K- MAKI Laporkan Para Pejabat Yang Tidak Menyelesaikan Rekomendasi BPK RI ke APH

Loading

Palembang – Deputi K – MAKI, Ir. Feri Kurniawan  secara tegas akan melaporkan Kepala Daerah dan Pejabat yang belum atau tidak menyesaikan Rekomendasi BPK RI yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Feri menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya, Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Jika tidak ada respon, K MAKI akan membantu BPK dengan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “ katanya.

Feri menjabarkan selain melaporkan tindak lanjut rekomendasi BPK RI, Kelompoknya juga akan melaporkan pidana berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dalam konteks ini banyak temuan BPK RI terhadap pengadaan barang/jasa yang diduga terjadinya peristiwa pidana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, seperti pemalsuan dokumen, praktik KKN, dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP Pidana Pasal 372 Tentang Penggelapan dan Pasal 378 Tentang Penipuan.

Pengadaan barang/jasa pemerintah tidak terlepas dari Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Bahkan ruang lingkup yang diatur di dalam Peraturan Presidennya pun pelaksanaan pengadaan melekat ketika dananya bersumber dari APBD/APBN. Dengan konsekuensi logis ini perhatian tidak boleh lepas bahwa dalam pelaksanaan pengadaan yang menggunakan keuangan negara.

Di dalam Pasal 34  dan 35 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur ketentuan pidana, sanksi administratif, dan ganti rugi dalam penyelenggaraan Keuangan negara. Hal-hal yang termaktub dalam aturan tersebut adalah Menteri/ Pimpinan lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Selain itu UU No.18/99 tentang Jasa Konstruksi Pasal 43 ayat (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telal1 ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

(3) Barang siapa yang me1akukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi me1akukan penyimpangan terhadap kete~tuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Dalam Peraturan BPK RI No 2 tahun 2010 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut  rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI,  Pasal 10 menerangkan ” Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana”.

Sekedar untuk di ketahui sejak tahun 2005 hingga 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan 633.648 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp 305,84 triliun kepada entitas yang diperiksa, diantaranya kepada pemerintah daerah sebanyak 82% atau 517.139 rekomendasi senilai Rp 65,26 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Sidang Paripurna DPD, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, pada Jumat (03/06).

“Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi pada pemerintah daerah tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 78,3% atau 404.449 rekomendasi senilai Rp.33,67 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, 16,8% atau 86.706 rekomendasi sebesar Rp 27,09 triliun belum sesuai rekomendasi, 4,1% atau 21.711 rekomendasi senilai Rp.2,78 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 0,8% atau 4.273 rekomendasi senilai Rp.1,70 triliun tidak dapat ditindaklanjuti,” jelas Ketua BPK.

Ketua BPK menegaskan bahwa secara kumulatif hingga 31 Desember 2021, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara/daerah/perusahaan senilai Rp 117,52 triliun, diantaranya, senilai Rp 24,59 triliun berasal dari entitas pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua BPK menegaskan bahwa efektivitas hasil pemeriksaan ditentukan oleh tindak lanjutnya oleh para pihak yang diperiksa, termasuk pemerintah daerah dan BUMD. Oleh karena itu, pemantauan tindak lanjut oleh BPK RI dan pengawasan DPD menjadi penting untuk meningkatkan efektivitas hasil pemeriksaan, dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

“Kami percaya, bahwa kita memiliki komitmen yang sama, yakni setiap rupiah uang negara harus dikelola sebaik-baiknya secara transparan dan digunakan secara bertanggung jawab agar pada gilirannya dapat mewujudkan tujuan bernegara,” tutupnya.(daeng)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BPK RI Menilai Pengelolaan Anggaran Bapenda Sumsel Melanggar Peraturan

Ming Jun 12 , 2022
Palembang –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022. Dalam Laporan tersebut BPK menemukan adanya Pengelolaan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor Kurang Memadai, Pemerintah Provinsi Sumatera […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI