![]()

Oleh Daeng Supri Yanto SH MH
Advokat/pengacara
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti merupakan bagian integral dari tahapan penyidikan yang harus dilaksanakan secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan surat keterangan sakit sebagai alat bukti atau dokumen pendukung dalam proses pemeriksaan. Kasus yang sedang dibahas, yaitu seseorang yang dimintai keterangan oleh polisi dalam perkara pengelapan dan menggunakan surat keterangan sakit dari seorang bidan—bukan dari dokter atau rumah sakit—serta konfirmasi bahwa bidan tersebut tidak mengakui surat tersebut, menimbulkan sejumlah implikasi hukum yang perlu dikaji secara mendalam.
1. Asas Legalitas dan Keabsahan Dokumen dalam Proses Penyidikan
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap alat bukti yang diajukan dalam proses penyidikan harus memenuhi syarat sah secara hukum. Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta surat. Penggunaan surat sebagai alat bukti harus memenuhi ketentuan formal dan material, termasuk keaslian, keabsahan, dan keakuratan dokumen tersebut.
Surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh tenaga kesehatan harus memenuhi standar profesional dan administratif, termasuk identitas yang jelas, diagnosis medis, serta ditandatangani oleh tenaga kesehatan yang berwenang. Dalam hal ini, dokumen tersebut harus berasal dari fasilitas kesehatan resmi, seperti rumah sakit atau klinik yang memiliki izin operasional.
2. Legalitas dan Validitas Surat Keterangan dari Bidan
Bidan, secara yuridis, merupakan tenaga kesehatan yang berwenang memberikan keterangan medis terkait kehamilan, kesehatan reproduksi, dan kesehatan dasar lainnya. Namun, dalam konteks surat keterangan sakit yang digunakan untuk keperluan hukum, terutama yang menyangkut proses penyidikan, keabsahan dokumen tersebut harus memenuhi standar profesional dan administratif yang ketat.
Penggunaan surat keterangan sakit dari bidan yang tidak didukung oleh fasilitas kesehatan resmi dan kemudian dikonfirmasi bahwa bidan tersebut tidak mengakui surat tersebut, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan potensi pemalsuan dokumen. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keaslian dan keabsahan surat tersebut sebagai alat bukti.
3. Dampak Hukum Penggunaan Surat Tidak Sah
Penggunaan surat keterangan sakit yang tidak sah atau tidak valid secara hukum memiliki konsekuensi hukum yang serius:
– Pelanggaran terhadap Asas Keabsahan Bukti: Surat tersebut dapat dianggap sebagai bukti palsu atau tidak sah, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 185 KUHAP dan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bahwa surat tersebut dipalsukan atau tidak benar, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
– Potensi Pemalsuan dan Penipuan: Penggunaan surat palsu atau tidak valid dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan, yang keduanya diatur dalam KUHP Pasal 263 dan Pasal 268. Tindakan ini tidak hanya merugikan proses hukum, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap sistem peradilan.
– Pengaruh Terhadap Kredibilitas Saksi dan Tersangka: Surat yang tidak sah dapat merusak kredibilitas orang yang menggunakannya dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti bahwa surat tersebut dipalsukan atau digunakan secara tidak sah, maka status hukum orang tersebut dapat dipertanyakan, termasuk kemungkinan dikenai sanksi administratif maupun pidana.
– Pengaruh terhadap Proses Penyidikan dan Penuntutan: Bukti yang tidak sah dapat menyebabkan penolakan atau penolakan terhadap alat bukti tersebut dalam proses persidangan. Hal ini dapat berdampak pada gagalnya pembuktian unsur-unsur tindak pidana pengelapan secara lengkap dan meyakinkan.
4. Aspek Etis dan Profesional dalam Penggunaan Bukti Medis
Penggunaan surat keterangan medis harus didasarkan pada kejujuran dan integritas. Dalam konteks hukum, kejujuran dan keabsahan dokumen merupakan bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jika ditemukan bahwa dokumen tersebut dipalsukan atau tidak sesuai dengan kenyataan, maka hal ini dapat menimbulkan konsekuensi etis yang serius, termasuk pelanggaran kode etik profesi kesehatan dan kemungkinan sanksi administratif.
5. Rekomendasi Hukum dan Penegakan Keabsahan Bukti
Untuk menghindari kerugian hukum dan memastikan proses hukum berjalan adil dan benar, beberapa langkah strategis perlu diambil:
– Verifikasi Otentikasi Dokumen: Aparat penegak hukum harus melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui fasilitas kesehatan resmi yang menerbitkan surat tersebut. Jika dokumen tidak dapat diverifikasi, maka otomatis dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
– Penegakan Hukum terhadap Pemalsuan: Jika terbukti bahwa surat tersebut dipalsukan atau digunakan secara tidak sah, penegak hukum harus menindak tegas sesuai ketentuan KUHP tentang pemalsuan surat dan tindak pidana terkait lainnya.
– Penguatan Regulasi dan Pengawasan Tenaga Kesehatan: Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan, termasuk bidan, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pemalsuan dokumen.
– Pendidikan dan Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat: Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa penggunaan dokumen palsu dapat berimplikasi pidana dan merugikan proses keadilan.
Kesimpulan
Penggunaan surat keterangan sakit dari bidan yang tidak diakui oleh pihak pembuatnya dan tidak didukung oleh fasilitas kesehatan resmi memiliki dampak hukum yang sangat serius. Secara yuridis, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan dokumen dan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk sanksi penjara dan denda. Selain itu, penggunaan dokumen tidak sah ini dapat merusak integritas proses hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus tegas dan konsisten dalam menindak pelanggaran terhadap keabsahan dokumen, serta memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan. Hanya dengan demikian, sistem hukum Indonesia dapat menjamin keadilan, kejujuran, dan kepastian hukum dalam setiap proses penyidikan dan penegakan hukum pidana.




