Kajian Mendalam: Lambannya Proses Penyidikan Kasus Penggelapan Meski Dua Alat Bukti Telah Terdapat dan Tantangan Penahanan Tersangka

Loading

Oleh : Daeng Supri Yanto SH MH

Advokat/ Pengacara

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, proses penyidikan merupakan tahap kritis yang menentukan keberhasilan pengungkapan dan penuntutan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keberadaan alat bukti yang cukup menjadi salah satu indikator utama untuk mempercepat proses penahanan dan penegakan hukum secara adil dan proporsional. Namun, kenyataannya, terdapat fenomena lambannya proses penyidikan meskipun telah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan tersangka yang belum juga dilakukan penahanan bahkan cenderung mangkir dari panggilan penyidik. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas dan efisiensi proses penyidikan, serta implikasi hukumnya terhadap prinsip keadilan dan penegakan hukum.

1. Dasar Hukum dan Prinsip Penyidikan dalam KUHAP

KUHAP sebagai landasan utama proses pidana di Indonesia menegaskan bahwa penyidik berwenang melakukan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan cukup bukti untuk menjerat tersangka. Pasal 184 KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta surat. Ketika alat bukti tersebut telah lengkap dan memenuhi unsur-unsur cukup, penyidik memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Selain itu, Pasal 21 KUHAP menegaskan bahwa penahanan dapat dilakukan jika terdapat cukup alasan untuk meyakini bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta harus didasarkan pada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

2. Faktor-Faktor Penyebab Lambannya Proses Penyidikan

Meski alat bukti telah lengkap, proses penyidikan yang lambat dan penundaan penahanan sering kali disebabkan oleh sejumlah faktor yang kompleks dan multidimensional:

a. Faktor Kelembagaan dan Kapasitas Penyidik
Keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas di lapangan sering menjadi hambatan utama. Penyidik yang kekurangan personel dan keahlian khusus dalam menangani kasus tertentu, seperti penggelapan yang melibatkan aspek ekonomi dan keuangan, cenderung memperlambat proses penyidikan. Selain itu, beban kerja yang tinggi dan kurangnya pelatihan juga berkontribusi terhadap lambatnya penanganan kasus.

b. Faktor Hukum dan Regulasi
Dalam praktiknya, penahanan tidak selalu otomatis dilakukan begitu alat bukti lengkap. Banyak penyidik yang menunggu proses administrasi dan persetujuan dari atasan atau penuntut umum, yang terkadang memakan waktu lama. Selain itu, ketentuan hukum terkait penahanan yang harus didasarkan pada alasan yang kuat dan harus memenuhi syarat tertentu sering kali menjadi hambatan administratif.

c. Faktor Sosial dan Politik
Kasus penggelapan yang melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan atau pengaruh politik dan ekonomi, dapat mempengaruhi proses penyidikan. Tekanan dari pihak-pihak berkepentingan, atau kekhawatiran akan potensi konflik sosial, sering kali membuat penyidik enggan mengambil langkah tegas seperti penahanan, demi menjaga stabilitas dan menghindari kontroversi.

d. Faktor Tersangka yang Mangkir dan Menghindar dari Panggilan
Tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik merupakan hambatan utama. Ketidakpatuhan tersangka ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kekhawatiran akan ancaman, ketidaktahuan, atau bahkan strategi mengulur-ulur proses hukum. Dalam situasi ini, penahanan menjadi langkah penting untuk memastikan tersangka hadir dalam proses pemeriksaan dan persidangan.

3. Implikasi Hukum dan Prinsip Keadilan

Lambannya proses penyidikan dan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka meskipun alat bukti cukup dapat menimbulkan sejumlah implikasi hukum yang serius:

a. Mengancam Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum
Proses hukum yang lambat dan tersangka yang tidak segera dilakukan penahanan dapat mengurangi rasa keadilan masyarakat. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak tegas dan tidak mampu menegakkan keadilan secara efektif, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

b. Risiko Pembebasan Tersangka dan Perusakan Barang Bukti
Tersangka yang tidak segera ditahan berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan yang menghambat proses hukum. Ini dapat menyebabkan kasus menjadi sulit untuk dibuktikan di pengadilan dan berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan bukti yang merugikan proses penegakan hukum.

c. Potensi Penyalahgunaan dan Konflik Kepentingan
Keterlambatan penahanan juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau intervensi dari pihak tertentu yang memiliki pengaruh, sehingga proses hukum menjadi tidak objektif dan tidak independen.

4. Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Penegakan Hukum

Mengatasi lambannya proses penyidikan dan penahanan tersangka memerlukan pendekatan sistematis dan reformatif, antara lain:

– Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme Penyidik
Pelatihan berkelanjutan dan peningkatan kompetensi penyidik agar mampu menilai secara cepat dan tepat kapan saat yang tepat untuk melakukan penahanan.

– Penguatan Regulasi dan Prosedur Administratif
Mempercepat proses administrasi penahanan dengan memperkuat mekanisme persetujuan dan pengawasan, serta mengurangi birokrasi yang berbelit.

– Pengawasan Ketat dan Penegakan Sanksi terhadap Penyalahgunaan
Meningkatkan pengawasan terhadap penyidik dan aparat penegak hukum agar tidak menunda-nunda proses tanpa alasan yang sah, serta menindak tegas jika terjadi penyalahgunaan wewenang.

– Penguatan Hak Tersangka dan Perlindungan Hukum
Memberikan perlindungan hak tersangka yang sah, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum, sambil tetap menegakkan prinsip keadilan dan efisiensi.

Kesimpulan

Fenomena lambannya proses penyidikan kasus penggelapan meskipun telah memiliki dua alat bukti, dan tersangka yang mangkir dari panggilan tanpa segera dilakukan penahanan, menunjukkan adanya tantangan struktural, procedural, dan etis dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Untuk memastikan keadilan terpenuhi secara substantif, diperlukan reformasi yang komprehensif, termasuk peningkatan kapasitas penyidik, reformasi prosedural, dan pengawasan ketat terhadap praktik penegakan hukum. Hanya dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat berfungsi secara optimal, menjamin hak-hak semua pihak, dan menegakkan keadilan secara efektif dan berintegritas.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Banjir Sumatera: Ironi Pembangunan yang Mengabaikan Harmoni Ekologis

Sab Nov 29 , 2025
Opini: Daeng Supri Yanto SH MH Banjir yang melanda Sumatera, bukan sekadar fenomena alamiah yang tak terhindarkan, melainkan sebuah tragedi ekologis yang memilukan. Bencana ini adalah manifestasi nyata dari pembangunan yang selama ini kita agung-agungkan, namun sayangnya, dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem. Sumatera, dengan kekayaan alamnya yang […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI