus tidak hanya harus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada pemulihan kerugian bagi korban. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum pidana ekonomi modern yang tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kondisi yang ada sebelum terjadinya kejahatan dan memberikan keadilan bagi para korban.

Untuk mengatasi tantangan yang muncul dari kasus seperti DSI dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, diperlukan sejumlah langkah strategis yang komprehensif. Pertama, perlu adanya evaluasi dan penyempurnaan kerangka hukum dan peraturan yang mengatur kegiatan keuangan digital dan keuangan syariah, dengan memperhatikan perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berkembang. Peraturan yang ada harus dibuat lebih jelas dan komprehensif, dengan menetapkan batasan yang jelas antara aktivitas yang sah dan yang tidak sah, serta memberikan wewenang yang cukup kepada otoritas pengawas untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang efektif.

Kedua, perlu adanya peningkatan literasi keuangan dan teknologi digital secara masif di kalangan masyarakat. Pemerintah, otoritas pengawas, dan lembaga pendidikan harus bekerja sama untuk menyebarkan informasi tentang cara mengenali praktik penipuan dan investasi yang tidak sah, serta memberikan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan yang sehat dan risiko yang terkandung dalam setiap bentuk investasi atau pendanaan. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk membuat keputusan yang lebih cerdas dan menghindari diri dari menjadi korban kejahatan keuangan.

Ketiga, perlu adanya penguatan koordinasi dan kerja sama antara berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan keuangan berbasis digital. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan tim kerja khusus yang terdiri dari perwakilan dari berbagai lembaga terkait, yang memiliki mandat untuk menangani kasus kejahatan keuangan secara terpadu dan menyeluruh. Selain itu, perlu adanya pengembangan sistem informasi yang terintegrasi yang memungkinkan lembaga-lembaga ini untuk berbagi informasi dan data secara efektif dalam rangka mendeteksi dan menangani kasus kejahatan keuangan.

Keempat, perlu adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat penegak hukum dan pengawas terkait dengan teknologi digital dan keuangan modern. Pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan harus diberikan kepada petugas kepolisian, jaksa, dan petugas pengawas untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menyelidiki dan menangani kasus kejahatan keuangan berbasis digital, termasuk dalam hal pelacakan alur dana, analisis data digital, dan penggunaan bukti elektronik dalam proses peradilan.

Kelima, perlu adanya penguatan perlindungan terhadap konsumen dan investor dalam kegiatan keuangan digital. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, serta pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap lembaga atau individu yang melakukan praktik yang merugikan konsumen atau investor. Selain itu, perlu adanya pengembangan sistem perlindungan asuransi atau dana penggantian kerugian bagi korban kejahatan keuangan, sehingga mereka tidak harus menanggung kerugian secara keseluruhan akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak lain.

Sebagai kesimpulan, kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menjadi sorotan publik merupakan contoh nyata dari tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dan pemerintahan dalam menghadapi perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital di era ekonomi digital. Pernyataan dan dukungan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI terhadap upaya penanganan kasus ini merupakan langkah yang positif dan menunjukkan komitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun demikian, untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, diperlukan upaya yang komprehensif dan terpadu yang melibatkan semua pihak terkait – termasuk pemerintah, otoritas pengawas, lembaga penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat. Sebagai seorang advokat yang telah berkomitmen untuk memajukan prinsip-prinsip hukum dan keadilan di Indonesia, saya percaya bahwa dengan langkah-langkah yang tepat dan komitmen yang kuat, kita dapat membangun ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RUU Perampasan Aset yang Dibahas di DPR: Perspektif Hukum Terhadap Revolusi Paradigma dalam Penegakan Hukum untuk Memberantas Korupsi

Jum Jan 16 , 2026
OPINI Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Ekonomi Pada paruh pertama tahun 2026, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang Diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menjadi tonggak penting dalam upaya nasional untuk […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI